Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 11-pmk-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-07-2023 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH YANG BERSUMBER DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH LUAR NEGERI MELALUI PEMBAYARAN LANGSUNG DAN/ATAU REKENING KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai format:
a. surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
b. SPTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a; dan
c. surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
