Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2009 MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
PEDOMAN PELAKSANAAN INVENTARISASI, PENILAIAN, DAN PELAPORAN DALAM RANGKA PENERTIBAN BARANG MILIK NEGARA
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang efektif, tertib, transparan dan akuntabel adalah salah satu bagian penting dari lingkup perbendaharaan negara yang harus dipenuhi guna mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang sehat. Sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2008, Pemerintah telah memulai upaya mewujudkan pengelolaan BMN yang baik melalui langkah penataan organisasi dan penetapan ketentuan lebih lanjut dari PERATURAN PEMERINTAH dimaksud serta mulai melakukan pembentukan database BMN.
Sejalan dengan hal tersebut dan dalam rangka menindaklanjuti Temuan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) berkenaan dengan aset tetap dan pengungkapan atas aset-aset Kekayaan Negara lain-lain yang berpotensi menjadi BMN serta sistem pengendalian intern BMN, telah dibentuk Tim Penertiban BMN berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2007. Selanjutnya mengacu pada Keputusan PRESIDEN dimaksud berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 481/KMK.06/2007 dibentuk Satuan Tugas Penertiban BMN yang merupakan tim operasional guna melaksanakan penertiban BMN yang dalam pelaksanaan tugasnya bersinergi dengan seluruh satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga.
Pelaksanaan penertiban BMN tersebut dilaksanakan melalui pelaksanaan inventarisasi, penilaian dan sertipikasi seluruh BMN pada Kementerian Negara/Lembaga sehingga diharapkan terwujud penertiban dan pengamanan BMN secara tertib, efektif, efisien dan akuntabel baik secara administratif, teknis maupun hukum.
Namun demikian, Keppres 17 Tahun 2007 hanyalah mengatur mengenai hal-hal pokok mengenai pelaksanaan penertiban BMN, maka untuk mempercepat tercapainya inventarisasi, penilaian dan sertipikasi BMN yang dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga agar dapat dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien dan akuntabel, Keppres 17 Tahun 2007 mengamanatkan agar Menteri Keuangan menyusun pedoman pelaksanaannya.
Menindaklanjuti amanat Keppres dimaksud dan dalam upaya mewujudkan keseragaman persepsi, langkah dan optimalisasi hasil pelaksanaan penertiban, perlu dibuat suatu pedoman yang mengatur tentang pelaksanaan inventarisasi, penilaian dan pelaporan dalam rangka penertiban BMN.
B. Tujuan dan Ruang Lingkup Pedoman pelaksanaan inventarisasi, penilaian dan pelaporan dalam rangka penertiban BMN ini bertujuan untuk memberikan petunjuk umum bagi para pelaksana penertiban yang berada di tingkat Kementerian Negara/Lembaga selaku Pengguna Barang dan Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga selaku Kuasa Pengguna Barang dan Jajaran DJKN (Kantor Pusat, Kanwil DJKN, KPKNL dan Tim Pelaksana) selaku Pengelola Barang, dalam melaksanakan penertiban dalam rangka mewujudkan tujuan penertiban BMN.
LAMPIRAN I Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 109/PMK.06/2009 Tanggal : 17 Juni 2009
C. Penertiban BMN Penertiban BMN mencakup kegiatan inventarisasi, penilaian dan pelaporan serta tindak lanjutnya, Sejalan dengan uraian sebelumnya bahwa tujuan penertiban adalah mewujudkan pengelolaan BMN yang baik dan menindaklanjuti temuan BPK, maka obyek penertiban BMN adalah seluruh BMN yang berasal dari APBN dan perolehan yang sah serta aset-aset Kekayaan Negara lain-lain yang diungkapkan dalam hasil audit BPK pada LKPP.
Termasuk dalam pengertian BMN yang berasal dari APBN dan perolehan yang sah antara lain adalah BMN hasil dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, BMN dari bagian anggaran 69, BMN yang berasal dari Bantuan Pemerintah yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) dan BMN yang dimiliki Lembaga Penyiaran Publik, sedangkan yang termasuk dalam pengertian aset- aset kekayaan negara lain-lain yang diungkapkan dalam hasil audit BPK antara lain adalah aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), aset eks asing/Cina, aset eks kepabeanan/Bea Cukai, Aset Bank Dalam Likuidasi (BDL), Aset eks Kontraktor Kontrak Kerja Sama (eks KKKS), Barang rampasan dan Benda Cagar Budaya/Benda Berharga asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT).
Kegiatan inventarisasi mencakup empat kegiatan utama, yaitu pengumpulan data awal, pencocokan, klarifikasi dan pelaksanaan cek fisik yang dalam pelaksanaannya melibatkan jajaran Kementerian Negara/Lembaga dan Tim pelaksana DJKN sebagai pendamping. Berdasarkan hasil inventarisasi, Tim pelaksana DJKN akan melakukan penilaian terhadap BMN untuk mendapatkan nilai wajar.
Dari hasil inventarisasi dan penilaian, Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga akan melakukan koreksi yang dianggap perlu dan secara paralel akan dilakukan pengolahan data dan pelaporan pada jajaran pengguna barang dan pengelola barang dan disampaikan kepada jenjang pelaporan di atasnya, dan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan penertiban serta keakuratan data pelaporan akan dilaksanakan monitoring, evaluasi dan rekonsiliasi antara pengguna barang dan pengelola barang.
Hasil Penertiban BMN ditindaklanjuti antara lain dengan (a) melakukan penyesuaian/koreksi atas aset tetap pada Neraca awal per 31 Desember 2004 pada setiap Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan LKPP (b) penyelesaian aset bermasalah antara lain melalui sertipikasi, pengusulan pengelolaan BMN dan rekomendasi tindak lanjut BPYBDS (c) penyelesaian tindak lanjut temuan BPK atas pengelolaan BMN dan pengendalian intern (d) starting point data BMN yang lengkap dan andal, dan (e) penerapan/implementasi SIMAK BMN di seluruh Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI INDRAWATI
MAPPING PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BMN KE PERKIRAAN BUKU BESAR ASET DAN BAGAN PERKIRAAN STANDAR
Penggolongan dan Kodefikasi BMN Perkiraan Buku Besar Aset dalam Bagan Perkiraan Standar Kode Barang Uraian Kode Nama Perkiraan
1.01 Tanah 131111 Tanah
2.01 Alat Besar 131311 Peralatan dan Mesin
2.02 Alat Angkutan
2.03 Alat Bengkel dan Alat Ukur
2.04 Alat Pertanian
2.05 Alat Kantor dan Rumah Tangga
2.06 Alat Studio, Komunikasi dan Pemancar
2.07 Alat Kedokteran dan Kesehatan
2.08 Alat Laboratorium
2.11 Alat Persenjataan
2.12 Komputer
2.13 Alat Eksplorasi
2.14 Alat Pemboran
2.15 Alat Produksi, Pengolahan & Pemurnian
2.16 Alat Bantu Eksplorasi
2.17 Alat Keselamatan Kerja
2.18 Alat Peraga
2.19 Unit Peralatan Proses/Produksi
1.06 Bangunan Gedung 131511 Gedung dan Bangunan
1.07 Monumen
1.08 Bangunan Menara
1.09 Rambu-rambu
1.10 Tugu Titik Kontrol/Pasti
1.02 Jalan dan Jembatan 1311711 Jalan, Irigasi dan
1.03 Bangunan Air
Jaringan
1.04 Instalasi
1.05 Jaringan
2.09 Koleksi Perpustakaan/Buku 131911 Aset Tetap Lainnya
2.10 Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan
/Olahraga
3.01 Barang Bercorak Kebudayaan
3.02 Hewan
3.03 Ikan
Tanaman
5 Konstruksi Dalam Pengerjaan 132111 Konstruksi Dalam Pengerjaan
4 Persediaan 1151 Persediaan
11511 Persediaan untuk Bahan
Operasional
4.01.03.01 Alat Tulis Kantor 115111 Barang Konsumsi LAMPIRAN II Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 109/PMK.06/2009 Tanggal : 17 Juni 2009
4.01.03.02 Kertas dan Cover
4.01.03.03 Bahan Cetak
4.01.03.04 Bahan Komputer
4.01.03.06 Alat Listrik
4.01.01.03 Bahan Peledak 115112 Amunisi
4.01.03.05 Perabot Kantor 115113 Bahan untuk Pemeliharaan
4.01.02.00 Suku Cadang 115114 Suku Cadang Penggolongan dan Kodefikasi BMN Perkiraan Buku Besar Aset dalam Bagan Perkiraan Standar Kode Barang Uraian Kode Nama Perkiraan
4.01.05 Persediaan untuk 11512 Persediaan untuk
dijual/diserahkan kepada
dijual/diserahkan kepada
Masyarakat
Masyarakat
4.01.05.01 Pita Cukai, Meterai dan Leges 115121 Pita Cukai, Meterai dan Leges
4.01.05.02 Tanah dan Bangunan untuk dijual 115122 Tanah dan Bangunan
atau diserahkan kepada Masyarakat
untuk dijual atau diserahkan
kepada Masyarakat
4.01.05.03 Hewan dan Tanaman untuk dijual 115123 Hewan dan Tanaman untuk
atau diserahkan kepada
dijual atau diserahkan kepada
Masyarakat
Masyarakat
4.01.01.01 Bahan Bangunan dan Konstruksi 11513 Persediaan Bahan untuk Proses
4.01.01.02 Bahan Kimia
Produksi
4.01.01.04 Bahan Bakar dan Pelumas 115131 Bahan Baku
4.01.01.05 Bahan Baku
4.01.01.06 Bahan Kimia Nuklir
4.01.01.07 Barang dalam Proses 115132 Barang dalam Proses
11519 Persediaan Bahan Lainnya
4.01.01.08 Persediaan untuk Tujuan 115191 Persediaan untuk Tujuan
Strategis/Berjaga-jaga
Strategis/Berjaga-jaga
4.02.01.00 Komponen 115192 Persediaan Lainnya
4.02.02.00 Pipa
4.03.01.00 Komponen Bekas dan Pipa Bekas
6.00 Aset Tak Berwujud 1531 Aset Tak Berwujud
Untuk semua Aset Tetap yang dihentikan 1541 Aset Lain-Lain
dari penggunaan aktif Pemerintah atau pada
saat dinilai kondisi Aset Tetap tersebut
adalah rusak berat sementara belum ada
Surat Keputusan Penghapusan
MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI INDRAWATI
TATACARA PENGISIAN FORMAT KERTAS KERJA INVENTARISASI TANAH DAN BANGUNAN GEDUNG (Form-KKI.01)
Kertas Kerja Inventarisasi Tanah dan Bangunan Gedung adalah kertas kerja yang digunakan untuk mencatat semua tanah dan bangunan gedung pada saat dilakukan inventarisasi dalam rangka penertiban BMN. Adapun tatacara pengisian formatnya diuraikan sebagai berikut:
(1).
Diisi dengan nomor urut halaman;
(2).
Diisi dengan kode KPB;
(3).
Diisi dengan nama dan alamat KPB;
(4).
Diisi dengan nomor urut pencatatan;
(5).
Diisi dengan kode barang per sub-sub kelompok barang;
(6).
Diisi dengan Nomor Urut Pendaftaran Barang (NUP);
(7).
Diisi dengan nama barang per sub-sub kelompok barang;
(8).
Diisi dengan tahun perolehan barang;
(9).
Diisi dengan luas tanah/bangunan/gedung dalam m2;
(10).
Diisi dengan harga satuan barang;
(11).
Diisi dengan sub total harga barang;
(12).
Diisi dengan jumlah barang dengan kondisi baik pada saat inventarisasi;
(13).
Diisi dengan jumlah barang dengan kondisi rusak ringan pada saat inventarisasi;
(14).
Diisi dengan jumlah barang dengan kondisi rusak berat pada saat inventarisasi;
(15).
Diisi dengan nomor bukti kepemilikan dan keterangan lain yang menyangkut status tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan (lihat penjelasan pengisian status pada lampiran form BA-01 tentang Rekapitulasi Laporan Hasil Inventarisasi);
(16).
Diisi dengan tempat/lokasi barang;
(17).
Diisi dengan keterangan yang diperlukan;
(18).
Diisi dengan jumlah pada kolom 5;
(19).
Diisi dengan jumlah pada kolom 7;
(20).
Diisi dengan jumlah pada kolom 8;
(21).
Diisi dengan jumlah pada kolom 9;
(22).
Diisi dengan jumlah pada kolom 10;
(23).
Diisi dengan tempat dan tanggal pelaksanaan inventarisasi;
(24).
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Tim Inventarisasi KL/KPB;
(25).
Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Tim Inventarisasi DJKN;
(26). Diisi dengan nama, NIP, dan tanda tangan Tim Inventarisasi DJKN.
TATACARA PENGISIAN FORMAT KERTAS KERJA INVENTARISASI ALAT ANGKUTAN KENDARAAN BERMOTOR (Form-KKI.02)
Kertas Kerja Inventarisasi Alat Angkutan Kendaraan Bermotor adalah kertas kerja yang digunakan untuk mencatat semua alat angkutan bermotor baik darat, apung dan udara pada saat dilakukan inventarisasi dalam rangka penertiban BMN. Adapun tatacara pengisian formatnya diuraikan sebagai berikut:
(1).
Diisi dengan nomor urut halaman;
(2).
Diisi dengan kode KPB;
(3).
Diisi dengan nama dan alamat KPB;
(4).
Diisi dengan nomor urut pencatatan;
(5).
Diisi dengan kode barang per sub-sub kelompok barang;
(6).
Diisi dengan Nomor Urut Pendaftaran Barang (NUP);
(7).
Diisi dengan nama barang per sub-sub kelompok barang;
(8).
Diisi dengan tahun perolehan kendaraan bermotor;
(9).
Diisi dengan merek/tipe kendaraan bermotor;
(10).
Diisi dengan jumlah barang;
(11).
Diisi dengan sub total harga barang;
(12).
Diisi dengan jumlah barang dengan kondisi baik pada saat inventarisasi;
(13).
Diisi dengan jumlah barang dengan kondisi rusak ringan pada saat inventarisasi;
(14).
Diisi dengan jumlah barang dengan kondisi rusak berat pada saat inventarisasi;
(15).
Diisi dengan nomor mesin;
(16).
Diisi dengan nomor rangka;
(17).
Diisi dengan nomor polisi pada surat tanda nomor kendaraan bermotor;
(18).
Diisi dengan keterangan yang diperlukan;
(19).
Diisi dengan jumlah pada kolom 6;
(20).
Diisi dengan jumlah pada kolom 7;
(21).
Diisi dengan jumlah pada kolom 8;
(22).
Diisi dengan jumlah pada kolom 9;
(23).
Diisi dengan jumlah pada kolom 10;
(24).
Diisi dengan tempat dan tanggal pelaporan;
(25).
Diisi dengan jabatan, nama, NIP, tanda tangan Tim Inventarisasi KL;
(26).
Diisi dengan jabatan, nama, NIP, tanda tangan Tim Inventarisasi BMN;
(27).
Diisi dengan jabatan, nama, NIP, tanda tangan Tim Inventarisasi BMN.
TATACARA PENGISIAN FORMAT KERTAS KERJA INVENTARISASI BARANG DALAM RUANGAN (Form-KKI.03)
Kertas Kerja Inventarisasi Barang Dalam Ruangan adalah kertas kerja yang digunakan untuk mencatat semua barang yang terdapat dalam suatu ruangan tertentu pada saat dilakukan inventarisasi dalam rangka penertiban BMN. Adapun tatacara pengisian formatnya diuraikan sebagai berikut:
(1).
Diisi dengan nomor urut halaman;
(2).
Diisi dengan kode KPB;
(3).
Diisi dengan nama dan alamat KPB;
(4).
Diisi dengan nomor urut pencatatan;
(5).
Diisi dengan kode barang per sub-sub kelompok barang;
(6).
Diisi dengan nomor urut pendaftaran barang (NUP);
(7).
Diisi dengan nama barang per sub-sub kelompok barang;
(8).
Diisi dengan tahun perolehan barang;
(9).
Diisi dengan merek/tipe barang;
(10).
Diisi dengan jumlah barang;
(11).
Diisi dengan harga satuan barang;
(12).
Diisi dengan sub total harga barang;
(13).
Diisi dengan jumlah barang dengan kondisi baik pada saat inventarisasi;
(14).
Diisi dengan jumlah barang dengan kondisi rusak ringan pada saat inventarisasi;
(15).
Diisi dengan jumlah barang dengan kondisi rusak berat pada saat inventarisasi;
(16).
Diisi dengan jumlah barang dalam penguasaan sendiri;
(17).
Diisi dengan jumlah barang dalam penguasaan pihak ke-3;
(18).
Diisi dengan nama ruangan tempat barang;
(19).
Diisi dengan keterangan yang dianggap perlu;
(20).
Diisi dengan jumlah pada kolom 7;
(21).
Diisi dengan jumlah pada kolom 9;
(22).
Diisi dengan jumlah pada kolom 10;
(23).
Diisi dengan jumlah pada kolom 11;
(24).
Diisi dengan jumlah pada kolom 12;
(25).
Diisi dengan tempat dan tanggal pelaporan;
(26).
Diisi dengan jabatan, nama, NIP, tanda tangan Tim Inventarisasi KL;
(27).
Diisi dengan jabatan, nama, NIP, tanda tangan Tim Inventarisasi BMN;
(28).
Diisi dengan jabatan, nama, NIP, tanda tangan Tim Inventarisasi BMN.
TATACARA PENGISIAN FORMAT KERTAS KERJA INVENTARISASI BARANG LAINNYA (Form-KKI.04)
Kertas Kerja Inventarisasi Barang Lainnya adalah kertas kerja yang digunakan untuk mencatat BMN yang bukan tanah, bangunan, alat angkutan dan tidak berada dalam ruangan dalam rangka penertiban BMN. Adapun tatacara pengisian formatnya diuraikan sebagai berikut:
(1).
Diisi dengan nomor urut halaman;
(2).
Diisi dengan kode KPB;
(3).
Diisi dengan nama dan alamat KPB;
(4).
Diisi dengan nomor urut pencatatan;
(5).
Diisi dengan kode barang per sub-sub kelompok barang;
(6).
