Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 109 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2023 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal 5 (lima) hari kerja setelah KPA MEMUTUSKAN tidak memberikan kesempatan untuk melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1), namun Satker belum menyampaikan SPM-penihilan, KPPN menyampaikan pemberitahuan kepada KPA Satker agar menyampaikan SPM-penihilan.
(2) Dalam hal 3 (tiga) hari kerja setelah pemberitahuan KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satker belum mengajukan SPM-penihilan, KPPN melakukan penolakan terhadap pengajuan SPM Satker atas DIPA tahun anggaran berikutnya.
(3) Penolakan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap:
a. SPM belanja pegawai;
b. SPM-LS kepada pihak ketiga; dan
c. SPM pengembalian.
(4) KPPN menerima kembali pengajuan SPM Satker atas DIPA tahun anggaran berikutnya setelah Satker menyampaikan SPM-penihilan.
Koreksi Anda
