Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 11-pmk-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-07-2023 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH YANG BERSUMBER DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH LUAR NEGERI MELALUI PEMBAYARAN LANGSUNG DAN/ATAU REKENING KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan Hibah yang bersumber dari PLN dan HLN dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan transfer ke Daerah.
Koreksi Anda
