Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
Teks Saat Ini
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dihitung dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak.
(2) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menggunakan Nilai Lain.
(3) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas bagian harga Pupuk Bersubsidi yang mendapatkan subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dihitung dengan formula:
(11/12) x x jumlah pembayaran subsidi termasuk Pajak Pertambahan Nilai 100 (100+(11/12) x t) a (3a) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 0,825 (nol koma delapan dua lima) dari jumlah pembayaran subsidi termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(4) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas bagian harga Pupuk Bersubsidi yang tidak mendapatkan subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dihitung dengan formula:
(11/12) x 100 x harga eceran tertinggi (100+(11/12) x t) (4a) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 0,825 (nol koma delapan dua lima) dari harga eceran tertinggi.
(5) Harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan harga Pupuk Bersubsidi yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(5a) t sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) merupakan angka pada tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku.
(6) Harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diperuntukkan untuk dibeli oleh petani atau kelompok tani secara tunai dalam kemasan tertentu di penyalur lini IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