Diisi dengan Nomor Urut Pendaftaran Barang (NUP);
(7).
Diisi dengan nama barang per sub-sub kelompok barang;
(8).
Diisi dengan tahun perolehan barang;
(9).
Diisi dengan merek/tipe barang;
(10).
Diisi dengan jumlah barang;
(11).
Diisi dengan harga satuan barang;
(12).
Diisi dengan sub total harga barang;
(13).
Diisi dengan jumlah barang kondisi baik pada saat inventarisasi;
(14).
Diisi dengan jumlah barang kondisi rusak ringan pada saat inventarisasi;
(15).
Diisi dengan jumlah barang kondisi rusak berat pada saat inventarisasi;
(16).
Diisi dengan lokasi tempat barang;
(17).
Diisi dengan keterangan yang dianggap perlu;
(18).
Diisi dengan jumlah pada kolom 7;
(19).
Diisi dengan jumlah pada kolom 9;
(20).
Diisi dengan jumlah pada kolom 10;
(21).
Diisi dengan jumlah pada kolom 11;
(22).
Diisi dengan jumlah pada kolom 12;
(23).
Diisi dengan tempat dan tanggal pelaksanaan inventarisasi;
(24).
Diisi dengan jabatan, nama, NIP, tanda tangan Tim Inventarisasi KL;
(25).
Diisi dengan jabatan, nama, NIP, tanda tangan Tim Inventarisasi BMN;
(26).
Diisi dengan jabatan, nama, NIP, tanda tangan Tim Inventarisasi BMN.
MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI INDRAWATI
FORMAT KERTAS KERJA PENILAIAN DAN TATA CARA PENGISIAN
Dalam melaksanakan penilaian, Tim Pelaksana menggunakan Kertas Kerja Penilaian (KKP) untuk kebutuhan survei dan koleksi data penilaian. Penggunaan dan pengisian KKP dilakukan pada proses pengumpulan data awal oleh Tim Pelaksana.
KKP ini terdiri 9 (sembilan) jenis, yaitu :
1. Form data satuan kerja;
2. Form data pemakai aset (untuk aset eks asing/Cina);
3. Form data pemanfaat aset;
4. Form data tanah;
5. Form data bangunan;
6. Form data kendaraan;
7. Form data peralatan dan mesin;
8. Form data aset tetap lainnya;
9. Form data alat kantor dan rumah tangga.
LAMPIRAN IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 109/PMK.06/2009 Tanggal: 17 Juni 2009
1 IDENTITAS KUASA PENGGUNA ANGGARAN KODE LOKASI SATUAN KERJA NAMA KUASA PENGGUNA DEPARTEMEN/LEMBAGA DIREKTORAT 2 ALAMAT SATUAN KERJA PROVINSI KOTA/KAB KECAMATAN KELURAHAN/DESA KOMPLEKS/KAV JALAN NOMOR JALAN KODE POS JENIS JALAN Negara Provinsi Kota/Kab Desa KONDISI JALAN Aspal Tanah Beton Batu NOMOR TELEPON NOMOR FAKS ALAMAT EMAIL 3 LOKASI GEDUNG SATUAN KERJA KODE BMN GEDUNG NAMA GEDUNG LANTAI 4 POSISI GPS (GLOBAL POSITIONING SYSTEM ) BUJUR TIMUR LINTANG SELATAN ELEVASI Keterangan:
Semua isian untuk semua form diisi dengan huruf kapital DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA FORM FORMULIR PENDATAAN BARANG MILIK NEGARA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA SATUAN KERJA
1. FORM : SATUAN KERJA
Keterangan : Formulir ini digunakan untuk mendata Identitas Unit Kuasa Pengguna Anggaran (Satuan Kerja)
Formulir ini harus diisi dahulu sebelum kita mendata Tanah, Bangunan atau Lainnya
No.
Uraian Keterangan 1 IDENTITAS KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Kode Lokasi Satuan Kerja Diisi dengan 16 digit kode lokasi satuan kerja (sesuai pada tabel kodefikasi)
Nama Kuasa Pengguna Sudah Jelas
Departemen/Lembaga Sudah Jelas
Direktorat Sudah Jelas
2 ALAMAT SATUAN KERJA Sudah Jelas
3. LOKASI GEDUNG SATUAN KERJA
Kode BMN Gedung Diisi dengan 16 digit kode BMN Gedung di mana satuan kerja berada
Nama Gedung Diisi dengan Nama Gedung di mana satuan kerja berada
Lantai Diisi dengan Lantai di mana satuan kerja berada Contoh : lantai 12 diisi dengan 12
4. POSISI GPS (GLOBAL POSITIONING SYSTEM )
Bujur Timur Diisi dengan posisi Bujur Timur lokasi satuan kerja
Lintang Selatan Diisi dengan posisi Lintang Selatan lokasi satuan kerja
Elevasi Diisi dengan tingkat Elevasi lokasi satuan kerja
Catatan : Untuk nomor 4, apabila tidak ada data, boleh diabaikan
1 IDENTITAS PENGGUNA KODE PEMAKAI NAMA PEMAKAI DEPARTEMEN/LEMBAGA DIREKTORAT 2 ALAMAT PENGGUNA PROVINSI KOTA/KAB KECAMATAN KELURAHAN/DESA KOMPLEKS/KAV JALAN NOMOR JALAN KODE POS NOMOR TELEPON NOMOR FAKS ALAMAT EMAIL 3 LOKASI GEDUNG NAMA GEDUNG LANTAI 4 POSISI GPS (GLOBAL POSITIONING SYSTEM) BUJUR TIMUR LINTANG SELATAN ELEVASI
Keterangan:
Semua isian untuk semua form diisi dengan huruf kapital DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA FORM DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA FORMULIR PENDATAAN BARANG DIKUASAI NEGARA PEMAKAI ASET KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
2. FORM : PEMAKAI ASET
Keterangan : Formulir ini digunakan untuk mendata Identitas Pemakai Aset apabila aset yang diinventarisasi adalah aset eks asing/Cina
Formulir ini diisi setelah mengisi pendataan Aset Tanah atau bangunan atau aset lainnya yang milik Asing/Cina.
No.
Uraian Keterangan 1 IDENTITAS PENGGUNA
Kode Pemakai Diisi dengan 8 digit kode Pemakai Aset (sesuai tabel kodefikasi)
Nama Pemakai Diisi dengan nama Pemakai Aset
Departemen/Lembaga Sudah Jelas
Direktorat Sudah Jelas
2 ALAMAT PENGGUNA Sudah Jelas
3. LOKASI GEDUNG
Nama Gedung Diisi dengan Nama Gedung di mana Pemakai Aset berada
Lantai Diisi dengan Lantai di mana Pemakai Aset berada Contoh : lantai 12 diisi dengan 12
4. POSISI GPS ( GLOBAL POSITIONING SYSTEM )
Bujur Timur Diisi dengan posisi Bujur Timur lokasi Pemakai Aset
Lintang Selatan Diisi dengan posisi Lintang Selatan lokasi Pemakai Aset
Elevasi Diisi dengan tingkat Elevasi lokasi Pemakai Aset
Catatan : Untuk nomor 4, apabila tidak ada data, boleh diabaikan
1 IDENTITAS PEMANFAAT PIHAK PEMANFAAT Pemda Swasta Pribadi Rumah jabatan/Rumah dinas KODE BMN NAMA PEMANFAAT 2 ALAMAT PEMANFAAT PROVINSI KOTA/KAB KECAMATAN KELURAHAN/DESA KOMPLEKS/KAV JALAN NOMOR JALAN KODE POS NOMOR TELEPON NOMOR FAKS ALAMAT EMAIL 3 NILAI KOMPENSASI PERTAHUN (TAHUN TERAKHIR) NILAI SEWA (Rupiah) KONTRIBUSI TETAP (Rupiah) PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (Rupiah) 4 POSISI GPS (GLOBAL POSITIONING SYSTEM ) BUJUR TIMUR LINTANG SELATAN ELEVASI Keterangan:
Semua isian untuk semua form diisi dengan huruf kapital KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PEMANFAAT ASET DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA FORM DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA FORMULIR PENDATAAN BARANG MILIK NEGARA
3. FORM : PEMANFAAT ASET
Keterangan : Formulir ini digunakan untuk mendata Identitas Pemanfaat apabila Aset BMN yang diinventarisasi sedang dimanfaatkan oleh Pihak Lain Formulir ini harus diisi dahulu sebelum kita mendata Tanah, Bangunan atau lainnya
No.
Uraian Keterangan 1 IDENTITAS PEMANFAAT
Kode Pemanfaat Dipilih sesuai dengan pihak pemanfaat BMN
Kode BMN Diisi kode BMN yang dimanfaatkan pihak lain
Nama Pemanfaat Sudah Jelas
2 ALAMAT PEMANFAAT Diisi alamat berupa jalan, no, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan dan Provinsi
3. NILAI KOMPENSASI PER TAHUN (TAHUN TERAKHIR)
Nilai Sewa Diisi dengan nilai sewa per tahun dalam rupiah
Kontribusi Tetap Diisi dengan jumlah kontribusi tetap per tahun dalam rupiah
Pembagian Keuntungan Diisi dengan jumlah pembagian keuntungan per tahun dalam rupiah
4. POSISI GPS ( GLOBAL POSITIONING SYSTEM )
Bujur Timur Diisi dengan posisi Bujur Timur alamat Pemanfaat
Lintang Selatan Diisi dengan posisi Lintang Selatan alamat Pemanfaat
Elevasi Diisi dengan tingkat Elevasi alamat Pemanfaat
Catatan : Untuk nomor 4, apabila tidak ada data, boleh diabaikan
1 IDENTITAS OBJEK BMN * KODE BMN LUAS TANAH NO. SURAT PENETAPAN BMN TANGGAL PENETAPAN BMN *PENGGUNAAN Dipakai sendiri Tanah diatasnya berdiri hanya 1 bangunan Idle Tanah diatasnya berdiri > 1 bangunan PEMANFAATAN Disewakan Kavling siap bangun Pinjam pakai Tanah kosong Kerjasama pemanfaatan (KSP) Bangunan serah guna Alamat sama dengan alamat satker *STATUS ASET Dikuasai satker Hilang Alamat berbeda dengan alamat satker Dikuasai penduduk PROVINSI 4 DATA PEROLEHAN KOTA/KAB ASAL ASET KECAMATAN NOMOR SURAT KEL/DESA * TANGGAL PEROLEHAN KOMP/KAV HARGA TANAH/M2 JALAN * TOTAL NO. JALAN * DASAR HARGA Perolehan Taksiran KODE POS TANGGAL PEMBUKUAN JENIS JLN Negara Provinsi SUMBER ASET APBN/Pembelian Pelaks. peraturan Kota/Kab Desa Hibah Pelaksanaan kontrak KONDISI JLN Aspal Tanah Rampasan Sumb.masyarakat Beton Batu Putusan pengadilan NO SURAT LAINNYA Baik Rusak ringan Rusak berat TANGGAL SURAT 6 DATA DOKUMEN DOKUMEN TANAH Ada Tidak ada NO GS/SU JENIS DOKUMEN TGL GS/SU NOMOR DOKUMEN KET DOKUMEN TANGGAL DOKUMEN ATAS NAMA 7 BATAS-BATAS TANAH UTARA BARAT SELATAN TIMUR 8 KETERANGAN TANAH DIATASNYA BERDIRI KET. LAINNYA NOMOR OBJEK PAJAK NJOP/M2 DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA FORM DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA FORMULIR PENDATAAN BARANG MILIK NEGARA TANAH 1 KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
2. JENIS TANAH
3. ALAMAT ASET
5. *KONDISI ASET
9 DETAIL DATA OBJEK TANAH BENTUK TANAH Segiempat Tak beraturan PERUNTUKAN KAWASAN Residensial Komersial Industrial TOFOGRAFI - KONTUR Datar Bergelobang Terasering TOFOGRAFI - ELEVASI Lebih tinggi Sama Lebih rendah KATAGORI KAWASAN Elite Menengah Kumuh Kurang KEMUDAHAN DICAPAI Sangat baik Baik Cukup Kurang KEMUDAHAN ANGKUTAN Sangat baik Baik Cukup Kurang KEMUDAHAN BELANJA Sangat baik Baik Cukup Kurang KEMUDAHAN REKREASI Sangat baik Baik Cukup Kurang * Wajib Diisi
9 DETAIL DATA OBJEK TANAH JENIS ANGKUTAN Bis kota Bis antar kota Minibus Becak Busway Kereta api Monorel FASILITAS UMUM Listrik Air bersih Telepon Gas Saluran limbah FASILITAS SOSIAL Sekolah Tempat ibadah Rumah sakit Pasar KETERANGAN PENILAIAN 10 GAMBAR BMN GAMBAR LOKASI ASET POSISI GPS TITIK-TITIK GAMBAR (T:Bujur Timur, S:Lintang Selatan, E:Elevasi) 1 T S E 2 T S E 3 T S E 4 T S E 5 T S E 6 T S E 7 T S E 8 T S E 11 FOTO TANAH Depan Belakang Kanan Kiri FORMULIR PENDATAAN BARANG MILIK NEGARA TANAH 2 KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA FORM
12 INFORMASI PENDATAAN TANGGAL PENDATAAN NO ST PETUGAS PENDATAAN 1 NIP 2 NIP 3 NIP 13 KHUSUS PETUGAS PENGINPUT DATA ASET INI SUDAH DILAKUKAN PENILAIAN Sudah Belum NOMOR BUNDEL FORM INI HARGA WAJAR ASET LAPORAN PENILAIAN DILAMPIRKAN Ya Tidak PETUGAS PENGINPUT DATA * Wajib Diisi
4. FORM : TANAH
No.
Uraian Keterangan 1 IDENTITAS OBJEK BMN
Kode BMN Diisi sesuai kodefikasi BMN
Luas Tanah Ditulis dalam satuan per meter persegi
No. Surat Penetapan BMN Sudah Jelas
Tanggal Penetapan BMN Sudah Jelas
Penggunaan Pilih yang sesuai
Pemanfaatan Pilih yang sesuai
Status Aset Pilih yang sesuai
2 JENIS TANAH Pilih yang sesuai
3. ALAMAT ASET Diisi alamat lengkap dimana aset berada
4. DATA PEROLEHAN
Asal Aset Sudah Jelas
Nomor Surat Sudah Jelas
Tanggal Perolehan Sudah Jelas
Harga Tanah/m2 Harga tanah saat perolehan per m2
Total Sudah Jelas
Dasar Harga Jika data harga perolehan tidak dapat diperoleh maka digunakan harga taksiran
Tanggal Pembukuan Sudah Jelas
Sumber Aset Sudah Jelas
No. dan Tgl Surat Lainnya Catat jika ada data lain mengenai perolehan
5. KONDISI ASET Pilih yang sesuai
6. DATA DOKUMEN
Dokumen Tanah Pilih yang sesuai
Jenis Dokumen SHM/SHGB/SHP, dsb
Nomor Dokumen Sudah Jelas
Tanggal Dokumen Sudah Jelas
Atas Nama Sudah Jelas
No dan Tgl Gambar Situasi/ Surat Ukur Sudah Jelas
Ket. Dokumen Catat keterangan Lain
4. FORM : TANAH
No.
Uraian Keterangan
7. BATAS-BATAS TANAH Sudah Jelas
8. KETERANGAN TANAH
Diatasnya Berdiri Nama Gedung/Kantor
Nomor Objek Pajak Sudah Jelas
Ket. Lainnya Jika diperlukan
Nilai Jual Objek Pajak/m2 Sudah Jelas
9. DETAIL DATA OBJEK TANAH Pilih yang sesuai, pada Form Tanah 2, untuk Jenis Angkutan, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial dapat diisi lebih dari satu dan dapat diberikan Keterangan Penilaian.
10. GAMBAR BMN Sudah Jelas
11. FOTO TANAH Sudah Jelas
12. INFORMASI PENDATAAN Sudah Jelas
13. KHUSUS PETUGAS PENGINPUT DATA Sudah Jelas
1 IDENTITAS OBJEK BMN * KODE BMN NAMA GEDUNG SURAT PENETAPAN BMN TANGGAL PENETAPAN BMN *PENGGUNAAN Dipakai sendiri Idle LUAS LANTAI DASAR P L = M2 PEMANFAATAN JUMLAH LANTAI JUMLAH BASEMENT Disewakan Kerjasama pemanfaatan LUAS BANGUNAN M2. THN BANGUN Pinjam pakai Bangunan serah guna TAHUN SELESAI THN DIPAKAI *STATUS ASET 2 DATA PEROLEHAN Dikuasai satker Hilang ASAL ASET Dikuasai penduduk NOMOR SURAT
3. ALAMAT ASET * TANGGAL PEROLEHAN Alamat sama dengan alamat tanah HARGA BANGUNAN/M2 Alamat berbeda dengan alamat tanah * TOTAL PROVINSI * DASAR HARGA Perolehan Taksiran KOTA/KAB TANGGAL PEMBUKUAN KECAMATAN SUMBER ASET APBN/Pembelian Sumb. masyarakat KEL/DESA Hibah KOMP/KAV Rampasan JALAN Putusan pengadilan NO. JALAN Pelaksanaan peraturan KODE POS Pelaksanaan kontrak JENIS JLN Negara Propinsi NO SURAT LAINNYA Kota/Kab Desa TANGGAL SURAT KONDISI JLN Aspal Tanah 4 DATA DOKUMEN Beton Batu DOKUMEN BANGUNAN Ada Tidak ada
5. *KONDISI ASET JENIS DOKUMEN Baik sekali Jelek NOMOR DOKUMEN Baik Jelek sekali TANGGAL DOKUMEN Sedang KET DOKUMEN
6. PERBAIKAN BANGUNAN 7 KETERANGAN BANGUNAN TAHUN KETERANGAN BIAYA NOMOR OBJEK PAJAK % Pengerjaan % NJOP/M2 FORM DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA FORMULIR PENDATAAN BARANG MILIK NEGARA BANGUNAN 1 KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
8 JENIS BANGUNAN BERDASARKAN DKPB Residensial Komersial Industrial Konvensional Konvensional Konvensional Konvensional Non konvensional 1 Non konvensional Non konvensional Non konvensional Non konvensional 2 9 JENIS BANGUNAN BERDASARKAN FUNGSI Residensial Komersial Industrial Rmh tinggal/Rmh dinas Ruko/Rukan Pabrik Sekolah Rumah susun Perkantoran Gudang Tempat ibadah Mess/Asrama Pertokoan Bengkel Gedung pertemuan Apartemen Mall/Trade center Rumah sakit Kondominium Kantor Pemerintah Hotel * Wajib Diisi
10 DETAIL DATA OBJEK BANGUNAN KOMPONEN STRUKTUR ATAS Kayu Beton Baja KOMPONEN MATERIAL ATAP Genteng beton Genteng keramik Metal roof Beton/dak Aluminium/Spandek Asbes Seng Rumbia Anyaman bambu KOMPONEN MATERIAL DINDING Batu merah Hebel/Aerasi Kaca/Glass blok Papan kayu Partikel board Batako Tripleks Seng Asbes Beton/Celcon Fiber/Plastik Anyaman bambu KOMPONEN MATERIAL LANGIT2 Gypsum Akuistik Lambersiring Ornamen Tripleks Papan GRC Papan kayu Teak wood Melamin Eternit Asbes Anyaman bambu Seng KOMPONEN MATERIAL LANTAI Marmer Granit Parquet Kaca/Glass blok Granito Keramik Lantai beton Papan kayu Multipleks Vinil Ubin PC Teraso Rabat INSTALASI LISTRIK Ada, kapasitas kwh Tidak ada INSTALASI AIR Ada Tidak ada SUMBER AIR PAM Sumur pantek Artesis PENGECATAN Ada Tidak ada CARPORT Ada, luasnya M2 Tidak ada PAGAR Ada, panjang M Tidak ada DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA FORM DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA FORMULIR PENDATAAN BARANG MILIK NEGARA BANGUNAN 2 KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
10 KONTRUKSI PAGAR Beton Bata/Batako Batu Baja Besi cor Besi tempa Pipa besi Kayu Bambu Papan KOLAM RENANG Ada, luasnya M2 Tidak ada JENIS KOLAM RENANG Dengan pelapis Tidak dengan pelapis SARANA KOMUNIKASI Telepon, banyak saluran buah PABX, banyak saluran buah Faksimille, banyak saluran buah Internet LIFT PENUMPANG Ada, banyaknya buah Tidak ada LIFT KAPSUL Ada, banyaknya buah Tidak ada LIFT BARANG Ada, banyaknya buah Tidak ada TANGGA BERJALAN Ada, banyaknya buah Tidak ada AC SPLIT Ada, banyaknya buah Tidak ada AC WINDOWS Ada, banyaknya buah Tidak ada AC CENTRAL Ada Tidak ada AC FLOOR Ada, banyaknya buah Tidak ada BOILER /PEMANAS Ada, banyaknya buah Tidak ada SPRINKLER Ada Tidak ada GONDOLA Ada, banyaknya buah Tidak ada LAPANGAN TENIS Ada Tidak ada TINGKAT KEKOSONGAN % NILAI BUKU SAAT INI KETERANGAN PENILAIAN
11 KONDISI PENILAIAN ASET Merupakan satu kesatuan dengan gedung Terpisah dari gedung, ruangan aset berada digedung:
KODE BMN NAMA GEDUNG KODE BMN NAMA GEDUNG KODE BMN NAMA GEDUNG KODE BMN NAMA GEDUNG 12 GAMBAR BMN GAMBAR LOKASI ASET POSISI GPS TITIK-TITIK GAMBAR (T:Bujur Timur, S:Lintang Selatan, E:Elevasi) 1 T S E 2 T S E 3 T S E 4 T S E 5 T S E 6 T S E 7 T S E 8 T S E 13 FOTO ASET Depan Belakang DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA FORM DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA FORMULIR PENDATAAN BARANG MILIK NEGARA BANGUNAN 3 KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Kanan Kiri 14 INFORMASI PENDATAAN TANGGAL PENDATAAN NO ST PETUGAS PENDATAAN 1 NIP 2 NIP 3 NIP 15 KHUSUS PETUGAS PENGINPUT DATA ASET INI SUDAH DILAKUKAN PENILAIAN Sudah Belum NOMOR BUNDEL FORM INI HARGA WAJAR ASET LAPORAN PENILAIAN DILAMPIRKAN Ya Tidak PETUGAS PENGINPUT DATA * Wajib Diisi
5. FORM : BANGUNAN
No.
Uraian Keterangan 1 IDENTITAS OBJEK BMN
Kode BMN Diisi sesuai kodefikasi BMN
Nama Gedung Sudah Jelas
No. Surat Penetapan BMN Sudah Jelas
Tanggal Penetapan BMN Sudah Jelas
Penggunaan Pilih yang sesuai
Pemanfaatan Pilih yang sesuai
Status Aset Pilih yang sesuai
Luas Lantai Dasar Sudah Jelas
Panjang ___ x Lebar ___ = ___ m2
Jumlah Lantai dan Jumlah Basement Sudah Jelas
Luas Bangunan Sudah Jelas
Tahun Pembangunan Dimulai/Selesai/Dipakai Sudah Jelas
2. DATA PEROLEHAN
Asal Aset Jika Aset bukan merupakan pembelian baru Contoh: Bangunan Eks BPPN
Nomor Surat Jika ada Nomor Surat Penetapan Lama
Tanggal Perolehan Sudah Jelas
Harga Bangunan/m2 Harga Bangunan saat perolehan
Total Sudah Jelas
Dasar Harga Jika data harga perolehan tidak dapat diperoleh maka digunakan harga taksiran
Tanggal Pembukuan Sudah Jelas
Sumber Aset Sudah Jelas
No. dan Tgl Surat Lainnya Catat jika ada data lain mengenai perolehan
3. ALAMAT ASET Sudah Jelas
4. DATA DOKUMEN
Dokumen Bangunan Pilih yang sesuai
Jenis Dokumen IMB dsb
Nomor Dokumen Sudah Jelas
Tanggal Dokumen Sudah Jelas
Ket. Dokumen Sudah Jelas
5. KONDISI ASET Pilih yang sesuai
6. PERBAIKAN BANGUNAN Sudah Jelas, % pengerjaan diisi jika bangunan dalam proses pengerjaan ketika penilaian dilaksanakan
5. FORM : BANGUNAN
No.
Uraian Keterangan
7. KETERANGAN BANGUNAN
Keterangan Jika ada penjelasan tambahan
Nomor Objek Pajak Sudah Jelas
NJOP/m2 Sudah Jelas
8. JENIS BGN BERDASARKAN DKPB Pilih yang sesuai
9. JENIS BGN BERDASARKAN FUNGSI Pilih yang sesuai
10. DETAIL DATA BANGUNAN
Komponen Struktur Atas Pilih yang sesuai
Komponen Material Atap Pilih yang sesuai, dapat lebih dari satu
Komponen Material Dinding Pilih yang sesuai, dapat lebih dari satu
Komponen Material Langit2 Pilih yang sesuai, dapat lebih dari satu
Komponen Material Lantai Pilih yang sesuai, dapat lebih dari satu
Instalasi Listrik Pilih yang sesuai, Catat Besar Sambungan Daya
Instalasi Air Pilih yang sesuai
Sumber Air Pilih yang sesuai
Pengecatan Pilih yang sesuai
Carport Pilih yang sesuai, Catat luasnya, dapat lebih dari satu
Pagar Pilih yang sesuai, Catat panjangnya, dapat lebih dari satu
Konstruksi Pagar Pilih yang sesuai
Kolam Renang Pilih yang sesuai, Catat luasnya
Jenis Kolam Renang Pilih yang sesuai
Sarana Komunikasi Pilih yang sesuai, Catat jumlahnya, dapat lebih dari satu
Lift Penumpang Pilih yang sesuai, Catat jumlahnya
Lift Kapsul Pilih yang sesuai, Catat jumlahnya
Lift Barang Pilih yang sesuai, Catat jumlahnya
Tangga Berjalan Pilih yang sesuai, Catat jumlahnya
AC Split Pilih yang sesuai, Catat jumlahnya
AC Windows Pilih yang sesuai, Catat jumlahnya
AC Central Pilih yang sesuai
AC Floor Pilih yang sesuai, Catat jumlahnya
Boiler/Pemanas Pilih yang sesuai, Catat jumlahnya
Sprinkler Pilih yang sesuai, Catat jumlahnya
Gondola Pilih yang sesuai, Catat jumlahnya
5. FORM : BANGUNAN
No.
Uraian Keterangan
10. DETAIL DATA BANGUNAN
Lapangan Tenis Pilih yang sesuai
Tingkat Kekosongan Diisi dengan persentase luas lantai efektif yang tidak dipergunakan
Nilai Buku Saat ini Sudah Jelas
Keterangan Penilaian Jika ada penjelasan lain
11. KONDISI PENILAIAN ASET Sudah Jelas
12. GAMBAR BMN Sudah Jelas
13. FOTO ASET Dilampiri foto aset yang jelas
14. INFORMASI PENDATAAN Sudah Jelas
15. KHUSUS PETUGAS PENGINPUT DATA Sudah Jelas
1 IDENTITAS OBJEK BMN * KODE BMN SURAT PENETAPAN BMN TANGGAL *STATUS ASET Dikuasai satker * PENGGUNAAN Dipakai sendiri Idle Dikuasai penduduk PEMANFAATAN Disewakan Kerjasama pemanfaatan Hilang Pinjam pakai Bangunan serah guna 2 DATA PEROLEHAN
4. ALAMAT PENGGUNA ASET ASAL ASET Alamat sama dengan satker NOMOR SURAT Alamat berbeda dengan alamat satker * TANGGAL PEROLEHAN * HARGA PEROLEHAN * DASAR HARGA Perolehan Taksiran
3. JENIS KENDARAAN TANGGAL PEMBUKUAN Kendaraan roda 2 Kendaraan roda 4 SUMBER ASET Kendaraan roda 3 Kendaraan roda > 4 APBN/Pembelian Pelaksanaan peraturan
5. KONDISI ASET Baik sekali Jelek Hibah Pelaksanaan kontrak Baik Jelek sekali Rampasan Sumb. masyarakat Sedang Putusan pengadilan
6. DETAIL DATA OBJEK KENDARAAN NO SURAT LAINNYA NO. POLISI TANGGAL SURAT NO. RANGKA 7 DATA DOKUMEN NO. MESIN DOKUMEN KENDARAAN Ada Tidak ada TAHUN DIBUAT JENIS DOKUMEN BPKB MEREK NOMOR DOKUMEN TIPE TANGGAL DOKUMEN WARNA ATAS NAMA ISI SILINDER cc STNK KENDARAAN Ada Tidak ada BAHAN BAKAR Bensin/pertamax Gas NOMOR STNK Solar Avgas TANGGAL STNK
8. ATRIBUT KENDARAAN KET DOKUMEN Spion Lampu sign 10 FOTO ASET Air Conditioner Kunci pengaman Tape /radio Lampu depan
9. PERGANTIAN SPAREPART Bodypart Miscellaneus /Aksesoris AC Steering /Sistem kemudi Engine mechanical Brake /Sistem rem Axle and suspensi Engine electrical Fuel&engine control Sistem pembuangan DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA FORM DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA FORMULIR PENDATAAN BARANG MILIK NEGARA KENDARAAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
11 INFORMASI PENDATAAN TANGGAL PENDATAAN NO ST PETUGAS PENDATAAN 1 NIP 2 NIP 3 NIP 12 KHUSUS PETUGAS PENGINPUT DATA ASET INI SUDAH DILAKUKAN PENILAIAN Sudah Belum NOMOR BUNDEL FORM INI HARGA WAJAR ASET LAPORAN PENILAIAN DILAMPIRKAN Ya Tidak PETUGAS PENGINPUT DATA * Wajib Diisi
6. FORM : KENDARAAN
No.
Uraian Keterangan 1 IDENTITAS OBJEK BMN
Kode BMN Sudah Jelas
No. Surat Penetapan BMN Sudah Jelas
Tanggal Penetapan BMN Sudah Jelas
Penggunaan Pilih yang sesuai
Pemanfaatan Pilih yang sesuai
Status Aset Pilih yang sesuai
2. DATA PEROLEHAN
Asal Aset Jika Aset bukan merupakan pembelian baru Contoh: Kendaraan Eks BPPN
Nomor Surat Jika ada Nomor Surat Penetapan Lama
Tanggal Perolehan Sudah Jelas
Harga Perolehan Sudah Jelas
Dasar Harga Jika data harga perolehan tidak dapat diperoleh maka digunakan harga taksiran
Tanggal Pembukuan Sudah Jelas
Sumber Aset Sudah Jelas
No. dan Tgl Surat Lainnya Catat jika ada data lain mengenai perolehan
3. JENIS KENDARAAN Pilih yang sesuai
4. ALAMAT PENGGUNA ASET Pilih yang sesuai
5. KONDISI ASET Pilih yang sesuai
6. DETAIL DATA OBJEK KENDARAAN
No. Polisi Diisi nomor polisi kendaraan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan
No. Rangka Sudah Jelas
No. Mesin Sudah Jelas
Tahun Dibuat Sudah Jelas
Merek Sudah Jelas
Tipe Sudah Jelas
Warna Sudah Jelas
Isi Silinder Sudah Jelas
Bahan Bakar Sudah Jelas
6. FORM : KENDARAAN
No.
Uraian Keterangan
7. DATA DOKUMEN
Dokumen Kendaraan Pilih yang sesuai
Jenis Dokumen BPKB dsb
Nomor Dokumen Sudah Jelas
Tanggal Dokumen Sudah Jelas
Atas Nama Sudah Jelas
STNK Kendaraan Sudah Jelas
No dan Tgl. STNK Sudah Jelas, bukan Nomor Polisi Kendaraan
Ket. Dokumen Jika ada penjelasan lain
8. ATRIBUT KENDARAAN Pilih yang sesuai, dapat lebih dari satu
9. PERGANTIAN SPAREPART Pilih yang sesuai, dapat lebih dari satu
10. FOTO ASET Sudah Jelas
11. INFORMASI PENDATAAN Sudah Jelas
12. KHUSUS PETUGAS PENGINPUT DATA Sudah Jelas
1 IDENTITAS OBJEK BMN * KODE BMN SURAT PENETAPAN BMN TANGGAL * PENGGUNAAN Dipakai sendiri Idle *STATUS ASET Dikuasai satker Hilang PEMANFAATAN Dikuasai penduduk Disewakan Kerjasama pemanfaatan
2. ALAMAT PENGGUNA ASET Pinjam pakai Bangunan serah guna Alamat sama dengan satker 3 DATA PEROLEHAN Alamat berbeda dengan alamat satker ASAL ASET NOMOR SURAT * TANGGAL PEROLEHAN
4. DATA PENYEWAAN * HARGA PEROLEHAN Tanggal mulai * DASAR HARGA Perolehan Taksiran Sampai TANGGAL PEMBUKUAN Penerimaan sewa pertahun SUMBER ASET
5. KONDISI ASET APBN/Pembelian Pelaksanaan peraturan Baru Sangat baik Baik Hibah Pelaksanaan kontrak Wajar Cukup Buruk Rampasan Sumb. masyarakat Sangat buruk (Scrap ) Putusan pengadilan
6. DATA DOKUMEN NO SURAT LAINNYA DOKUMEN MESIN Ada Tidak ada TANGGAL SURAT JENIS DOKUMEN 7 DETAIL DATA OBJEK MESIN NOMOR DOKUMEN JENIS MESIN TGL DOKUMEN MANUFAKTUR ATAS NAMA NOMOR RANGKA KET DOKUMEN NOMOR MESIN
8. PRODUK YANG DIHASILKAN MESIN TAHUN PEMBUATAN Produk antara, berupa MEREK Produk akhir, berupa TIPE MOTOR KAPASITAS PRODUKSI Per WARNA KAPASITAS MAKSIMAL Per ISI SILINDER cc JUMLAH OPERATOR Per unit KAPASITAS CARA BEROPERASI Hari KONTRUKSI Bulan BAHAN BAKAR Bensin/pertamax Gas Tahun Solar Avgas MASA MANFAAT DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA PERALATAN DAN MESIN FORMULIR PENDATAAN BARANG MILIK NEGARA 1 KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA FORM * Wajib Diisi
KOMSUMSI BB Per NAMA LOKAL NO. MODEL NO. SERI NAMA MOTOR UKURAN JENIS TENAGA SIFAT MESIN Berdiri sendiri Rangkaian dengan mesin lain 9 KONDISI PENILAIAN ASET Merupakan satu kesatuan dengan gedung Terpisah dari gedung, ruangan aset berada digedung:
KODE BMN NAMA GEDUNG
10 LAIN-LAIN PERAWATAN Instensif Tidak BIAYA PERAWATAN Per FAKTOR PENYEBAB RUSAK FASILITAS PENDUKUNG KONDISI STANDAR KESELAMATAN KELENGKAPAN ALAT BANTU FITUR dan AKSESORIS KHUSUS 11 FOTO ASET 12 INFORMASI PENDATAAN TANGGAL PENDATAAN NO ST PETUGAS PENDATAAN 1 NIP 2 NIP 3 NIP 13 KHUSUS PETUGAS PENGINPUT DATA ASET INI SUDAH DILAKUKAN PENILAIAN Sudah Belum NOMOR BUNDEL FORM INI HARGA WAJAR ASET LAPORAN PENILAIAN DILAMPIRKAN Ya Tidak PETUGAS PENGINPUT DATA DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA PERALATAN DAN MESIN FORMULIR PENDATAAN BARANG MILIK NEGARA 2 KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA FORM * Wajib Diisi
7. FORM : PERALATAN DAN MESIN
No.
