Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 11-pmk-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-07-2023 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH YANG BERSUMBER DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH LUAR NEGERI MELALUI PEMBAYARAN LANGSUNG DAN/ATAU REKENING KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyaluran Hibah yang bersumber dari PLN dan HLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri selaku PA BUN pengelolaan TKD MENETAPKAN:
a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pemimpin PPA BUN pengelolaan TKD;
b. Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus;
c. Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN penyaluran TKD; dan
d. Kepala KPPN Jakarta I sebagai KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
(2) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus.
(3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN Jakarta I sebagai pelaksana tugas KPA BUN penyaluran dana transfer khusus.
(4) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus dan/atau KPA BUN penyaluran dana transfer khusus:
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;
atau
b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus
dan/atau KPA BUN penyaluran dana transfer khusus tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 5 (lima) hari kerja.
(5) Pejabat pelaksana tugas KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN definitif.
(6) Penunjukan:
a. Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atau
b. pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN Jakarta I sebagai pelaksana tugas KPA BUN penyaluran dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berakhir dalam hal Direktur Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Kepala KPPN Jakarta I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d telah terisi kembali oleh pejabat definitif dan/atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
(7) Pemimpin PPA BUN pengelolaan TKD dapat mengusulkan penggantian KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus kepada Menteri.
(8) Penggantian KPA BUN pengelolaan dana transfer khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
