Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 219/PMK.04/2022 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA
Teks Saat Ini
(1) SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan dalam bahasa Inggris;
b. diterbitkan pada kertas atau media elektronik dengan ukuran A4 dalam bentuk dan format SKA Form KI-CEPA sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka romawi V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. dicantumkan nomor referensi SKA Form KI-CEPA;
d. ditandatangani oleh pemohon (eksportir atau produsen);
e. dicantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara manual atau elektronik;
f. diterbitkan sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
g. dicantumkan kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang;
h. kolom pada SKA Form KI-CEPA diisi sesuai dengan petunjuk pengisian pada Overleaf Notes;
i. dalam hal SKA Form KI-CEPA lebih dari 1 (satu) lembar, dapat digunakan lembar lanjutan;
j. bentuk dan format lembar lanjutan sebagaimana dimaksud pada huruf i, sesuai dengan bentuk dan format lembar lanjutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A angka romawi V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
k. SKA Form KI-CEPA berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal penerbitan; dan
l. dalam hal Overleaf Notes tidak dicetak dan/atau tidak disampaikan, SKA Form KI- CEPA tetap berlaku.
(2) Dalam hal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan lebih dari 7 (tujuh) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. diberikan tanda/tulisan/cap "ISSUED RETROACTIVELY” pada kolom 4 SKA Form KI- CEPA; dan
b. diterbitkan tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi.
(3) Dalam hal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hilang atau rusak dan belum digunakan untuk klaim Tarif Preferensi, dapat diterbitkan SKA Form KI-CEPA pengganti dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diterbitkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);
b. diberikan tanda/tulisan/cap “CERTIFIED TRUE COPY” pada kolom 4 SKA Form KI-CEPA pengganti;
c. dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form KI- CEPA yang hilang atau rusak pada kolom 12 SKA Form KI-CEPA pengganti; dan
d. diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA Form KI-CEPA yang hilang atau rusak.
(4) Dalam hal terdapat kesalahan pada saat pengisian SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas SKA Form KI-CEPA dapat dilakukan koreksi dengan cara:
a. melakukan perbaikan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. mencoret data yang salah;
2. menambahkan data yang benar; dan
3. menandasahkan perbaikan tersebut dengan membubuhkan tanda tangan/paraf pejabat yang berwenang dan stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA; atau
b. menerbitkan SKA Form KI-CEPA baru, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. diterbitkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); dan
2. dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form KI-CEPA yang dikoreksi pada SKA Form KI- CEPA baru.
(4a) Dalam hal SKA Form KI-CEPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa e-Form KI-CEPA, koreksi atas kesalahan pengisian e-Form KI-CEPA dilakukan dengan menerbitkan e-Form KI-CEPA baru sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), dan dilakukan pembatalan e-Form KI-CEPA sebelumnya.
(5) Dalam hal tanggal bill of lading atau dokumen pengangkutan lainnya berbeda dengan tanggal keberangkatan atau dimuatnya barang ke sarana pengangkut, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. tanggal keberangkatan ditetapkan sebagai Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi untuk moda transportasi udara dan darat; atau
b. tanggal pemuatan ditetapkan sebagai Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi untuk moda transportasi laut.
7. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
