Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 109 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2023 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara: a. perekaman dan perubahan Kontrak; dan b. pembuatan, pengajuan, dan penerbitan atas SPP- penampungan, SPM-penampungan, SP2D-penampungan, SPP-pembayaran, SPM-pembayaran, SP2D-pembayaran, SPP-penihilan, SPM-penihilan, dan SP2D-penihilan, c. dilakukan menggunakan sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda