Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 109 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2023 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPATA digunakan untuk menampung pendanaan atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran. (2) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan; dan b. pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang penyelesaiannya dilanjutkan melewati batas akhir tahun anggaran. (3) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pekerjaan yang pembayarannya dilakukan melalui mekanisme pembayaran: a. LS kontraktual termasuk pekerjaan swakelola; atau b. LS nonkontraktual tanggap darurat bencana. (4) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pekerjaan dari suatu Kontrak yang dibiayai dari pendapatan badan layanan umum.
Koreksi Anda