Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 109 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2023 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Pembayaran kepada Penyedia atas penyelesaian pekerjaan hanya dilakukan setelah:
a. pekerjaan terselesaikan 100% (seratus persen);
b. masa kontraknya berakhir; atau
c. batas waktu pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan berakhir.
Koreksi Anda
