Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 109 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2023 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran kepada Penyedia atas penyelesaian pekerjaan hanya dilakukan setelah: a. pekerjaan terselesaikan 100% (seratus persen); b. masa kontraknya berakhir; atau c. batas waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan berakhir.
Koreksi Anda