Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gaji Induk adalah gaji yang dibayarkan secara rutin bulanan kepada pegawai negeri yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan surat keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan pada satuan kerja yang meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang telah memenuhi syarat tertentu, diangkat oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.
4. Anggota Kepolisian Negara
yang selanjutnya disingkat POLRI adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
5. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
6. Satuan Kerja adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan tugas, fungsi, program, dan tujuan kementerian negara/lembaga dan memiliki kewenangan penggunaan anggaran.
7. Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
8. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
9. Kuasa Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN, adalah pejabat yang diangkat oleh Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
10. Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disebut SPM, adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
11. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disebut KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
12. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.
13. Bank Operasional adalah Bank Umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau pejabat yang diberi kuasa untuk menjadi mitra Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau KPPN.
14. Bank Penyalur Gaji adalah Bank Operasional yang menyalurkan dana APBN untuk pengeluaran gaji.
15. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disebut OJK, adalah lembaga negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor keuangan.
16. Overbooking adalah proses pemindahbukuan antar rekening pada Bank Umum yang sama.
17. Sistem Kliring Nasional Bank INDONESIA, yang selanjutnya disebut SKN-BI, adalah sistem kliring Bank INDONESIA yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
18. Sistem Bank INDONESIA Real Time Gross Settlement, yang selanjutnya disebut BI-RTGS, adalah sistem transfer dana elektronik dalam mata uang rupiah yang dilakukan seketika per transaksi secara individual.
19. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, yang selanjutnya disebut SPAN, adalah sistem terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan anggaran yang meliputi penyusunan anggaran, manajemen dokumen anggaran, manajemen supplier, manajemen komitmen pengadaan barang dan jasa, manajemen pembayaran, manajamen penerimaan negara, manajemen kas, akuntasi, dan pelaporan.
20. Cash Management System, yang selanjutnya disebut CMS, adalah sistem informasi yang memuat data mutasi saldo dan dana pada rekening Bank Umum secara online-real time melalui sarana elektronik.
21. Interkoneksi adalah keterhubungan antara sistem perbankan dengan SPAN secara langsung (host to host).