Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6A

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 219/PMK.04/2022 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. SKA Form KI-CEPA; b. penggunaan Non-Party Invoice dalam SKA Form KI-CEPA; c. penggunaan invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form KI-CEPA; d. penyerahan SKA Form KI-CEPA; e. pencantuman kode fasilitas Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Korea; f. pencantuman nomor referensi dan tanggal SKA Form KI-CEPA; dan g. penggunaan e-Form KI-CEPA. 6. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Pasal 7 diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda