Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11-pmk-07-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11-pmk-07-2023 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYALURAN HIBAH KEPADA DAERAH YANG BERSUMBER DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH LUAR NEGERI MELALUI PEMBAYARAN LANGSUNG DAN/ATAU REKENING KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Besaran alokasi Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dapat dilakukan perubahan.
(2) Perubahan besaran alokasi Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh EA kepada Menteri c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Usulan perubahan besaran alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu dibahas antara Kementerian Keuangan
c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan EA.
(4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan perubahan besaran alokasi Hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
