Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8A

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 219/PMK.04/2022 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. nomor dan tanggal invoice harus dicantumkan pada kolom 10 SKA Form KI-CEPA; dan b. tidak diwajibkan untuk mencantumkan tanda/ tulisan/cap “NON-PARTY INVOICING” serta nama dan alamat perusahaan pada kolom 4 SKA Form KI- CEPA. 9. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda