Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 109 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2023 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai:
a. mekanisme pembayaran yang menggunakan jaminan pada akhir tahun anggaran dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1353) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1738); dan
b. mekanisme pembayaran yang menggunakan jaminan pembayaran akhir tahun anggaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebelum Barang/Jasa Diterima (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1475), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
