Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 11-pmk-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-07-2023 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH YANG BERSUMBER DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH LUAR NEGERI MELALUI PEMBAYARAN LANGSUNG DAN/ATAU REKENING KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Hibah dalam bentuk uang dilaksanakan sesuai dengan mekanisme APBN dan APBD.
(2) Penyaluran Hibah yang bersumber dari PLN dan/atau HLN dilaksanakan melalui:
a. pembayaran langsung; dan/atau
b. rekening khusus.
(3) Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan capaian kinerja.
(4) Pemerintah Daerah harus menyediakan dana pendamping dan/atau kewajiban lain sepanjang dipersyaratkan dalam PHD/PPH.
(5) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menyediakan dana pendamping dan/atau kewajiban lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyaluran dana Hibah tidak dilakukan.
(6) Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
