Koreksi Pasal 8A
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 219/PMK.04/2022 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA
Teks Saat Ini
Penggunaan invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. nomor dan tanggal invoice harus dicantumkan pada kolom 10 SKA Form KI-CEPA; dan
b. tidak diwajibkan untuk mencantumkan tanda/ tulisan/cap “NON-PARTY INVOICING” serta nama dan alamat perusahaan pada kolom 4 SKA Form KI- CEPA.
9. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