Uraian Keterangan 1 IDENTITAS OBJEK BMN
Kode BMN Sudah Jelas
No. Surat Penetapan BMN Sudah Jelas
Tanggal Penetapan BMN Sudah Jelas
Penggunaan Pilih yang sesuai
Pemanfaatan Pilih yang sesuai
Status Aset Pilih yang sesuai
2. ALAMAT PENGGUNA ASET Sudah Jelas, ditambahkan dengan alamat yang baru jika ada
3. DATA PEROLEHAN
Asal Aset Jika Aset bukan merupakan pembelian baru Contoh: Mesin Eks BPPN
Nomor Surat Jika ada Nomor Surat Penetapan Lama
Tanggal Perolehan Sudah Jelas
Harga Perolehan Sudah Jelas
Dasar Harga Jika data harga perolehan tidak dapat diperoleh maka digunakan harga taksiran
Tanggal Pembukuan Sudah Jelas
Sumber Aset Sudah Jelas
No. dan Tgl Surat Lainnya Catat jika ada data lain mengenai perolehan
4. DATA PENYEWAAN Sudah Jelas
5. KONDISI ASET Pilih yang sesuai
6. DATA DOKUMEN
Dokumen Mesin Pilih yang sesuai
Jenis Dokumen Faktur Pembelian dsb
Nomor Dokumen Sudah Jelas
Tanggal Dokumen Sudah Jelas
Atas Nama Sudah Jelas
Ket. Dokumen Jika ada
7. FORM : PERALATAN DAN MESIN
No.
Uraian Keterangan
7. DETAIL DATA OBJEK MESIN
Jenis Mesin Diisi sesuai fungsi mesin
Manufaktur Nama pabrik pembuat
No. Rangka Sudah Jelas
No. Mesin Sudah Jelas
Tahun Dibuat Sudah Jelas
Merek Sudah Jelas
Tipe Motor Sudah Jelas
Warna Sudah Jelas
Isi Silinder Sudah Jelas
Kapasitas Diisi kapasitas maksimal
Konstruksi Sudah Jelas
Bahan Bakar Pilih yang sesuai
Kosumsi BB Sudah Jelas
Nama Lokal Jika ada
No. Model Sudah Jelas
No. Seri Sudah Jelas
Nama Motor SudahJelas
Ukuran Sudah Jelas
Jenis Tenaga Sudah Jelas
Sifat Mesin Pilih yang sesuai
8. PRODUK YANG DIHASILKAN MESIN Sudah Jelas
9. KONDISI PENILAIAN ASET Pilih yang sesuai
10. LAIN-LAIN Sudah Jelas
11. FOTO ASET Sudah Jelas
12. INFORMASI PENDATAAN Sudah Jelas
13. KHUSUS PETUGAS PENGINPUT DATA Sudah Jelas
1 JUMLAH ASET YANG DIDATA Satu saja Lebih dari satu, dengan catatan tahun pengadaan, jenis barang, dll harus sama; jumlah aset:
2 IDENTITAS OBJEK BMN * KODE BMN s/d SURAT PENETAPAN BMN TANGGAL * PENGGUNAAN Dipakai sendiri Idle *STATUS ASET PEMANFAATAN Dikuasai satker Hilang Disewakan Kerjasama pemanfaatan Dikuasai penduduk Pinjam pakai Bangunan serah guna
3. ALAMAT PENGGUNA ASET 4 DATA PEROLEHAN Alamat sama dengan satker ASAL ASET Alamat berbeda dengan alamat satker NOMOR SURAT * TANGGAL PEROLEHAN * HARGA PEROLEHAN/BUAH
5. DATA PENYEWAAN * DASAR HARGA Perolehan Taksiran Tanggal mulai TANGGAL PEMBUKUAN Sampai SUMBER ASET Penerimaan sewa pertahun APBN/Pembelian Pelaksanaan peraturan
6. DETAIL DATA OBJEK Hibah Pelaksanaan kontrak NAMA ASET Rampasan Sumb. masyarakat MANUFAKTUR Putusan pengadilan TAHUN PEMBUATAN NO SURAT LAINNYA MEREK TANGGAL SURAT WARNA 7 DATA DOKUMEN NAMA LOKAL DOKUMEN Ada Tidak ada TIPE JENIS DOKUMEN NO. MODEL NOMOR DOKUMEN NO. SERI TGL DOKUMEN KAPASITAS ATAS NAMA
8. KONDISI ASET KET DOKUMEN Baru Sangat baik Baik Wajar Cukup Buruk 9 KONDISI PENILAIAN ASET Sangat buruk (Scrap) Merupakan satu kesatuan dengan gedung Terpisah dari gedung, ruangan aset berada digedung:
KODE BMN NAMA GEDUNG DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA FORM DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA FORMULIR PENDATAAN BARANG MILIK NEGARA ASET TETAP LAINNYA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA * Wajib Diisi
10 FOTO ASET
11. DETAIL URAIAN ASET LAINNYA 12 INFORMASI PENDATAAN TANGGAL PENDATAAN NO ST PETUGAS PENDATAAN 1 NIP 2 NIP 3 NIP 13 KHUSUS PETUGAS PENGINPUT DATA ASET INI SUDAH DILAKUKAN PENILAIAN Sudah Belum NOMOR BUNDEL FORM INI HARGA WAJAR ASET LAPORAN PENILAIAN DILAMPIRKAN Ya Tidak PETUGAS PENGINPUT DATA * Wajib Diisi
8. FORM : ASET TETAP LAINNYA
No.
Uraian Keterangan 1 JUMLAH ASET YANG DIDATA Sudah Jelas
2 IDENTITAS OBJEK BMN
Kode BMN Sudah Jelas
No. Surat Penetapan BMN Sudah Jelas
Tanggal Penetapan BMN Sudah Jelas
Penggunaan Pilih yang sesuai
Pemanfaatan Pilih yang sesuai
Status Aset Pilih yang sesuai
3. ALAMAT PENGGUNA ASET Pilih yang sesuai
4. DATA PEROLEHAN
Asal Aset Jika Aset bukan merupakan pembelian baru Contoh: Mesin Eks BPPN
Nomor Surat Jika ada Nomor Surat Penetapan Lama
Tanggal Perolehan Sudah Jelas
Harga Perolehan/Buah Sudah Jelas
Dasar Harga Jika data harga perolehan tidak dapat diperoleh maka digunakan harga taksiran
Tanggal Pembukuan Sudah Jelas
Sumber Aset Sudah Jelas
No. Dan Tgl Surat Lainnya Catat jika ada data lain mengenai perolehan
5. DATA PENYEWAAN Sudah Jelas, tanggal mulai, tanggal selesai dan harga sewa penerimaan per tahun
6. DETAIL DATA OBJEK
Nama Aset Sudah Jelas
Manufaktur Nama pabrik pembuat
Tahun Dibuat Sudah Jelas
Merek Sudah Jelas
Warna Sudah Jelas
Nama Lokal Jika ada
Tipe Sudah Jelas
No. Model Sudah Jelas
No. Seri Sudah Jelas
Kapasitas Diisi dengan kapasitas maksimal
8. FORM : ASET TETAP LAINNYA
No.
Uraian Keterangan
7. DATA DOKUMEN
Dokumen Pilih yang sesuai
Jenis Dokumen Faktur Pembelian dsb
Nomor Dokumen Sudah Jelas
Tanggal Dokumen Sudah Jelas
Atas Nama Sudah Jelas
Ket. Dokumen Jika ada penjelasan lain
8. KONDISI ASET Pilih yang sesuai
9. KONDISI PENILAIAN ASET Pilih yang sesuai
10. FOTO ASET Sudah Jelas
11. DETAIL URAIAN ASET LAINNYA Jika ada
12. INFORMASI PENDATAAN Sudah Jelas
13. KHUSUS PETUGAS PENGINPUT DATA Sudah Jelas
1 JUMLAH ASET YANG DIDATA Satu saja Lebih dari satu, dengan catatan tahun pengadaan, jenis barang, dll harus sama; jumlah aset:
2 IDENTITAS OBJEK BMN * KODE BMN s/d SURAT PENETAPAN BMN TANGGAL * PENGGUNAAN Dipakai sendiri Idle *STATUS ASET PEMANFAATAN Dikuasai satker Hilang Disewakan Kerjasama pemanfaatan Dikuasai penduduk Pinjam pakai Bangunan serah guna
3. ALAMAT PENGGUNA ASET 4 DATA PEROLEHAN Alamat sama dengan satker ASAL ASET Alamat berbeda dengan alamat satker NOMOR SURAT * TANGGAL PEROLEHAN * HARGA PEROLEHAN/BUAH 5 DATA PENYEWAAN * DASAR HARGA Perolehan Taksiran Tanggal mulai TANGGAL PEMBUKUAN Sampai SUMBER ASET Penerimaan sewa pertahun APBN/Pembelian Pelaksanaan peraturan 6 DETAIL DATA OBJEK Hibah Pelaksanaan kontrak NAMA ASET Rampasan Sumb. masyarakat MANUFAKTUR Putusan pengadilan TAHUN PEMBUATAN NO SURAT LAINNYA MEREK TANGGAL SURAT WARNA 7 DATA DOKUMEN NAMA LOKAL DOKUMEN Ada Tidak ada TIPE JENIS DOKUMEN NO. MODEL NOMOR DOKUMEN NO. SERI TGL DOKUMEN KAPASITAS ATAS NAMA 8 KONDISI ASET KET DOKUMEN Baru Sangat baik Baik Wajar Cukup Buruk 9 KONDISI PENILAIAN ASET Sangat buruk (Scrap) Merupakan satu kesatuan dengan gedung Terpisah dari gedung, ruangan aset berada digedung:
KODE BMN NAMA GEDUNG DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA FORM DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA ALAT KANTOR DAN RUMAH TANGGA FORMULIR PENDATAAN BARANG MILIK NEGARA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA * Wajib Diisi
10 FOTO ASET 11 DETAIL URAIAN ASET LAINNYA 12 INFORMASI PENDATAAN TANGGAL PENDATAAN NO ST PETUGAS PENDATAAN 1 NIP 2 NIP 3 NIP 13 KHUSUS PETUGAS PENGINPUT DATA ASET INI SUDAH DILAKUKAN PENILAIAN Sudah Belum NOMOR BUNDEL FORM INI HARGA WAJAR ASET LAPORAN PENILAIAN DILAMPIRKAN Ya Tidak PETUGAS PENGINPUT DATA * Wajib Diisi
9. FORM : ALAT KANTOR DAN RUMAH TANGGA
No.
Uraian Keterangan 1 JUMLAH ASET YANG DIDATA Sudah Jelas
2 IDENTITAS OBJEK BMN
Kode BMN Sudah Jelas
No. Surat Penetapan BMN Sudah Jelas
Tanggal Penetapan BMN Sudah Jelas
Penggunaan Pilih yang sesuai
Pemanfaatan Pilih yang sesuai
Status Aset Pilih yang sesuai
3. ALAMAT PENGGUNA ASET Pilih yang sesuai
4. DATA PEROLEHAN
Asal Aset Jika Aset bukan merupakan pembelian baru Contoh: Mesin Eks BPPN
Nomor Surat Jika ada Nomor Surat Penetapan Lama
Tanggal Perolehan Sudah Jelas
Harga Perolehan/Buah Sudah Jelas
Dasar Harga Jika data harga perolehan tidak dapat diperoleh maka digunakan harga taksiran
Tanggal Pembukuan Sudah Jelas
Sumber Aset Sudah Jelas
No. Dan Tgl Surat Lainnya Catat jika ada data lain mengenai perolehan
5. DATA PENYEWAAN Sudah Jelas, tanggal mulai, tanggal selesai dan harga sewa penerimaan per tahun
6. DETAIL DATA OBJEK
Nama Aset Sudah Jelas
Manufaktur Nama pabrik pembuat
Tahun Dibuat Sudah Jelas
Merek Sudah Jelas
Warna Sudah Jelas
Nama Lokal Jika ada
Tipe Sudah Jelas
No. Model Sudah Jelas
No. Seri Sudah Jelas
Kapasitas Diisi dengan kapasitas maksimal
9. FORM : ALAT KANTOR DAN RUMAH TANGGA
No.
Uraian Keterangan
7. DATA DOKUMEN
Dokumen Pilih yang sesuai
Jenis Dokumen Faktur Pembelian dsb
Nomor Dokumen Sudah Jelas
Tanggal Dokumen Sudah Jelas
Atas Nama Sudah Jelas
Ket. Dokumen Jika ada penjelasan lain
8. KONDISI ASET Pilih yang sesuai
9. KONDISI PENILAIAN ASET Pilih yang sesuai
10. FOTO ASET Sudah Jelas
11. DETAIL URAIAN ASET LAINNYA Jika ada
12. INFORMASI PENDATAAN Sudah Jelas
13. KHUSUS PETUGAS PENGINPUT DATA Sudah Jelas
MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI INDRAWATI
Penilaian Barang Bergerak Dengan Menggunakan Metode Kalkulasi Biaya Dalam Rangka Pelaksanaan Penertiban Barang Milik Negara
1. Metode Kalkulasi Biaya digunakan dalam penilaian BMN berupa barang bergerak dalam hal metode perbandingan data pasar tidak dapat digunakan, antara lain disebabkan tidak adanya data pembanding, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan penilaian.
2. Metode Kalkulasi Biaya ini hanya dapat digunakan pada BMN dengan Penggolongan dan Kodefikasi yang tercantum pada Tabel I. Dikecualikan untuk kelompok Alat Angkutan Darat Bermotor, ketentuan ini hanya berlaku untuk sub kelompok Kendaraan Bermotor Khusus dan Alat Angkutan Kereta Rel, dan untuk kelompok Alat Angkutan Apung Bermotor, ketentuan ini berlaku untuk sub kelompok Alat Angkutan Bermotor Khusus.
3. Dalam menggunakan Metode Kalkulasi Biaya, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Golongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara;
b. Biaya pembuatan/penggantian baru {New Reproduction/Replacement Cost (NRC)};
c. Umur Ekonomis;
d. Kondisi objek penilaian;
e. Penyusutan fisik;
f. Keusangan fungsi dan/atau ekonomis.
4. NRC sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf b adalah sejumlah uang yang dikeluarkan untuk pembuatan/penggantian objek penilaian dengan objek baru yang sejenis pada tanggal penilaiannya.
5. a. NRC dihitung berdasarkan biaya pembuatan/penggantian baru objek sejenis pada tanggal penilaian.
b. Dalam hal NRC sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a di atas tidak dapat diperoleh maka NRC dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut :
NRC = HP x (1+ 0,1) n
HP = Harga Perolehan n = Umur Objek Penilaian dari Tahun Perolehan sampai dengan Tahun Penilaian (dalam satuan tahun) 0,1 = Koefisien Harga LAMPIRAN V Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 109/PMK.06/2009 Tanggal : 17 Juni 2009
c. Dalam hal NRC sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b di atas tidak dapat diperoleh maka penilai dapat MENETAPKAN indikasi harga objek penilaian dengan biaya pembuatan/penggantian baru objek yang paling mendekati sebagai NRC.
6. Kondisi Objek penilaian dibedakan sebagai berikut :
a. Baik apabila objek penilaian belum ada kerusakan fisik dan fungsi;
b. Rusak Ringan (RR) apabila objek penilaian sudah pernah mengalami perbaikan atau terdapat kerusakan, namun objek penilaian dapat berfungsi secara baik;
c. Rusak Berat (RB) apabila objek penilaian mengalami kerusakan dan tidak dapat berfungsi secara baik.
7. Umur ekonomis untuk setiap jenis BMN dengan ketiga kondisi sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas dapat dilihat pada Tabel 1.
8. Nilai wajar BMN dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut :
I = {NRC x (1-p)} x (1-Kf)
I = Nilai wajar objek penilaian p = Penyusutan fisik (dihitung berdasarkan Tabel 2) Kf = Keusangan fungsi dan/atau ekonomis (ditentukan berdasarkan Tabel 3)
9. Besarnya nilai keusangan fungsi dan/atau ekonomis sebagaimana dimaksud pada angka 8 di atas ditentukan dengan memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi keusangan fungsi dan/atau ekonomi yang meliputi namun tidak terbatas pada :
− kemajuan teknologi pada objek sejenis yang baru keluar di pasaran;
− Ketersediaan objek sejenis di pasaran; dan/atau − Kelangkaan objek.
10. Untuk BMN yang umur ekonomisnya tidak dapat ditentukan dengan pasti, nilai wajar objek penilaian ditetapkan sesuai dengan harga perolehan. Dalam hal harga perolehan tidak dapat diperoleh, maka estimasi nilai ditentukan oleh penilai.
MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI INDRAWATI
TATACARA DAN FORMAT PELAPORAN DALAM RANGKA PENERTIBAN BARANG MILIK NEGARA
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan inventarisasi dan penilaian pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga (Satker Kementerian Negara/Lembaga), maka Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga dan Tim Pelaksana, KPKNL, Kanwil DJKN, Pokja dan Tim Kerja Penertiban BMN, berkewajiban mengolah dan menyusun Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian BMN.
Alur Pelaporan Penertiban BMN digambarkan sebagaimana tersebut di bawah ini dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan data awal, hasil inventarisasi dan penilaian terhadap BMN yang ada di Satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga, Tim Pelaksana baik pada KPKNL, Kanwil DJKN, maupun Kantor Pusat DJKN melakukan pengolahan data dan menyusun laporan serta menyampaikannya kepada :
a. Satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga yang terdiri dari :
i. Berita Acara Inventarisasi Barang Milik Negara dilampiri dengan :
a) Rekapitulasi Laporan Hasil Inventarisasi (Kode : BA-01);
b) Laporan Hasil Inventarisasi Barang Berlebih (Kode: BA-02);
c) Laporan Hasil Inventarisasi Barang Tidak Ditemukan (Kode: BA-03);
d) Catatan Lain (Kode : BA-04).
ii.
Laporan Hasil Penilaian Barang Milik Negara Perolehan s.d. 31 Desember 2004 (Kode:
LP-01);
iii. Laporan Hasil Penilaian atas Hasil Inventarisasi BMN setelah 31 Desember 2004 (Kode:
LP-02);
Rekon siliasi Rekon siliasi Rekon siliasi LAMPIRAN VI Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 109/PMK.06/2009 Tanggal : 17 Juni 2009
iv. Laporan Inventarisasi dan Penilaian BMN Per Satuan Kerja Untuk Koreksi Neraca Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2004 Menurut Golongan Barang (Kode: SK-1A);
v. Laporan Inventarisasi dan Penilaian BMN Per Satuan Kerja Untuk Koreksi Neraca Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2004 Menurut Perkiraan Neraca (Kode: SK-1B);
vi. Laporan Inventarisasi dan Penilaian BMN Per Satuan Kerja, per 31 Desember 2007, Menurut Golongan Barang (Kode: SK-2A);
vii. Laporan Inventarisasi dan Penilaian BMN Per Satuan Kerja, per 31 Desember 2007, Menurut Perkiraan Neraca (Kode: SK-2B);
viii. Arsip Data Komputer (ADK) Laporan–laporan pada i s.d vii di atas; dan ix.
Pernyataan Bersedia Menerima (Kode SK-3).
b. KPKNL terdiri dari :
i. Laporan Inventarisasi dan Penilaian BMN Per Satuan Kerja Untuk Koreksi Neraca Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2004 Menurut Golongan Barang (Kode: TP-1A);
ii. Laporan Inventarisasi dan Penilaian BMN Per Satuan Kerja Untuk Koreksi Neraca Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2004 Menurut Perkiraan Neraca (Kode: TP-1B);
iii. Laporan Inventarisasi dan Penilaian BMN Per Satuan Kerja, per 31 Desember 2007, Menurut Golongan Barang (Kode: TP-2A);
iv. Laporan Inventarisasi dan Penilaian BMN Per Satuan Kerja Menurut Perkiraan Neraca, per 31 Desember 2007 (Kode: TP-2B);
v. Daftar Permasalahan dan Usulan Tindak Lanjut Penertiban BMN Per Satuan Kerja (Kode: TP-3).
2. Berdasarkan hasil inventarisasi dan penilaian BMN sebagaimana dimaksud pada huruf a, Satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga melakukan koreksi/update data Sistem Aplikasi dan laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga serta menyampaikan kepada :
a. Unit instansi pelaporan di atasnya berupa hasil koreksi/update dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku berupa :
i. Laporan Barang Milik Negara beserta Arsip Data Komputer (ADK);
ii. Laporan keuangan satuan kerja beserta ADK; dan iii. Meneruskan Laporan SK-IA, SK-IB, SK-2A, SK-2B, SK-3 beserta ADK setelah disesuaikan dengan hasil koreksi/update SABMN.
a. Tim Pelaksana DJKN dengan tembusan KPKNL berupa :
i. Surat Pernyataan Bersedia Menerima (SK-3) yang sudah ditandatangani;
ii. Laporan Posisi Barang Milik Negara di Neraca Posisi Per Tanggal….(SK-4).
3. Berdasarkan Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dan angka 2 huruf b.ii, KPKNL cq. Seksi Administrasi Kekayaan Negara melakukan pengolahan data dan menyusun Laporan Inventarisasi dan Penilaian BMN Lingkup KPKNL yang terdiri dari :
i. Laporan Rekapitulasi Hasil Inventarisasi dan Penilaian BMN Lingkup KPKNL untuk Koreksi Neraca Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2004 Menurut Kementerian Negara/Lembaga (Kode: KPKNL-1A);
ii. Laporan Rekapitulasi Hasil Inventariasi dan Penilaian BMN Lingkup KPKNL Menurut Kementerian Negara/Lembaga (Kode: KPKNL-1B);
iii. Laporan Inventarisasi dan Penilaian BMN Per Kementerian Negara/Lembaga Untuk Koreksi Neraca Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2004 Menurut Golongan Barang(Kode: KPKNL-2A);
iv. Laporan Inventarisasi dan Penilaian BMN Per Kementerian Negara/Lembaga Untuk Koreksi Neraca Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2004 Menurut Perkiraan Neraca (Kode: KPKNL-2B);
v. Laporan Inventarisasi dan Penilaian BMN Per Kementerian Negara/Lembaga, per 31 Desember 2007 Menurut Golongan Barang (Kode: KPKNL-3A);
vi. Laporan Inventarisasi dan Penilaian BMN Per Kementerian Negara/Lembaga, per 31 Desember 2007, Menurut Perkiraan Neraca (Kode: KPKNL-3B);
vii. Daftar Permasalahan dan Usulan Tindak Lanjut Penertiban BMN Per Kementerian Negara/Lembaga (Kode: KPKNL-4).
Laporan-laporan di atas beserta ADK selanjutnya disampaikan kepada Kanwil DJKN.
Dalam rangka penyusunan laporan hasil penertiban, apabila diperlukan KPKNL dapat melakukan rekonsiliasi/pencocokan data dengan satuan kerja K/L dalam lingkup kerjanya.
4. Berdasarkan Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Kanwil DJKN cq Bidang Kekayaan Negara melakukan pengolahan data dan menyusun Laporan Rekapitulasi BMN Tingkat Wilayah yang terdiri dari :
i. Laporan Rekapitulasi Hasil Inventarisasi dan Penilaian BMN Per Wilayah Untuk Koreksi Neraca Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2004 Menurut Kementerian Negara/Lembaga (Kode: KWL-1A);
ii.
Laporan Rekapitulasi Hasil Inventarisasi dan Penilaian BMN Per Wilayah, Per 31 Desember 2007, Menurut Kementerian Negara/Lembaga (Kode: KWL-IB);
iii. Laporan Inventarisasi dan Penilaian BMN Per Wilayah Untuk Koreksi Neraca Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2004 Menurut Golongan (Kode: KWL-2A);
iv. Laporan Inventarisasi dan Penilaian BMN Per Kementerian Negara/Lembaga Untuk Koreksi Neraca Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2004 Menurut Perkiraan Neraca (Kode: KWL-2B);
v. Laporan Inventarisasi dan Penilaian BMN Per Kementerian Negara/Lembaga, Per 31 Desember 2007, Menurut Golongan Barang (Kode: KWL-3A);
vi. Laporan Inventarisasi dan Penilaian BMN Per Kementerian Negara/Lembaga, Per 31 Desember 2007, Menurut Perkiraan Neraca (Kode: KWL-3B);
vii. Daftar Permasalahan dan Usulan Tindak Lanjut Penertiban BMN Per Kementerian Negara/Lembaga (Kode: KWL-4).
Laporan-laporan di atas beserta ADK selanjutnya dikirimkan kepada Kelompok Kerja sesuai dengan pembagian nomenklatur Kementerian /Lembaga/Obyek BMN.
Dalam rangka penyusunan laporan hasil penertiban, apabila diperlukan Kanwil DJKN dapat melakukan rekonsiliasi/pencocokan data hasil penertiban dengan K/L dalam lingkup kerjanya.
5. Berdasarkan Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 4, Kelompok Kerja (Pokja) melakukan pengolahan data dan rekonsiliasi dengan Kementerian Negara/Lembaga serta menyusun Laporan Rekapitulasi BMN Menurut Kementerian Negara/Lembaga, dan menyampaikannya kepada Tim Kerja berupa :
i. Laporan Rekapitulasi Hasil Inventarisasi dan Penilaian BMN Untuk Koreksi Neraca Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2004 (Kode: PJ-1A);
ii.
Laporan Rekapitulasi Inventarisasi dan Penilaian BMN Per Wilayah, Per 31 Desember 2007, Menurut Kementerian Negara/Lembaga (Kode: PJ-IB);
iii. Laporan Inventarisasi dan Penilaian BMN Per Kementerian Negara/Lembaga Untuk Koreksi Neraca Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2004 Menurut Golongan (Kode: PJ- 2A);
iv. Laporan Inventarisasi dan Penilaian BMN Per Kementerian Negara/Lembaga Untuk Koreksi Neraca Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2004 Menurut Perkiraan Neraca (Kode: PJ-2B);
v. Laporan Inventarisasi dan Penilaian BMN Per Kementerian Negara/Lembaga, per 31 Desember 2007, Menurut Golongan Barang (Kode: PJ-3A);
vi. Laporan Inventarisasi dan Penilaian BMN Per Kementerian Negara/Lembaga, per 31 Desember 2007, Menurut Perkiraan Neraca (Kode: PJ-3B);
vii. Daftar Permasalahan dan Usulan Tindak Lanjut Penertiban BMN Per Kementerian Negara/Lembaga (Kode: PJ-4).
Laporan-laporan dimaksud beserta ADK selanjutnya disampaikan kepada Tim Kerja.
6. Berdasarkan Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 5, Tim Kerja melakukan analisis dan menyusun Laporan Penertiban BMN, meliputi, namun tidak terbatas pada :
i. Laporan Rekapitulasi Hasil Inventarisasi dan Penilaian BMN Seluruh Kementerian Negara/ Lembaga untuk Koreksi Neraca Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2004 (TKJ 01);
ii.
Laporan Rekapitulasi Hasil Inventarisasi dan Penilaian BMN Seluruh Kementerian Negara/Lembaga Per 31 Desember 2007(TKJ 02);
iii. Rekomendasi Penyelesaian Permasalahan dan Usulan Tindak Lanjut Penertiban BMN per Kementerian Negara/Lembaga (TKJ 03).
7. Berdasarkan laporan hasil penertiban satuan kerja sebagaimana tersebut pada angka 2, Kementerian Negara/Lembaga akan menindaklanjuti secara berjenjang demikian seterusnya sampai ke tingkat Kementerian Negara/Lembaga baik untuk keperluan penatausahaan BMN maupun Laporan Keuangan termasuk melakukan rekonsiliasi dengan Kelompok Kerja Satuan Tugas Penertiban BMN.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi tersebut, Kementerian Negara/Lembaga melakukan penyesuaian (adjustment) apabila diperlukan dan menyusun serta menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang sudah dikoreksi kepada DJPB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tatacara dan format pelaporan dalam rangka penertiban Barang Milik Negara sebagaimana terlampir.
MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI INDRAWATI
BERITA ACARA INVENTARIS BARANG MILIK NEGARA Nomor : BA - /KN /200...
Pada hari.........(1)...........
tanggal ...............(2).................bulan ...........
(3).............Tahun ..........(4)....., bertempat di..................(5).....................Jl ...................
(6).................., kami telah melakukan inventarisasi atas Barang Milik Negara ........(7)................................, per ...........(8)...................., dengan cara membandingkan hasil laporan Barang Milik Negara ...............(9).............., dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan, dengan hasil sebagai berikut :
1. Nilai Barang Milik Negara ........(10)........, per ...........(11)...........
Rp.........(12).............
2. Nilai Hasil Perolehan di Lapangan
Rp.........(13)..............
Selisih
Rp.........(14)..............
dengan penjelasan sebagai berikut :
Untuk selanjutnya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara ini, dilampirkan :
1) Lampiran 1 : Rekapitulasi Hasil Inventarisasi;
2) Lampiran 2 : Laporan Hasil Inventarisasi Barang Rusak Ringan dan Rusak Berat;
(15)
3) Lampiran 3 : Laporan Hasil Inventarisasi Barang Berlebih;
4) Lampiran 4 : Laporan Hasil Inventarisasi Barang Tidak Ditemukan;
5) Lampiran 5 : Catatan Lainnya.
Demikianlah Berita Acara ini dibuat, sebagai laporan pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Negara pada ...........(16).................. Apabila ditemukan kesalahan dikemudian hari, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
..............(17)................., ..................(18)............................
Mengetahui,
Satker .................(19)..............................
Tim Pelaksana DJKN
1. ____________(20)________________ NIP
1. _____________(21)_______________ NIP
2. NIP
2. NIP
3. NIP
3. NIP
4. NIP
4. NIP
5. NIP
5. NIP
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT BERITA ACARA INVENTARISASI BARANG MILIK NEGARA
(1) Sudah Jelas;
(2) Sudah Jelas;
(3) Sudah Jelas;
(4) Sudah Jelas;
(5) Diisi dengan Nama Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang;
(6) Diisi dengan Alamat Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang;
(7) Sama dengan (5);
(8) Diisi dengan tanggal pembuatan berita acara;
(9) Sama dengan (5);
(10) Sama dengan (5);
(11) Sama dengan (8);
(12) Diisi dengan nilai perolehan Barang Milik Negara pada saat pembuatan berita acara (berdasarkan pembukuan KPB);
(13) Diisi dengan nilai perolehan Barang Milik Negara hasil cek fisik;
(14) Diisi selisih antara nilai Barang Milik Negara berdasarkan pembukuan dengan hasil cek fisik;
(15) Catatan atas penjelasan selisih dan catatan penting lainnya, misalnya data global BMN ekstrakomptabel jika ada, Tanah, Bangunan, Peralatan dan Mesin, Jalan, Irigasi dan Jaringan, Aset Tetap Lainnya;
(16) Sama dengan (5);
(17) Diisi dengan kota penandatanganan berita acara;
(18) Diisi dengan tanggal pembuatan berita acara;
(19) Sama dengan (5);
(20) Diisi dengan Nama, NIP, dan Jabatan pada Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang;
(21) Diisi dengan Nama, NIP, dan Jabatan dalam Tim, Wakil dari Tim Pelaksana Inventarisasi DJKN, Departemen Keuangan.
TATACARA PENGISIAN FORMAT REKAPITULASI LAPORAN HASIL INVENTARISASI PER SATUAN KERJA (FORM : Lamp. BA-01)
Laporan ini menyajikan rekapitulasi hasil pelaksanaan cek fisik Barang Milik Negara dengan pembukuan Barang Milik Negara yang dilakukan oleh Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang, per item barang, kondisi BMN, status penguasaan termasuk selisih yang terjadi antara pembukuan dan hasil cek fisik dan kondisi BMN, adapun tatacara pengisian formatnya dapat diuraikan sebagai berikut :
(1) Diisi dengan Nama Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang;
(2) Diisi dengan Kode Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang dan alamatnya;
(3) Diisi dengan nomor halaman;
(4) Diisi dengan nomor urut;
(5) Diisi dengan nomor kode barang sesuai kodefikasi yang berlaku;
(6) Diisi dengan Nomor Urut Pendaftaran Barang (NUP);
(7) Diisi nama barang sesuai dengan kode barang;
(8) Sudah Jelas;
(9) Sudah Jelas;
(10) Diisi jumlah barang berdasarkan kondisi menurut pembukuan pada Satuan Kerja/KPB, dalam hal barang dimaksud berupa tanah agar diisi dengan satuan m²;
(11) Diisi harga satuan barang berdasarkan kondisi menurut pembukuan pada Satuan Kerja/KPB;
(12) Diisi hasil perkalian (jumlah barang x harga satuan);
(13) Diisi kondisi barang (B/RR/RB) menurut penatausahaan;
(14) Diisi jumlah barang berdasarkan kondisi di lapangan pada saat inventarisasi;
(15) Diisi harga satuan barang berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan;
(16) Diisi hasil perkalian (jumlah barang x harga satuan);
(17) Diisi dengan angka 1 s.d.12 (bisa lebih dari satu), apabila :
1. Dipakai sendiri;
2. Dipakai pihak lain sesuai ketentuan;
3. Dipakai pihak lain tidak dengan prosedur sesuai peraturan;
4. Tidak terdapat surat kepemilikan;
5. Tidak terdapat akte jual beli;
6. Belum ada sertifikat;
7. Dalam sengketa;
8. Idle;
9. Dipakai pengguna lain dan belum diproses alih status;
10. Dipakai Pemda tidak dilengkapi surat sesuai ketentuan;
11. Lain-lain (apapun yang merupakan permasalahan);
(18) Diisi sesuai dengan kondisi barang di lapangan pada saat inventarisasi yaitu B=Baik, RR=Rusak Ringan, RB= Rusak Berat;
(19) Diisi apabila ada selisih kuantitas barang dari no. (9) dan no. (13);
(20) Diisi apabila ada selisih harga barang dari no. (11) dan no. (15);
(21) Sudah Jelas;
(22) Sudah Jelas;
(23) Sudah Jelas;
(24) Sudah Jelas;
(25) Sudah Jelas;
(26) Sudah Jelas;
(27) Diisi dengan jumlah luasan tanah dalam satuan m², dan unit/bidang/persil;
(28) Diisi dengan nama kota dan tanggal pembuatan berita acara;
(29) Sudah Jelas;
(30) Sudah Jelas.
TATACARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN HASIL INVENTARISASI BARANG BERLEBIH (FORM : Lamp. BA-02)
Laporan ini menyajikan informasi mengenai Barang Milik Negara yang ditemukan pada saat pelaksanaan cek fisik, namun karena sesuatu hal belum dicatat/dimasukkan dalam pembukuan/penatausahaan satuan kerja, sehingga terdapat selisih lebih antara pembukuan dengan hasil cek fisik. Disajikan per item barang. Adapun tatacara pengisian formatnya dapat diuraikan sebagai berikut :
(1) Diisi dengan Nama Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang;
(2) Diisi dengan Kode Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang;
(3) Diisi dengan nomor urut halaman;
(4) Diisi dengan nomor urut;
(5) Diisi dengan nomor kode barang sesuai kodefikasi yang berlaku;
(6) Diisi dengan Nomor Urut Pendaftaran Barang (NUP);
(7) Diisi nama barang sesuai dengan kode barang Sudah Jelas;
(8) Sudah Jelas;
(9) Sudah Jelas;
(10) Sudah Jelas;
(11) Sudah Jelas;
(12) Diisi dengan harga satuan barang berdasarkan dokumen/data yang ada;
(13) Sudah Jelas;
(14) Sudah Jelas;
(15) Sudah Jelas;
(16) Sudah Jelas;
(17) Apabila ada keterangan tambahan yang dianggap perlu;
(18) Sudah Jelas;
(19) Sudah Jelas;
(20) Sudah Jelas;
(21) Sudah Jelas;
(22) Diisi dengan nama kota dan tanggal pembuatan berita acara;
(23) Sudah Jelas;
(24) Sudah Jelas.
TATACARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN HASIL INVENTARISASI BARANG TIDAK DITEMUKAN (FORM : Lamp. BA-03)
Laporan ini menyajikan informasi mengenai Barang Milik Negara yang sudah dicatat pada pembukuan satuan kerja, namun tidak ditemukan keberadaannya pada saat pelaksanaan cek fisik, sehingga terjadi selisih kurang antara pembukuan BMN dengan hasil cek fisiknya. Disajikan per item barang. Adapun tatacara pengisian formatnya dapat diuraikan sebagai berikut :
(1) Diisi dengan Nama Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang;
(2) Diisi dengan Kode Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang;
(3) Diisi dengan nomor urut halaman;
(4) Diisi dengan nomor urut;
(5) Diisi dengan nomor kode barang sesuai kodefikasi yang berlaku;
(6) Diisi dengan Nomor Urut Pendaftaran Barang (NUP);
(7) Diisi nama barang sesuai dengan kode barang Sudah Jelas;
(8) Sudah Jelas;
(9) Sudah Jelas;
(10) Sudah Jelas;
(11) Sudah Jelas;
(12) Sudah Jelas;
(13) Sudah Jelas;
(14) Sudah Jelas;
(15) Sudah Jelas;
(16) Sudah Jelas;
(17) Sudah Jelas;
(18) Sudah Jelas;
(19) Sudah Jelas;
(20) Sudah Jelas;
(21) Sudah Jelas;
(22) Sudah Jelas;
(23) Sudah Jelas.
TATACARA PENGISIAN FORMAT CATATAN LAIN (FORM : Lamp. BA-04)
Laporan ini menyajikan informasi/penjelasan yang belum tercakup, misalnya permasalahan/kendala pada saat pelaksanaan inventarisasi, penerapan SABMN pada Satuan Kerja, pengamanan BMN dan sebagainya. Adapun tatacara pengisian formatnya dapat diuraikan sebagai berikut :
(1) Diisi dengan Nama Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang;
(2) Diisi dengan Kode Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang;
(3) Sudah Jelas;
(4) Sudah Jelas;
(5) Diisi dengan catatan atau penjelasan lain yang belum tercakup dalam format 01 – 04;
(6) Diisi dengan nama kota dan tanggal pembuatan Berita acara;
(7) Sudah Jelas;
(8) Sudah Jelas.
TATACARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN HASIL PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA PER 31 DESEMBER 2004 (FORM : LP-01)
Laporan ini menyajikan informasi mengenai nilai wajar Barang Milik Negara, berdasarkan hasil penilaian Barang Milik Negara s.d. posisi 31 Desember 2004, dan informasi nilai koreksi (gap) antara nilai perolehan dengan nilai wajar pada satuan kerja, sebagai dasar koreksi pembukuan/SABMN satuan kerja K/L bersangkutan. Adapun tatacara pengisian formatnya dapat diuraikan sebagai berikut :
(1) Diisi dengan Nama Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang;
(2) Diisi dengan Kode Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang;
(3) Diisi dengan nomor urut halaman;
(4) Diisi dengan Nomor Urut Pendaftaran Barang (NUP);
(5) Diisi dengan kode barang sesuai dengan kodefikasi yang berlaku;
(6) Diisi dengan nama barang sesuai dengan kode barang dan disajikan per item barang;
(7) Sudah Jelas;
(8) Sudah Jelas;
(9) Diisi jumlah barang berdasarkan nilai perolehan;
(10) Diisi harga satuan berdasarkan nilai perolehan;
(11) Diisi jumlah nilai Barang Milik Negara berdasarkan nilai perolehan ((9) x (10));
(12) Diisi jumlah barang berdasarkan hasil penilaian;
(13) Diisi harga satuan barang berdasarkan hasil penilaian;
(14) Diisi jumlah nilai barang berdasarkan hasil penilaian;
(15) Diisi selisih (12) – (9);
(16) Diisi selisih (14) – (11);
(17) Sudah Jelas;
(18) Sudah Jelas;
(19) Sudah Jelas;
(20) Sudah Jelas;
(21) Sudah Jelas;
(22) Sudah Jelas;
(23) Diisi Nama dan tandatangan tim pelaksana DJKN Depkeu.
TATACARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN HASIL PENILAIAN ATAS INVENTARISASI BARANG MILIK NEGARA SETELAH 31 DESEMBER 2004 (FORM : LP-02)
Laporan ini menyajikan informasi mengenai nilai wajar Barang Milik Negara berdasarkan hasil penilaian Barang Milik Negara yang belum tercatat dan atau sudah tercatat namun belum menggunakan nilai wajar misalnya Rp. 1, setelah 31 Desember 2004, dan informasi nilai koreksi (gap) antara nilai perolehan dengan nilai wajar pada satuan kerja, sebagai dasar koreksi pembukuan/SABMN satuan kerja K/L bersangkutan.
Adapun tatacara pengisian formatnya dapat diuraikan sebagai berikut :
(1) Diisi dengan Nama Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang;
(2) Diisi dengan Kode Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang;
(3) Diisi dengan nomor urut halaman;
(4) Diisi dengan Nomor Urut Pendaftaran Barang (NUP);
(5) Diisi dengan kode barang sesuai dengan kodefikasi yang berlaku;
(6) Diisi dengan nama barang sesuai dengan kode barang dan disajikan per item barang;
(7) Sudah Jelas;
(8) Sudah Jelas;
(9) Diisi jumlah barang berdasarkan nilai perolehan;
(10) Diisi harga satuan berdasarkan nilai perolehan;
(11) Diisi jumlah nilai Barang Milik Negara berdasarkan nilai perolehan ((9) x (10));
(12) Diisi jumlah barang berdasarkan hasil penilaian;
(13) Diisi harga satuan barang berdasarkan hasil penilaian;
(14) Diisi jumlah nilai barang berdasarkan hasil penilaian;
(15) Diisi selisih (12) – (9);
(16) Diisi selisih (14) – (11);
(17) Sudah Jelas;
(18) Sudah Jelas;
(19) Sudah Jelas;
(20) Sudah Jelas;
(21) Sudah Jelas;
(22) Sudah Jelas;
(23) Diisi Nama dan tandatangan tim pelaksana DJKN Depkeu.
TATACARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN INVENTARISASI DAN PENILAIAN BMN PER SATUAN KERJA UNTUK KOREKSI NERACA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN 2004 MENURUT GOLONGAN BARANG (FORM : SK-1A)
Laporan ini menyajikan informasi mengenai jumlah dan nilai Barang Milik Negara per 31 Desember 2004 berdasarkan nilai perolehan dan nilai wajar (hasil penilaian BMN s.d. 31 Desember 2004) serta gap-nya sebagai bahan koreksi Neraca K/L yang disajikan menurut golongan barang per satuan kerja, per Kementerian Negara/Lembaga.
Ada pun tata cara pengisian formatnya disajikan sebagai berikut :
(1) Diisi dengan Nama Kementerian Negara/Lembaga;
(2) Diisi dengan nama satuan kerja;
(3) Diisi dengan alamat satuan kerja termasuk Kab/Kota dan Provinsi;
(4) Diisi dengan nomor urut;
(5) Diisi dengan kode golongan barang sesuai kodefikasi yang berlaku (yaitu 1 untuk Barang Tidak Bergerak, 2 untuk Barang Bergerak, 3 untuk Hewan, Ikan dan Tanaman, 5 untuk Konstruksi dalam Pengerjaan, 6 untuk Aset tak berwujud dan 9 untuk Golongan Lain-lain);
(6) Diisi golongan barang sesuai dengan kode golongan barang (lihat penjelasan pada angka
(5));
(7) Diisi jumlah unit dan nilai barang berdasarkan kondisi menurut pembukuan pada Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang (KPB) per 31 Desember 2004;
(8) Diisi jumlah unit dan nilai barang berdasarkan hasil penilaian BMN per 31 Desember 2004;
(9) Diisi jumlah unit dan nilai Koreksi, yang merupakan selisih (gap) antara Nilai Perolehan dan Nilai Wajar;
(10) Diisi keterangan yang dianggap perlu;
(11) Cukup Jelas;
(12) Cukup Jelas.
TATACARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN INVENTARISASI DAN PENILAIAN BMN PER SATUAN KERJA UNTUK KOREKSI NERACA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN 2004 MENURUT PERKIRAAN NERACA (FORM : SK-1B)
Laporan ini menyajikan informasi mengenai jumlah dan nilai Barang Milik Negara per 31 Desember 2004 berdasarkan nilai perolehan dan nilai wajar (hasil penilaian BMN s.d. 31 Desember 2004) serta gap-nya sebagai bahan koreksi Neraca K/L yang disajikan menurut perkiraan neraca per satuan kerja, per Kementerian Negara/Lembaga.
Ada pun tata cara pengisian formatnya disajikan sebagai berikut :
(1) Diisi dengan Nama Kementerian Negara/Lembaga;
(2) Diisi dengan nama satuan kerja;
(3) Diisi dengan alamat satuan kerja termasuk Kab/Kota dan Provinsi;
(4) Diisi dengan nomor urut;
(5) Diisi dengan kode perkiraan barang yang berlaku (yaitu 1 31111 untuk Tanah, 131511 untuk Gedung dan Bangunan, 131311 untuk Peralatan dan Mesin, 131711 untuk Jalan, Irigasi dan Jaringan, 132111 untuk Konstruksi dalam Pengerjaan, 131911 untuk Aset tetap lainnya);
(6) Diisi nama perkiraan neraca sesuai dengan kode perkiraan neraca (lihat penjelasan pada angka (5));
(7) Diisi jumlah unit dan nilai barang berdasarkan kondisi menurut pembukuan pada Satuan Kerja/ Kuasa Pengguna Barang (KPB) per 31 Desember 2004;
(8) Diisi jumlah unit dan nilai barang berdasarkan hasil penilaian BMN per 31 Desember 2004;
(9) Diisi jumlah unit dan nilai Koreksi, yang merupakan selisih (gap) antara Nilai Perolehan dan Nilai Wajar;
(10) Diisi keterangan yang dianggap perlu;
(11) Cukup Jelas;
(12) Cukup Jelas.
TATACARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN INVENTARISASI DAN PENILAIAN BMN PER SATUAN KERJA PER 31 DESEMBER 2007 (MENURUT GOLONGAN BARANG) (FORM : SK-2A)
Laporan ini menyajikan informasi mengenai jumlah dan nilai Barang Milik Negara Per 31 Desember 2007, yang memuat informasi mengenai saldo awal, koreksi dari hasil penilaian BMN, mutasi BMN dan saldo akhirnya yang disajikan menurut golongan barang per satuan kerja, per Kementerian Negara/Lembaga.
Adapun tata cara pengisian formatnya disajikan sebagai berikut :
(1) Diisi dengan Nama Kementerian Negara/Lembaga;
(2) Diisi dengan nama satuan kerja;
(3) Diisi dengan alamat satuan kerja termasuk Kab/Kota dan Provinsi;
(4) Diisi dengan nomor urut;
(5) Diisi dengan kode golongan barang sesuai kodefikasi yang berlaku (yaitu 1 untuk Barang Tidak Bergerak, 2 untuk Barang Bergerak, 3 untuk Hewan, Ikan dan Tanaman, 5 untuk Konstruksi dalam Pengerjaan, 6 untuk Aset tak berwujud dan 9 untuk Golongan Lain-lain);
(6) Diisi golongan barang sesuai dengan kode golongan barang (lihat penjelasan pada angka
(5);
(7) Diisi jumlah unit dan nilai barang per golongan barang dari saldo awal pelaporan BMN satuan kerja/KPB sebelum pelaksanaan inventarisasi;
(8) Diisi jumlah dan unit barang berdasarkan hasil penilaian Barang Milik Negara per golongan barang (Jumlah Koreksi hasil penilaian per 31 Desember 2004 (lihat form KP-01) + Koreksi Hasil Penilaian atas inventarisasi Barang Milik Negara setelah 31 Desember 2004 yang belum tercatat dan atau belum ada nilainya (lihat form: LP-02));
(9) Diisi jumlah unit dan nilai mutasi Barang Milik Negara sejak awal periode pelaporan s.d.
saat pelaksanaan inventarisasi;
(10) Diisi saldo akhir per 31 Desember 2007 yang merupakan hasil penjumlahan (saldo awal +/- Koreksi +/- Mutasi);
(11) Diisi Keterangan yang dianggap perlu;
(12) Cukup Jelas;
(13) Cukup Jelas.
TATACARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN INVENTARISASI DAN PENILAIAN BMN PER SATUAN KERJA PER 31 DESEMBER 2007 (MENURUT PERKIRAAN NERACA) (FORM : SK-2B)
Laporan ini menyajikan informasi mengenai jumlah dan nilai Barang Milik Negara per 31 Desember 2007, yang memuat informasi mengenai saldo awal, koreksi dari hasil penilaian BMN, mutasi BMN dan saldo akhirnya yang disajikan menurut perkiraan neraca per satuan kerja, per Kementerian Negara/Lembaga.
Ada pun tata cara pengisian formatnya diuraikan sebagai berikut :
(1) Diisi dengan Nama Kementerian Negara/Lembaga;
(2) Diisi dengan nama satuan kerja;
(3) Diisi dengan alamat satuan kerja termasuk Kab/Kota dan Provinsi;
(4) Diisi dengan nomor urut;
(5) Diisi dengan kode perkiraan neraca (yaitu 131111 untuk Tanah, 131511 untuk Gedung dan Bangunan, 131311 untuk Peralatan dan Mesin, 131711 untuk Jalan, Irigasi dan Jaringan, 132111 untuk Konstruksi dalam Pengerjaan, 131911 untuk Aset tetap lainnya);
(6) Diisi nama perkiraan neraca sesuai dengan kode perkiraan neraca (lihat penjelasan pada angka (5);
(7) Diisi jumlah unit dan nilai barang per perkiraan neraca dari saldo awal pelaporan BMN satuan kerja/KPB sebelum pelaksanaan inventarisasi;
(8) Diisi jumlah dan unit barang berdasarkan hasil penilaian Barang Milik Negara menurut perkiraan neraca (Jumlah Koreksi hasil penilaian per 31 Desember 2004 (lihat form LP-01) + Koreksi Hasil Penilaian atas inventarisasi Barang Milik Negara setelah 31 Desember 2004 yang belum tercatat dan atau belum ada nilainya (lihat form: LP-02));
(9) Diisi jumlah unit dan nilai mutasi Barang Milik Negara sejak awal periode pelaporan s.d.
saat pelaksanaan inventarisasi;
(10) Diisi saldo akhir per 31 Desember 2007 yang merupakan hasil penjumlahan (saldo awal +/- Koreksi +/- Mutasi);
(11) Diisi Keterangan yang dianggap perlu;
(12) Cukup Jelas;
(13) Cukup Jelas.
FORMAT LAMPIRAN
SURAT PERNYATAAN
Pada hari ini, ....................tanggal ....................bulan ....................tahun ....................bertempat di ....................Jalan ...................., kami menyatakan bahwa dari tanggal ....................sampai dengan tanggal ....................telah dilakukan inventarisasi terhadap seluruh Barang Milik Negara (BMN) yang berada pada penguasaan kami dengan didampingi oleh Tim Inventarisasi dan Penilaian Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)/Kantor Wilayah DJKN ..................../Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ..................... Terhadap BMN dimaksud telah pula dilakukan penilaian dan koreksi nilai oleh Tim Pelaksana DJKN yang melakukan tugas pendampingan dalam pelaksanaan inventarisasi tersebut dengan hasil sebagaimana daftar terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat pernyataan ini.
Selanjutnya, kami menerima dan menyetujui hasil inventarisasi dan penilaian tersebut sebagai dasar perbaikan atas Laporan Keuangan (LK) Satuan kerja dan update pada SIMAK BMN kami.
Dengan ini surat pernyataan ini kami buat dengan penuh tanggung jawab dan agar dipergunakan sebagaimana mestinya.
Diketahui oleh:
Kepala KPKNL/ Ketua Tim Pelaksana DJKN *)
NIP
Kepala Satuan Kerja
NIP
Template Lampiran Laporan Satuan kerja (SK-3
TATACARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN POSISI BARANG MILIK NEGARA DI NERACA PER PER TANGGAL ……….
TAHUN ANGGARAN………..
(FORM : SK-4)
Laporan ini menyajikan informasi mengenai jumlah nilai Barang Milik Negara per tanggal tertentu, setelah dilaksanakan updating hasil inventarisasi dan penilaian BMN pada Sistem Aplikasi Satuan Kerja. Data laporan ini dihasilkan dari Sistem Aplikasi disajikan menurut perkiraan neraca.
Ada pun tata cara pengisian formatnya diuraikan sebagai berikut :
(1) Diisi tanggal setelah dilaksanakannya updating hasil inventarisasi dan penilaian pada Sistem Aplikasi Satuan Kerja;
(2) Cukup Jelas;
(3) Cukup Jelas;
(4) Cukup Jelas;
(5) Cukup Jelas;
(6) Diisi dengan kode perkiraan neraca (yaitu 131111 untuk Tanah, 131511 untuk Gedung dan Bangunan, 131311 untuk Peralatan dan Mesin, 131711 untuk Jalan, Irigasi dan Jaringan, 132111 untuk Konstruksi dalam Pengerjaan, 131911 untuk Aset tetap lainnya);
(7) Diisi nama perkiraan neraca sesuai dengan kode perkiraan neraca (lihat penjelasan pada angka (5);
(8) Diisi nilai barang sesuai dengan perkiraan neraca;
(9) Diisi penjelasan/keterangan yang dianggap perlu;
(10) Cukup Jelas;
(11) Diisi nama Kepala Satuan Kerja;
(12) Diisi nama dan NIP.
TATACARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN INVENTARISASI DAN PENILAIAN BMN PER SATUAN KERJA UNTUK KOREKSI NERACA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN 2004 MENURUT GOLONGAN BARANG (FORM : TP-1A)
Laporan ini menyajikan informasi mengenai jumlah dan nilai Barang Milik Negara per 31 Desember 2004 berdasarkan nilai perolehan dan nilai wajar (hasil penilaian BMN s.d. 31 Desember 2004) serta gap-nya sebagai bahan koreksi neraca K/L yang disajikan menurut golongan barang per satuan kerja, per Kementerian Negara/Lembaga dalam satu tim pelaksana.
Laporan ini pada dasarnya merupakan gabungan dari laporan Satuan Kerja (Form SK-1A) berdasarkan pengelompokan Kementerian Negara/Lembaga yang sama.
Ada pun tata cara pengisian formatnya diuraikan sebagai berikut :
(1) Diisi dengan Nama Kementerian Negara/Lembaga;
(2) Diisi dengan nomor urut;
(3) Diisi dengan kode golongan barang sesuai kodefikasi yang berlaku (yaitu 1 untuk Barang Tidak Bergerak, 2 untuk Barang Bergerak, 3 untuk Hewan, Ikan dan Tanaman, 5 untuk Konstruksi dalam Pengerjaan, 6 untuk Aset tak berwujud dan 9 untuk Golongan Lain-lain);
(4) Diisi golongan barang sesuai dengan kode golongan barang (lihat penjelasan pada angka
(5);
(5) Diisi jumlah unit dan nilai barang berdasarkan kondisi menurut pembukuan pada Satuan Kerja/ Kuasa Pengguna Barang (KPB) per 31 Desember 2004;
(6) Diisi jumlah unit dan nilai barang berdasarkan hasil penilaian BMN per 31 Desember 2004;
(7) Diisi jumlah unit dan nilai Koreksi, yang merupakan selisih (gap) antara Nilai Perolehan dan Nilai Wajar;
(8) Diisi keterangan yang dianggap perlu;
(9) Diisi nama satuan kerja dan alamatnya termasuk Kab/Kota dan Provinsi;
(10) Diisi jumlah per satuan kerja;
(11) Diisi jumlah keseluruhan menurut golongan barang;
(12) Cukup Jelas;
(13) Cukup Jelas.
TATACARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN INVENTARISASI DAN PENILAIAN BMN PER SATUAN KERJA UNTUK KOREKSI NERACA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN 2004 MENURUT PERKIRAAN NERACA (FORM : TP-1B)
Laporan ini menyajikan informasi mengenai jumlah dan nilai Barang Milik Negara per 31 Desember 2004 berdasarkan nilai perolehan dan nilai wajar (hasil penilaian BMN s.d. 31 Desember 2004) serta gap-nya sebagai bahan koreksi neraca K/L yang disajikan menurut perkiraan neraca, per satuan kerja, per Kementerian Negara/Lembaga dalam satu tim pelaksana.
Laporan ini pada dasarnya merupakan gabungan dari laporan Satuan Kerja (Form SK-1B) dalam lingkup satu tim pelaksana. berdasarkan pengelompokan Kementerian Negara/Lembaga yang sama.
Ada pun tata cara pengisian formatnya diuraikan sebagai berikut :
(1) Diisi dengan Nama Kementerian Negara/Lembaga;
(2) Diisi dengan nomor urut;
(3) Diisi dengan kode perkiraan neraca yang berlaku (yaitu 131111 untuk Tanah, 131511 untuk Gedung dan Bangunan, 131311 untuk Peralatan dan Mesin, 131711 untuk Jalan, Irigasi dan Jaringan, 132111 untuk Konstruksi dalam Pengerjaan, 131911 untuk Aset tetap lainnya);
(4) Diisi nama perkiraan neraca sesuai dengan kode perkiraan neraca (lihat penjelasan pada angka (3);
(5) Diisi jumlah unit dan nilai barang berdasarkan kondisi menurut pembukuan pada Satuan Kerja/ Kuasa Pengguna Barang (KPB) per 31 Desember 2004;
(6) Diisi jumlah unit dan nilai barang berdasarkan hasil penilaian BMN per 31 Desember 2004;
(7) Diisi jumlah unit dan nilai Koreksi, yang merupakan selisih (gap) antara Nilai Perolehan dan Nilai Wajar;
(8) Diisi keterangan yang dianggap perlu;
(9) Diisi nama satuan kerja dan alamatnya termasuk Kab/Kota dan Provinsi;
(10) Diisi jumlah per satuan kerja;
(11) Diisi jumlah keseluruhan menurut perkiraan neraca;
(12) Cukup Jelas;
(13) Cukup Jelas.
TATACARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN INVENTARISASI DAN PENILAIAN BMN PER SATUAN KERJA PER 31 Desember 2007 MENURUT GOLONGAN BARANG (FORM : TP-2A)
Laporan ini menyajikan informasi mengenai jumlah dan nilai Barang Milik Negara per 31 Desember 2007, yang memuat informasi mengenai saldo awal, koreksi dari hasil penilaian BMN, mutasi BMN dan saldo akhirnya yang disajikan menurut golongan barang per satuan kerja, per Kementerian Negara/Lembaga dalam satu tim pelaksana.
Pada dasarnya laporan ini merupakan gabungan dari laporan Satuan Kerja (Form SK-2A) dalam lingkup satu Tim Pelaksana. Ada pun tata cara pengisian formatnya diuraikan sebagai berikut :
(1) Diisi dengan Nama Kementerian Negara/Lembaga;
(2) Diisi dengan nomor urut;
(3) Diisi dengan kode golongan barang sesuai kodefikasi yang berlaku (yaitu 1 untuk Barang Tidak Bergerak, 2 untuk Barang Bergerak, 3 untuk Hewan, Ikan dan Tanaman, 5 untuk Konstruksi dalam Pengerjaan, 6 untuk Aset tak berwujud dan 9 untuk Golongan Lain-lain);
(4) Diisi golongan barang sesuai dengan kode golongan barang (lihat penjelasan pada angka
(3);
(5) Diisi jumlah unit dan nilai barang per golongan barang dari saldo awal pelaporan BMN Satuan Kerja/KPB sebelum pelaksanaan inventarisasi;
(6) Diisi jumlah dan unit barang berdasarkan hasil penilaian Barang Milik Negara per golongan barang (Jumlah Koreksi hasil penilaian per 31 Desember 2004 (lihat form LP-01) + Koreksi Hasil Penilaian atas inventarisasi Barang Milik Negara setelah 31 Desember 2004 yang belum tercatat dan atau belum ada nilainya (lihat form: LP-02));
(7) Diisi jumlah unit dan nilai mutasi Barang Milik Negara sejak awal periode pelaporan s.d.
saat pelaksanaan inventarisasi;
(8) Diisi saldo per 31 Desember 2007 yang merupakan hasil penjumlahan (saldo awal +/- Koreksi +/- Mutasi);
(9) Diisi Keterangan yang dianggap perlu;
(10) Diisi nama satuan kerja dan alamat nya termasuk Kab/Kota dan Provinsi;
(11) Diisi Jumlah Tiap Satuan Kerja;
(12) Diisi jumlah keseluruhan satuan kerja dalam satu K/L per golongan barang;
(13) Cukup Jelas;
(14) Cukup Jelas.
TATACARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN INVENTARISASI DAN PENILAIAN BMN PER SATUAN KERJA PER 31 DESEMBER 2007 MENURUT PERKIRAAN NERACA (FORM : TP-2B)
Laporan ini menyajikan informasi mengenai jumlah dan nilai Barang Milik Negara PER 31 Desember 2007, yang memuat informasi mengenai saldo awal, koreksi dari hasil penilaian BMN, mutasi BMN dan saldo akhirnya yang disajikan menurut perkiraan neraca per satuan kerja, per Kementerian Negara/Lembaga dalam satu tim pelaksana.
Pada dasarnya laporan ini merupakan gabungan dari laporan Satuan Kerja (Form SK-2B) dalam lingkup satu Tim Pelaksana. Ada pun tata cara pengisian formatnya diuraikan sebagai berikut :
(1) Diisi dengan Nama Kementerian Negara/Lembaga;
(2) Diisi dengan nomor urut;
(3) Diisi dengan kode perkiraan neraca yang berlaku (yaitu 131111 untuk Tanah, 131511 untuk Gedung dan Bangunan, 131311 untuk Peralatan dan Mesin, 131711 untuk Jalan, Irigasi dan Jaringan, 132111 untuk Konstruksi dalam Pengerjaan, 131911 untuk Aset tetap lainnya);
(4) Diisi nama perkiraan neraca sesuai dengan kode perkiraan neraca (lihat penjelasan pada angka (3));
(5) Diisi jumlah unit dan nilai barang per perkiraan neraca dari saldo awal pelaporan BMN Satuan Kerja/KPB;
(6) Diisi jumlah dan unit barang berdasarkan hasil penilaian Barang Milik Negara per golongan barang (Jumlah Koreksi hasil penilaian per 31 Desember 2004 (lihat form LP-01) + Koreksi Hasil Penilaian atas inventarisasi Barang Milik Negara setelah 31 Desember 2004 yang belum tercatat dan atau belum ada nilainya (lihat form: LP-02);
(7) Diisi jumlah unit dan nilai mutasi Barang Milik Negara sejak awal periode pelaporan s.d.
saat pelaksanaan inventarisasi;
(8) Diisi jumlah per 31 Desember 2007 yang merupakan hasil penjumlahan (saldo awal +/- Koreksi +/- Mutasi);
(9) Diisi Keterangan yang dianggap perlu;
(10) Diisi nama satuan kerja dan alamat nya termasuk Kab/Kota dan Provinsi;
(11) Diisi Jumlah Tiap Satuan Kerja;
(12) Diisi jumlah keseluruhan satuan kerja dalam satu K/L per golongan barang;
(13) Cukup Jelas;
(14) Cukup Jelas.
TATACARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN HASIL INVENTARISASI DAN PENILAIAN BMN DAFTAR PERMASALAHAN DAN USULAN TINDAK LANJUT PENERTIBAN BMN PER SATUAN KERJA (FORM : TP-3)
Laporan ini menyajikan informasi Permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan inventarisasi dan penilaian dan usulan tindak lanjutnya. Disajikan per satuan kerja dan per Kementerian Negara/Lembaga dalam satu tim pelaksana.
Ada pun tata cara pengisian formatnya diuraikan sebagai berikut :
(1) Isi dengan nomor urut;
(2) Isi dengan Nama Satuan Kerja dalam Kementerian Negara/Lembaga yang sama;
(3) Cukup Jelas;
(4) Uraikan permasalahan setiap satuan kerja sesuai jenis permasalahannya;
(5) Isi dengan usulan tindak lanjut terhadap setiap jenis permasalahan;
(6) Isi dengan keterangan/penjelasan yang dianggap perlu;
(7) Cukup Jelas.
TATACARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN REKAPITULASI HASIL INVENTARISASI DAN PENILAIAN BMN LINGKUP KPKNL UNTUK KOREKSI NERACA K/L TAHUN 2004 MENURUT KEMENTERIAN / LEMBAGA (FORM : KPKNL-1A)
Laporan ini menyajikan informasi rekapitulasi hasil inventarisasi dan penilaian BMN untuk koreksi Neraca K/L tahun 2004, per Kementerian Negara/Lembaga dalam lingkup satu KPKNL yang dirinci berdasarkan nilai perolehan dan nilai wajar, serta selisihnya yang merupakan bahan untuk koreksi neraca.
Ada pun tata cara pengisian formatnya diuraikan sebagai berikut :
(1) Diisi dengan nama KPKNL;
(2) Diisi dengan nomor urut;
(3) Diisi dengan nama Kementerian Negara/Lembaga;
(4) Diisi dengan jumlah satuan kerja per Kementerian Negara/Lembaga per KPKNL;
(5) Diisi jumlah unit dan nilai barang berdasarkan nilai perolehan per 31 Desember 2004 dalam lingkup;
(6) Diisi jumlah unit dan nilai barang berdasarkan hasil penilaian BMN;
(7) Diisi dengan selisih/gap antara nilai perolehan dan nilai wajar;
(8) Diisi dengan keterangan/penjelasan yang dianggap perlu;
(9) Cukup Jelas;
(10) Cukup Jelas.
TATACARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN REKAPITULASI HASIL INVENTARISASI DAN PENILAIAN BMN LINGKUP KPKNL PER 31 DESEMBER 2007 MENURUT KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (FORM : KPKNL-1B)
Laporan ini menyajikan informasi mengenai jumlah dan nilai Barang Milik Negara per 31 Desember 2007, yang memuat informasi mengenai saldo awal, koreksi dari hasil penilaian BMN, mutasi BMN dan saldo akhirnya yang disajikan per satuan kerja, per Kementerian Negara/Lembaga dalam lingkup satu KPKNL.
Ada pun tata cara pengisian formatnya diuraikan sebagai berikut :
(1) Diisi Nama KPKNL;
(2) Diisi dengan nomor urut;
(3) Diisi dengan nama Kementerian Negara/Lembaga;
(4) Diisi dengan jumlah satuan kerja per Kementerian Negara/Lembaga dalam wilayah kerja satu KPKNL;
(5) Diisi jumlah unit dan nilai barang dari saldo awal pelaporan BMN Satuan Kerja/KPB sebelum pelaksanaan inventarisasi;
(6) Diisi jumlah dan unit barang berdasarkan hasil penilaian Barang Milik Negara (Jumlah Koreksi hasil penilaian per 31 Desember 2004 + Koreksi Hasil Penilaian atas inventarisasi Barang Milik Negara setelah 31 Desember 2004 yang belum tercatat dan atau belum ada nilainya Diisi jumlah unit dan nilai mutasi Barang Milik Negara sejak awal periode pelaporan s.d. saat pelaksanaan inventarisasi;
(7) Diisi jumlah saldo akhir ( saldo awal +/-koreksi +/- Mutasi) per K/L dan per KPKNL;
(8) Cukup Jelas;
(9) Cukup Jelas;
(10) Cukup Jelas.
TATACARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN INVENTARISASI DAN PENILAIAN BMN PER KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA UNTUK KOREKSI NERACA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN 2004 MENURUT GOLONGAN BARANG (FORM : KPKNL-2A)
Laporan ini menyajikan informasi mengenai jumlah dan nilai Barang Milik Negara per 31 Desember 2004 berdasarkan nilai perolehan dan nilai wajar ( hasil penilaian BMN s.d. 31 Desember 2004) serta gap/selisihnya sebagai bahan koreksi neraca K/L yang disajikan menurut golongan barang per satuan kerja, per Kementerian Negara/Lembaga, dalam lingkup satu KPKNL. Pada dasarnya laporan ini adalah merupakan gabungan dari laporan Tim pelaksana TP- 1A dalam lingkup KPKNL.
Ada pun tata cara pengisian formatnya diuraikan sebagai berikut :
(1) Diisi dengan Nama Kementerian Negara/Lembaga;
(2) Diisi dengan nama KPKNL;
(3) Diisi dengan nomor urut;
(4) Diisi dengan kode golongan barang sesuai kodefikasi yang berlaku (yaitu 1 untuk Barang Tidak Bergerak, 2 untuk Barang Bergerak, 3 untuk Hewan, Ikan dan Tanaman, 5 untuk Konstruksi dalam Pengerjaan, 6 untuk Aset tak berwujud dan 9 untuk Golongan Lain-lain);
(5) Diisi golongan barang sesuai dengan kode golongan barang (lihat penjelasan pada angka
(4));
(6) Diisi jumlah unit dan nilai barang berdasarkan kondisi menurut pembukuan pada Satuan Kerja/ Kuasa Pengguna Barang (KPB) per 31 Desember 2004;
(7) Diisi jumlah unit dan nilai barang berdasarkan hasil penilaian BMN per 31 Desember 2004;
(8) Diisi jumlah unit dan nilai Koreksi, yang merupakan selisih (gap) antara Nilai Perolehan dan Nilai Wajar;
(9) Diisi keterangan yang dianggap perlu;
(10) Diisi nama satuan kerja dan alamatnya termasuk Kab/Kota dan Provinsi;
(11) Diisi jumlah per satuan kerja;
(12) Diisi jumlah keseluruhan menurut golongan barang;
(13) Cukup Jelas;
(14) Cukup Jelas.
TATACARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN INVENTARISASI DAN PENILAIAN BMN PER KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA UNTUK KOREKSI NERACA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN 2004 MENURUT PERKIRAAN NERACA (FORM : KPKNL-2B)
Laporan ini menyajikan informasi mengenai jumlah dan nilai Barang Milik Negara per 31 Desember 2004 berdasarkan nilai perolehan dan nilai wajar (hasil penilaian BMN s.d. 31 Desember 2004) serta gap/selisihnya sebagai bahan koreksi neraca K/L yang disajikan menurut perkiraan neraca per satuan kerja, per Kementerian Negara/Lembaga, dalam lingkup satu KPKNL. Pada dasarnya laporan ini adalah merupakan gabungan laporan Tim Pelaksana TP-1B dalam lingkup KPKNL.
Ada pun tata cara pengisian formatnya diuraikan sebagai berikut :
(1) Diisi dengan Nama Kementerian Negara/Lembaga;
(2) Diisi dengan nama KPKNL;
(3) Diisi dengan nomor urut;
(4) Diisi dengan kode perkiraan neraca sesuai ketentuan yang berlaku (yaitu 131111 untuk Tanah, 131511 untuk Gedung dan Bangunan, 131311 untuk Peralatan dan Mesin, 131711 untuk Jalan, Irigasi dan Jaringan, 132111 untuk Konstruksi dalam Pengerjaan, 131911 untuk Aset tetap lainnya);
(5) Diisi perkiraan neraca (lihat penjelasan pada angka (4));
(6) Diisi jumlah unit dan nilai barang berdasarkan kondisi menurut pembukuan pada satuan kerja/ Kuasa Pengguna Barang (KPB) per 31 Desember 2004;
(7) Diisi jumlah unit dan nilai barang berdasarkan hasil penilaian BMN per 31 Desember 2004;
(8) Diisi jumlah unit dan nilai Koreksi, yang merupakan selisih (gap) antara Nilai Perolehan dan Nilai Wajar;
(9) Diisi Nama satuan kerja dan alamatnya termasuk Kab/Kota dan Provinsi;
(10) Diisi jumlah per satuan kerja;
(11) Diisi jumlah keseluruhan menurut perkiraan neraca;
(12) Cukup Jelas;
(13) Cukup Jelas.
TATACARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN INVENTARISASI DAN PENILAIAN BMN PER KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PER 31 DESEMBER 2007 MENURUT GOLONGAN BARANG (FORM : KPKNL-3A)
Laporan ini menyajikan informasi mengenai jumlah dan nilai Barang Milik Negara Per 31 Desember 2007 saat pelaksanaan inventarisasi, yang memuat informasi mengenai saldo awal, koreksi dari hasil penilaian BMN, mutasi BMN dan saldo akhirnya yang disajikan menurut golongan barang per satuan kerja, per Kementerian Negara/Lembaga dalam ruang lingkup satu KPKNL. Pada dasarnya laporan ini merupakan gabungan dari Laporan Tim Pelaksana TP-2A dalam lingkup KPKNL.
