Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa Film Cerita Impor, terutang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipungut pada saat impor media Film Cerita Impor. (3) Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Nilai Lain. (4) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah memperhitungkan nilai dari media Film Cerita Impor. (5) Nilai Lain yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu berupa uang yang ditetapkan sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita Impor. 2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda