Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 109 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2023 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu pemberian kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berakhir, Satker belum menyampaikan SPM-penihilan, KPPN menyampaikan pemberitahuan kepada KPA Satker untuk menyampaikan SPM-penihilan. (2) Dalam hal 3 (tiga) hari kerja setelah pemberitahuan KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satker belum mengajukan SPM-penihilan, KPPN melakukan penolakan terhadap pengajuan SPM Satker atas DIPA tahun anggaran berikutnya. (3) Ketentuan mengenai penolakan terhadap pengajuan SPM Satker, pengecualian atas penolakan SPM Satker, dan penerimaan kembali pengajuan SPM Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) berlaku mutatis mutandis terhadap pemberitahuan KPPN kepada KPA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda