Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang dilakukan oleh: a. Anggota kepada KSO; dan b. KSO kepada Pelanggan, dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (2) Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pada saat terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh KSO kepada Pelanggan. (3) Dasar pengenaan pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Anggota kepada KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai kontribusi yang disepakati oleh tiap Anggota yang tercantum dalam perjanjian kerja sama dan/atau dokumen kesepakatan. (4) Besarnya nilai kontribusi yang disepakati oleh tiap Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirinci berdasarkan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Anggota. (5) Dasar pengenaan pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh KSO kepada Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan dasar pengenaan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (6) Atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KSO yang merupakan Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak kepada Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (7) Atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Anggota yang merupakan Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak paling lambat pada saat KSO membuat Faktur Pajak atas penyerahan kepada Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, dapat dikreditkan oleh Anggota atau KSO sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (9) Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah 1 (satu) kali pada saat penyerahan dari KSO kepada Pelanggan. (10) KSO dan tiap Anggota wajib menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (11) Contoh perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah bagi KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda