Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 109 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2023 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan monitoring dilakukan oleh: a. Menteri Keuangan selaku BUN c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan; dan b. Menteri/Pimpinan Lembaga. (2) Pelaksanaan kewenangan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Inspektorat Jenderal/Sekretaris pada Kementerian/Lembaga atau pimpinan unit eselon I dan KPA Satker. (3) Untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Perbendaharaan melaksanakan paling sedikit: a. monitoring atas kesesuaian antara SP2D- penampungan dengan SP2D-pembayaran terkait ketepatan nilai dan penerima pembayaran; dan b. pengawasan Kontrak beserta monitoring lini waktu penyelesaian pekerjaan sebagai bahan pengendalian RPATA. (4) Pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh: a. KPPN; b. Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan; c. Direktorat Pelaksanaan Anggaran; d. Direktorat PKN; dan e. Direktorat Sistem Perbendaharaan, sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing- masing. (5) Untuk pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Inspektorat Jenderal/Sekretaris pada Kementerian/Lembaga atau pimpinan unit eselon I, dan KPA Satker melaksanakan paling sedikit: a. monitoring atas kesesuaian antara SPM- penampungan dan SP2D-penampungan dengan: 1. SPM-pembayaran dan SP2D-pembayaran; dan 2. SPM-penihilan dan SP2D-penihilan, terkait ketepatan nilai dan penerima pembayaran. b. pengawasan Kontrak beserta monitoring lini waktu penyelesaian pekerjaan beserta masa pemeliharaannya; c. monitoring atas pemenuhan kewajiban Penyedia berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah meliputi kewajiban perpajakan, pengenaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan, pengembalian atas kelebihan pembayaran, dan kewajiban lainnya dari Penyedia; dan d. monitoring dan evaluasi atas capaian penyelesaian pekerjaan dan realisasi belanja beserta output pekerjaan. (6) Pelaksanaan monitoring oleh Menteri Keuangan selaku BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda