Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 109 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2023 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran menggunakan sistem informasi harus diimplementasikan secara penuh paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
b. Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengatur implementasi atas mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran dengan memperhatikan kesiapan sistem informasi.
Koreksi Anda
