Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 109 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2023 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 paling sedikit digunakan untuk:
a. evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran; dan
b. penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
