Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
Teks Saat Ini
(1) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebesar:
a. dihapus; dan
b. 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual.
(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari hasil perkalian 10% (sepuluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual.
(3) Dihapus.
Koreksi Anda
