Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 109 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2023 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) SPM-pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(10) dibuat dengan memperhatikan SPM- penampungan dan SP2D-penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) dan ayat (9), yang sebelumnya telah diterbitkan.
(2) PPSPM mengajukan SPM-pembayaran kepada KPPN paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal BAST atau BAPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dan huruf b dengan paling sedikit melampirkan:
a. fotokopi BAST atau BAPP; dan
b. fotokopi surat jaminan pemeliharaan dalam hal pekerjaan mensyaratkan masa pemeliharaan.
(3) KPPN melakukan pengujian SPM-pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Terhadap SPM-pembayaran yang memenuhi persyaratan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPN menerbitkan SPPT.
(5) Atas penerbitan SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Direktorat PKN melakukan PPR yang digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D-pembayaran.
(6) Atas penerbitan SP2D-pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat melakukan penyediaan dana (dropping) dari RKUN ke RPKBUNP;
dan
b. Bank Operasional melakukan penyaluran dana dari RPKBUNP ke rekening Penyedia.
(7) Atas penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf b, Direktorat PKN selaku Kuasa BUN Pusat melakukan pemindahbukuan dana dari RPATA ke RKUN paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal SP2D- pembayaran terbit.
(8) Penyediaan dana (dropping) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan berdasarkan daftar rekapitulasi transaksi yang dihasilkan dari sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
(9) Ketentuan mengenai pengujian SPM-pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) berlaku mutatis mutandis terhadap pengujian SPM-pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(10) Dalam hal Penyedia belum menyetorkan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7), KPA/PPK bertanggung jawab untuk melakukan penagihan hingga Penyedia melakukan penyetoran denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan ke kas negara.
Koreksi Anda
