Pasal I
Ketentuan Pasal 10 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik
INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1007) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
a. Nomor 102/PMK.07/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 791);
b. Nomor 41/PMK.07/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 444);
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: