Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai adalah UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG.
2. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
3. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
4. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
5. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
Koreksi Anda
