Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
Teks Saat Ini
(1) Atas penyerahan Film Cerita Impor oleh Importir kepada Pengusaha Bioskop, terutang Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Film Cerita Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Nilai Lain.
(3) Nilai Lain yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu berupa uang yang ditetapkan sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita Impor.
(4) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipungut hanya sekali untuk setiap copy Film Cerita Impor, yang pemungutannya dilakukan pada saat pertama kali copy Film Cerita Impor tersebut diserahkan kepada Pengusaha Bioskop.
Koreksi Anda
