Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 109 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2023 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN ATAS PEKERJAAN YANG BELUM DISELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) RPATA digunakan untuk menampung pendanaan atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun
anggaran.
(2) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan:
a. pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan; dan
b. pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang penyelesaiannya dilanjutkan melewati batas akhir tahun anggaran.
(3) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pekerjaan yang pembayarannya dilakukan melalui mekanisme pembayaran:
a. LS kontraktual termasuk pekerjaan swakelola; atau
b. LS nonkontraktual tanggap darurat bencana.
(4) Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk pekerjaan dari suatu Kontrak yang dibiayai dari pendapatan badan layanan umum.
Koreksi Anda
