Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 11-pmk-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-07-2023 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH YANG BERSUMBER DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH LUAR NEGERI MELALUI PEMBAYARAN LANGSUNG DAN/ATAU REKENING KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyaluran dana Hibah yang bersumber dari PLN dan HLN, KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi:
a. menyusun rencana kerja dan anggaran BUN Hibah beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
b. menyampaikan rencana kerja dan anggaran BUN Hibah beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu;
c. menandatangani rencana kerja dan anggaran BUN Hibah yang sudah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya ke pemimpin PPA BUN pengelolaan TKD;
d. menyusun DIPA induk/DIPA petikan BUN TKD untuk Hibah dan perubahannya berdasarkan daftar hasil penelaahan rencana dana pengeluaran bendahara umum negara TKD untuk Hibah dan perubahannya;
e. menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran Hibah, pengenaan sanksi pemotongan, penundaan, penghentian penyaluran dan/atau penyaluran kembali Hibah kepada KPA BUN
penyaluran dana transfer khusus; dan
f. menyusun dan menyampaikan dokumen syarat penyaluran sebagai lampiran rekomendasi penyaluran hibah kepada KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
(2) Koordinator KPA BUN penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi:
a. menyampaikan laporan realisasi penyaluran Hibah kepada PPA BUN pengelolaan TKD melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
b. menyusun proyeksi penyaluran Hibah sampai dengan akhir tahun berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPA BUN penyaluran dana transfer khusus melalui aplikasi cash planning information network; dan
c. menyusun dan menyampaikan konsolidasi laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN pengelolaan TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. MENETAPKAN pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM;
b. melakukan verifikasi atas rekomendasi permintaan penyaluran Hibah;
c. melaksanakan penyaluran dan/atau penyaluran kembali Hibah berdasarkan rekomendasi penyaluran yang diterbitkan oleh KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus untuk Hibah;
d. menyusun dan menyampaikan laporan realisasi penyaluran Hibah kepada PPA BUN pengelolaan TKD melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD;
e. melakukan pengisian dan menyampaikan capaian kinerja penyaluran Hibah melalui aplikasi sistem monitoring dan evaluasi kinerja terpadu bendahara umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran kepada PPA BUN pengelolaan TKD melalui koordinator KPA BUN penyaluran TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menyusun dan menyampaikan proyeksi penyaluran Hibah sampai dengan akhir tahun kepada koordinator KPA BUN penyaluran TKD;
h. menyusun rencana penarikan dana Hibah; dan
i. melakukan penatausahaan dokumen yang berkaitan dengan penyaluran Hibah.
Koreksi Anda
