Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sampai dengan jangka waktu tertentu Pengusaha di KPBPB tidak memasukkan kembali Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c ke KPBPB, pengeluaran Barang Kena Pajak berwujud tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh Pengusaha di KPBPB yang dikenai PPN atau PPN dan PPnBM. (2) Dasar Pengenaan Pajak atas PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nilai lain, yaitu sebesar: a. harga pasar wajar, dalam hal Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau b. 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga pasar wajar, dalam hal Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipungut oleh Pengusaha di KPBPB yang menyerahkan Barang Kena Pajak berwujud. (4) Dikecualikan dari kewajiban pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang mendapatkan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (5) PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a disetor melalui bank atau pos persepsi, dengan menggunakan kode billing yang diterbitkan oleh sistem billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (6) PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b dan huruf c disetor melalui kantor pos, bank persepsi, atau lembaga persepsi lainnya yang ditunjuk oleh Menteri, dengan menggunakan SSP yang kode billing-nya diterbitkan melalui sistem billing Direktorat Jenderal Pajak. (7) Pembuatan kode billing melalui sistem billing Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Pengusaha di KPBPB dengan mengakses sistem penerbitan kode billing yang disediakan oleh SINSW yang terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. (8) Kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau SSP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diisi dengan ketentuan sebagai berikut: a. kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha di KPBPB yang menyerahkan Barang Kena Pajak berwujud; b. kode akun pajak 411211 (empat satu satu dua satu satu) dan kode jenis setoran 122 (satu dua dua) dalam hal pembayaran menggunakan SSP, atau kode akun pajak 411211 (empat satu satu dua satu satu) dalam hal pembayaran menggunakan kode billing yang diterbitkan oleh sistem billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan c. kolom Wajib Pajak atau penyetor diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha di KPBPB. 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda