Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan ayat (3) Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 769) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda