Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 109 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2023 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) tidak terdapat kemajuan pekerjaan, dilakukan penihilan sebesar nilai SPM-penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6). (2) Penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembuatan, pengujian, pengajuan, dan penerbitan SPP-penihilan, SPM-penihilan dan SP2D- penihilan. (3) Terhadap SP2D-penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemindahbukuan dana dari RPATA ke atau rekening lainnya milik BUN. (4) Ketentuan mengenai tata cara pembuatan, pengujian, pengajuan, dan penerbitan SPP-penihilan, SPM-penihilan dan SP2D-penihilan dan pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7) sampai dengan ayat (15) berlaku mutatis mutandis terhadap pembuatan, pengujian, pengajuan, dan penerbitan SPP- penihilan, SPM-penihilan dan SP2D-penihilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemindahbukuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda