Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 109 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2023 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal 5 (lima) hari kerja setelah KPA MEMUTUSKAN tidak memberikan kesempatan untuk melanjutkan penyelesaian sisa pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), namun Satker belum menyampaikan SPM-penihilan, KPPN menyampaikan pemberitahuan kepada KPA Satker agar menyampaikan SPM-penihilan. (2) Dalam hal 3 (tiga) hari kerja setelah pemberitahuan KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satker belum mengajukan SPM-penihilan, KPPN melakukan penolakan terhadap pengajuan SPM Satker atas DIPA tahun anggaran berikutnya. (3) Penolakan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan terhadap: a. SPM belanja pegawai; b. SPM-LS kepada pihak ketiga; dan c. SPM pengembalian. (4) KPPN menerima kembali pengajuan SPM Satker atas DIPA tahun anggaran berikutnya setelah Satker menyampaikan SPM-penihilan.
Koreksi Anda