Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), Pengusaha di KPBPB tidak mengeluarkan kembali Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d dari KPBPB, pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB dari TLDDP merupakan perolehan
Barang Kena Pajak berwujud oleh Pengusaha di KPBPB yang dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.
(2) Dasar Pengenaan Pajak atas PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nilai lain, yaitu sebesar:
a. harga pasar wajar, dalam hal Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
b. 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga pasar wajar, dalam hal Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetor oleh Pengusaha di KPBPB yang memperoleh Barang Kena Pajak berwujud melalui kantor pos, bank persepsi, atau lembaga persepsi lainnya yang ditunjuk oleh Menteri, dengan menggunakan SSP yang kode billing-nya diterbitkan melalui sistem billing Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Pembuatan kode billing melalui sistem billing Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pengusaha di KPBPB dengan mengakses sistem penerbitan kode billing yang disediakan oleh SINSW yang terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Dikecualikan dari kewajiban pelunasan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang mendapatkan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(6) SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diisi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha di KPBPB yang memperoleh Barang Kena Pajak berwujud;
b. kode akun pajak 411211 (empat satu satu dua satu satu);
c. kode jenis setoran 122 (satu dua dua); dan
d. kolom Wajib Pajak atau penyetor diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha di KPBPB.
Koreksi Anda
