Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN atau PPnBM dengan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai perlakuan PPN atas impor Barang Kena Pajak, penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. (2) PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipungut dan disetor dengan besaran tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa barang dan/atau bahan baku dari luar Daerah Pabean yang tanpa dilakukan pengolahan di KPBPB berupa nilai lain, yaitu sebesar: a. nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai untuk pemasukan Barang Kena Pajak berwujud dari luar Daerah Pabean, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut UNDANG-UNDANG PPN, dalam hal barang dan/atau bahan baku dimaksud merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau b. 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai untuk pemasukan Barang Kena Pajak berwujud dari luar Daerah Pabean, tidak termasuk PPN dan PPnBM yang dipungut menurut UNDANG-UNDANG PPN, dalam hal barang dan/atau bahan baku dimaksud bukan merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa barang dan/atau bahan baku dari TLDDP, TPB, atau KEK yang tanpa dilakukan pengolahan di KPBPB berupa: a. harga jual; atau b. nilai lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (5) Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa barang hasil produksi di KPBPB berupa: a. harga jual; atau b. nilai lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (6) Saat terutang PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yaitu pada saat Barang Kena Pajak berwujud dikeluarkan dari KPBPB. (7) Termasuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yaitu penyerahan hasil tembakau. (8) PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib dipungut oleh Pengusaha di KPBPB yang menyerahkan Barang Kena Pajak berwujud kepada pembeli. (9) Termasuk penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yaitu penyerahan Barang Kena Pajak berwujud oleh Pengusaha di KPBPB kepada pemungut PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda