Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 11-pmk-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-07-2023 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH YANG BERSUMBER DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH LUAR NEGERI MELALUI PEMBAYARAN LANGSUNG DAN/ATAU REKENING KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Hibah dilakukan berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah dari Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah kepada KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus. (2) Dalam hal Hibah diteruskan kepada badan usaha milik Daerah, surat permintaan penyaluran Hibah kepada badan usaha milik Daerah diajukan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa oleh Kepala Daerah kepada KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus. (3) Surat permintaan penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilampiri dengan dokumen pendukung sebagai berikut: a. SPTJM; b. surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah dari EA; c. salinan rekening koran RKUD/dokumen lain yang dipersamakan dalam hal Hibah disalurkan ke RKUD; d. surat kuasa dalam hal dikuasakan; dan e. dokumen lain yang dipersyaratkan dalam PHD/PPH. (4) Tata cara penerbitan surat pertimbangan/rekomendasi penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, mengacu pada petunjuk teknis/pelaksanaan Hibah yang ditetapkan oleh EA.
Koreksi Anda