Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 109 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2023 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Tata cara pembuatan, penyampaian dan pengujian SPP, SPM dan SP2D yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini berpedoman pada ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
