Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 11-pmk-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-07-2023 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH YANG BERSUMBER DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH LUAR NEGERI MELALUI PEMBAYARAN LANGSUNG DAN/ATAU REKENING KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyaluran Hibah yang bersumber dari PLN dan/atau HLN melalui pembayaran langsung dan rekening khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1969) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 493), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda