Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 109 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2023 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPPN melakukan pengujian SPM-penihilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (9). (2) Terhadap SPM-penihilan yang memenuhi persyaratan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN selaku Kuasa BUN Daerah menerbitkan SP2D-penihilan. (3) Berdasarkan SP2D-penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat melakukan pemindahbukuan dana pada RPATA ke RKUN paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal SP2D- penihilan. (4) Pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan daftar rekapitulasi transaksi yang dihasilkan dari sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. (5) Ketentuan mengenai pengujian SPM-penihilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (13) berlaku mutatis mutandis terhadap pengujian SPM-penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Dalam hal Penyedia belum menyetorkan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), Satker tetap dapat menyampaikan SPM-penihilan ke KPPN. (7) Penyampaian SPM-penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tidak menghilangkan tanggung jawab KPA/PPK untuk melakukan penagihan hingga Penyedia melakukan penyetoran denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan ke kas negara.
Koreksi Anda