Ada pun tata cara pengisian formatnya diuraikan sebagai berikut :
(1) Diisi dengan Nama Kementerian Negara/Lembaga;
(2) Diisi dengan nama KPKNL;
(3) Diisi dengan nomor urut;
(4) Diisi dengan kode golongan barang sesuai kodefikasi yang berlaku (yaitu 1 untuk Barang Tidak Bergerak, 2 untuk Barang Bergerak, 3 untuk Hewan, Ikan dan Tanaman, 5 untuk Konstruksi dalam Pengerjaan, 6 untuk Aset tak berwujud dan 9 untuk Golongan Lain-lain);
(5) Diisi golongan barang lihat penjelasan nomor (4);
(6) Diisi jumlah unit dan nilai barang per golongan barang dari saldo awal pelaporan BMN satuan kerja/KPB sebelum pelaksanaan inventarisasi;
(7) Diisi jumlah unit dan nilai barang berdasarkan hasil penilaian Barang Milik Negara menurut golongan barang (Jumlah Koreksi hasil penilaian per 31 Desember 2004 + Koreksi Hasil Penilaian atas inventarisasi Barang Milik Negara setelah 31 Desember 2004 yang belum tercatat dan/atau belum ada nilainya;
(8) Diisi jumlah unit dan nilai mutasi Barang Milik Negara sejak awal periode pelaporan s.d.
saat pelaksanaan inventarisasi;
(9) Diisi jumlah unit dan nilai saldo akhir per satuan kerja (merupakan penjumlahan saldo awal +/- Koreksi +/- mutasi);
(10) Diisi Keterangan yang dianggap perlu;
(11) Diisi nama satuan kerja dan alamatnya termasuk Kab/Kota dan Provinsi;
(12) Diisi jumlah per satuan kerja;
(13) Cukup jelas;
(14) Cukup Jelas;
(15) Cukup Jelas.
TATACARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN INVENTARISASI DAN PENILAIAN BMN PER SATUAN KERJA PER 31 DESEMBER 2007 MENURUT PERKIRAAN NERACA (FORM : KPKNL-3B)
Laporan ini menyajikan informasi mengenai jumlah dan nilai Barang Milik Negara s.d. saat pelaksanaan inventarisasi, yang memuat informasi mengenai saldo awal, koreksi dari hasil penilaian BMN, mutasi BMN dan saldo akhirnya yang disajikan menurut perkiraan neraca per satuan kerja, per Kementerian Negara/Lembaga dalam ruang lingkup satu KPKNL. Pada dasarnya laporan ini merupakan gabungan dari laporan Tim Pelaksana TP-2B dalam lingkup KPKNL.
Ada pun tata cara pengisian formatnya diuraikan sebagai berikut :
(1) Diisi dengan Nama Kementerian Negara/Lembaga;
(2) Diisi dengan nama KPKNL;
(3) Diisi dengan nomor urut;
(4) Diisi dengan kode perkiraan neraca sesuai ketentuan yang berlaku (yaitu 131111 untuk Tanah, 131511 untuk Gedung dan Bangunan, 131311 untuk Peralatan dan Mesin, 131711 untuk Jalan, Irigasi dan Jaringan, 132111 untuk Konstruksi dalam Pengerjaan, 131911 untuk Aset tetap lainnya);
(5) Diisi perkiraan neraca, lihat penjelasan nomor (4);
(6) Diisi jumlah unit dan nilai barang menurut perkiraan neraca dari saldo awal pelaporan BMN Satuan Kerja/KPB sebelum pelaksanaan inventarisasi;
(7) Diisi jumlah unit dan nilai barang berdasarkan hasil penilaian Barang Milik Negara per perkiraan neraca (Jumlah Koreksi hasil penilaian per 31 Desember 2004 + Koreksi Hasil Penilaian atas inventarisasi Barang Milik Negara setelah 31 Desember 2004 yang belum tercatat dan/atau belum ada nilainya);
(8) Diisi jumlah unit dan nilai mutasi Barang Milik Negara sejak awal periode pelaporan s.d.
saat pelaksanaan inventarisasi;
(9) Diisi jumlah unit dan nilai saldo akhir per satuan kerja (merupakan penjumlahan saldo awal +/- Koreksi +/- mutasi);
(10) Diisi Keterangan yang dianggap perlu;
(11) Diisi nama satuan kerja dan alamatnya termasuk Kab/Kota dan Provinsi;
(12) Diisi jumlah per satuan kerja;
(13) Cukup Jelas;
(14) Cukup Jelas;
(15) Cukup Jelas.
TATACARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN HASIL INVENTARISASI DAN PENILAIAN BMN DAFTAR PERMASALAHAN DAN USULAN TINDAK LANJUT PENERTIBAN BMN PER SATUAN KERJA (FORM : KPKNL-4)
Laporan ini menyajikan informasi Rekapitulasi permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan inventarisasi dan penilaian dan usulan tindak lanjutnya. Disajikan per satuan kerja dan per Kementerian Negara/Lembaga dalam ruang lingkup satu KPKNL. Pada dasarnya laporan ini merupakan gabungan dari laporan Tim Pelaksana TP-3 dalam lingkup KPKNL.
Ada pun tata cara pengisian formatnya diuraikan sebagai berikut :
(1) Diisi dengan Nama KPKNL;
(2) Isi dengan nomor urut;
(3) Isi dengan Nama Satuan Kerja dalam Kementerian Negara/Lembaga yang sama;
(4) Cukup Jelas;
(5) Uraikan permasalahan setiap satuan kerja sesuai jenis permasalahannya;
(6) Isi dengan usulan tindak lanjut terhadap setiap jenis permasalahan;
(7) Isi dengan keterangan/penjelasan yang dianggap perlu;
(8) Cukup Jelas.
TATACARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN REKAPITULASI HASIL INVENTARISASI DAN PENILAIAN BMN PER WILAYAH UNTUK KOREKSI NERACA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN 2004 (MENURUT KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA) (FORM : KWL-1A)
Laporan ini menyajikan informasi rekapitulasi hasil inventarisasi dan penilaian BMN untuk koreksi Neraca K/L tahun 2004, per Kementerian Negara/Lembaga dalam ruang lingkup satu Kanwil DJKN, yang dirinci berdasarkan nilai perolehan dan nilai wajar, serta selisihnya yang merupakan bahan untuk koreksi neraca.
Ada pun tata cara pengisian formatnya diuraikan sebagai berikut :
(1) Diisi dengan Nama Kantor Wilayah;
(2) Diisi dengan nomor urut;
(3) Diisi dengan Nama Kementerian Negara/Lembaga;
(4) Diisi dengan jumlah satuan kerja;
(5) Diisi jumlah unit dan nilai barang berdasarkan kondisi menurut pembukuan per 31 Desember 2004 pada seluruh Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang (KPB) per Kementerian Negara/Lembaga per Kantor Wilayah DJKN;
(6) Diisi jumlah unit dan nilai barang berdasarkan hasil penilaian dari seluruh Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang (KPB) per 31 Desember 2004 per Kementerian Negara/Lembaga per Kantor Wilayah DJKN;
(7) Diisi selisih hasil perbandingan nilai perolehan dan nilai wajar;
(8) Diisi keterangan yang dianggap perlu;
(9) Cukup Jelas;
(10) Cukup Jelas.
TATACARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN REKAPITULASI HASIL INVENTARISASI DAN PENILAIAN BMN PER WILAYAH PER 31 DESEMBER 2007 (MENURUT KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA) (FORM : KWL-1B)
Laporan ini menyajikan informasi mengenai jumlah dan nilai Barang Milik Negara Per 31 Desember 2007, yang memuat informasi mengenai saldo awal, koreksi dari hasil penilaian BMN, mutasi BMN dan saldo akhirnya yang disajikan per Kementerian Negara/Lembaga dalam ruang lingkup satu Kanwil DJKN.
Ada pun tata cara pengisian formatnya diuraikan sebagai berikut :
(1) Diisi Nama Kantor Wilayah;
(2) Diisi dengan nomor urut;
(3) Diisi dengan nama Kementerian Negara/Lembaga;
(4) Diisi dengan jumlah satuan kerja per Kementerian Negara/Lembaga dalam wilayah kerja Kantor Wilayah DJKN;
(5) Diisi jumlah unit dan nilai barang dari saldo awal pelaporan BMN Satuan Kerja/KPB sebelum pelaksanaan inventarisasi;
(6) Diisi jumlah unit dan nilai seluruh barang dari hasil penilaian BMN per 31 Desember 2004 dan penilaian BMN hasil inventarisasi yang belum tercatat dalam pembukuan dan atau belum ada nilainya setelah 31 Desember 2004, per K/L dan per Kanwil DJKN;
(7) Diisi jumlah unit dan nilai mutasi Barang Milik Negara sejak awal periode pelaporan s.d.
saat pelaksanaan inventarisasi;
(8) Diisi dari jumlah saldo akhir (saldo awal +/-koreksi +/- Mutasi) per K/L dan per Kanwil;
(9) Cukup Jelas;
(10) Cukup Jelas;
(11) Cukup Jelas.
TATACARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN INVENTARISASI DAN PENILAIAN BMN PER KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA UNTUK KOREKSI NERACA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN 2004 (MENURUT GOLONGAN BARANG) (FORM : KWL-2A)
Laporan ini menyajikan informasi mengenai jumlah dan nilai Barang Milik Negara per 31 Desember 2004 berdasarkan nilai perolehan dan nilai wajar (hasil penilaian BMN s.d. 31 Desember 2004) serta gap/selisihnya yang disajikan menurut golongan barang per Kementerian Negara/Lembaga dalam ruang lingkup satu Kanwil DJKN. Pada dasarnya laporan ini merupakan gabungan dari laporan KPKNL-2A dalam lingkup Kanwil DJKN.
Ada pun tata cara pengisian formatnya diuraikan sebagai berikut :
(1) Diisi dengan Nama Kanwil DJKN;
(2) Diisi dengan nomor urut;
(3) Diisi dengan kode golongan barang sesuai kodefikasi yang berlaku;
(4) Diisi golongan barang sesuai dengan kode golongan barang;
(5) Diisi dengan jumlah satuan kerja;
(6) Diisi jumlah unit dan nilai barang berdasarkan kondisi menurut pembukuan per 31 Desember 2004 pada seluruh Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang (KPB) per Kementerian Negara/Lembaga per Kantor Wilayah DJKN;
(7) Diisi jumlah unit dan nilai barang berdasarkan hasil penilaian dari seluruh Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang (KPB) per Kementerian Negara/Lembaga per Kantor Wilayah DJKN;
(8) Diisi jumlah unit dan nilai barang , yang merupakan selisih antara nilai perolehan dan nilai wajar BMN per 31 Desember 2004;
(9) Diisi keterangan yang dianggap perlu;
(10) Diisi nama Kementerian Negara/Lembaga;
(11) Diisi jumlah seluruh unit dan nilai barang menurut golongan barang (Barang tidak bergerak, barang bergerak, Hewan, ikan dan tanaman, Konstruksi dalam pengerjaan, aset tak berwujud dan golongan lain-lain);
(12) Cukup Jelas;
(13) Cukup Jelas.
TATACARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN INVENTARISASI DAN PENILAIAN BMN PER KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA UNTUK KOREKSI NERACA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN 2004 (MENURUT PERKIRAAN NERACA) (FORM : KWL-2B)
Laporan ini menyajikan informasi mengenai jumlah dan nilai Barang Milik Negara per 31 Desember 2004 berdasarkan nilai perolehan dan nilai wajar (hasil penilaian BMN s.d. 31 Desember 2004) serta gap/selisihnya yang disajikan menurut perkiraan neraca per Kementerian Negara/Lembaga dalam ruang lingkup satu Kantor Wilayah. Pada dasarnya laporan ini merupakan gabungan dari laporan KPKNL-3B dalam lingkup Kanwil DJKN.
Ada pun tata cara pengisian formatnya diuraikan sebagai berikut :
(1) Diisi nama kantor wilayah;
(2) Diisi dengan nomor urut;
(3) Diisi dengan kode menurut perkiraan neraca yang berlaku;
(4) Diisi nama perkiraan neraca sesuai dengan kode perkiraan neraca;
(5) Diisi dengan jumlah satuan kerja;
(6) Diisi jumlah unit dan nilai barang berdasarkan kondisi menurut pembukuan pada seluruh Satuan Kerja/ KPB per 31 Desember 2004 per K/L per Kanwil DJKN;
(7) Diisi jumlah unit dan nilai barang barang berdasarkan hasil penilaian (nilai wajar) per 31 Desember 2004;
(8) Disi jumlah unit dan nilai barang, yang merupakan selisih antara nilai perolehan dan nilai wajar BMN per 31 Desember 2004;
(9) Diisi keterangan yang dianggap perlu;
(10) Diisi Nama Kementerian Negara/Lembaga;
(11) Diisi Jumlah satu Kementerian Negara/Lembaga;
(12) Diisi jumlah seluruh unit dan nilai barang menurut perkiraan neraca (Tanah, Gedung dan bangunan, Peralatan dan Mesin, Jalan, Irigasi dan Jaringan, Konstruksi dalam Pengerjaan dan Aset Tetap Lainnya);
(13) Cukup Jelas;
(14) Cukup Jelas.
TATACARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN INVENTARISASI DAN PENILAIAN BMN PER KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PER 31 Desember 2007 (MENURUT GOLONGAN BARANG) (FORM : KWL-3A)
Laporan ini menyajikan informasi mengenai jumlah dan nilai Barang Milik Negara per 31 Desember 2007, yang memuat informasi mengenai saldo awal, koreksi dari hasil penilaian BMN, mutasi BMN dan saldo akhirnya yang disajikan per Kementerian Negara/Lembaga dalam lingkup satu Kanwil DJKN. Laporan ini merupakan gabungan dari laporan KPKNL-3A. Dalam lingkup Kanwil DJKN,
Ada pun tata cara pengisian formatnya diuraikan sebagai berikut :
(1) Diisi dengan Nama Kantor Wilayah DJKN;
(2) Diisi dengan nomor urut;
(3) Diisi dengan kode golongan barang sesuai kodefikasi yang berlaku;
(4) Diisi golongan barang sesuai dengan kode golongan barang;
(5) Diisi jumlah satuan kerja;
(6) Diisi jumlah unit dan nilai barang dari saldo awal pelaporan BMN Satuan Kerja/KPB sebelum pelaksanaan inventarisasi;
(7) Diisi jumlah unit dan nilai barang berdasarkan hasil penilaian Barang Milik Negara per golongan barang (Jumlah Koreksi hasil penilaian per 31 Desember 2004 + Koreksi Hasil Penilaian atas inventarisasi Barang Milik Negara setelah 31 Desember 2004 yang belum tercatat dan atau belum ada nilainya);
(8) Diisi jumlah unit dan nilai mutasi Barang Milik Negara sejak awal periode pelaporan s.d.
saat pelaksanaan inventarisasi;
(9) Diisi jumlah unit dan nilai saldo akhir;
(10) Diisi Keterangan yang dianggap perlu;
(11) Diisi nama Kementerian Negara/Lembaga;
(12) Diisi jumlah per Kementerian Negara/Lembaga;
(13) Diisi jumlah total menurut golongan barang;
(14) Cukup Jelas;
(15) Cukup Jelas.
TATACARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN INVENTARISASI DAN PENILAIAN BMN PER KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PER 31 DESEMBER 2007 (MENURUT PERKIRAAN NERACA) (FORM : KWL-3B)
Laporan ini menyajikan informasi mengenai jumlah dan nilai Barang Milik Negara Per 31 Desember 2007, yang memuat informasi mengenai saldo awal, koreksi dari hasil penilaian BMN, mutasi BMN dan saldo akhirnya yang disajikan menurut perkiraan neraca per Kementerian Negara/Lembaga dalam lingkup satu Kanwil DJKN. Laporan ini merupakan gabungan dari laporan KPKNL-3B pada lingkup Kanwil DJKN.
Ada pun tata cara pengisian formatnya diuraikan sebagai berikut :
(1) Diisi dengan Nama Kantor Wilayah DJKN;
(2) Diisi dengan nomor urut;
(3) Diisi dengan kode menurut perkiraan neraca yang berlaku;
(4) Diisi nama perkiraan neraca sesuai dengan kode perkiraan neraca;
(5) Diisi jumlah satuan kerja;
(6) Diisi jumlah unit dan nilai barang dari saldo awal pelaporan BMN Satuan Kerja/KPB sebelum pelaksanaan inventarisasi;
(7) Diisi jumlah unit dan nilai barang berdasarkan hasil penilaian Barang Milik Negara per golongan barang (Jumlah Koreksi hasil penilaian per 31 Desember 2004 + Koreksi Hasil Penilaian atas inventarisasi Barang Milik Negara setelah 31 Desember 2004 yang belum tercatat dan atau belum ada nilainya);
(8) Diisi jumlah unit dan nilai mutasi Barang Milik Negara sejak awal periode pelaporan s.d.
saat pelaksanaan inventarisasi;
(9) Diisi Jumlah unit dan nilai yang merupakan saldo akhir yang merupakan hasil penjumlahan saldo awal +/- Koreksi +/- Mutasi;
(10) Diisi Keterangan yang dianggap perlu;
(11) Diisi nama Kementerian Negara/Lembaga;
(12) Diisi Jumlah per K/L;
(13) Diisi Jumlah seluruh K/L menurut perkiraan Neraca;
(14) Cukup Jelas;
(15) Cukup Jelas.
TATACARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN INVENTARISASI DAN PENILAIAN BMN DAFTAR PERMASALAHAN DAN USULAN TINDAK LANJUT PENERTIBAN BMN PER KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (FORM : KWL-4)
Laporan ini menyajikan informasi Rekapitulasi permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan inventarisasi dan penilaian dan usulan tindak lanjutnya per Kementerian Negara/Lembaga per Kantor Wilayah Laporan ini merupakan gabungan dari laporan KPKNL-4 dalam lingkup Kanwil DJKN.
Ada pun tata cara pengisian formatnya diuraikan sebagai berikut :
(1) Diisi dengan nama Kanwil DJKN;
(2) Isi dengan nomor urut;
(3) Isi dengan Kementerian Negara/Lembaga;
(4) Cukup Jelas;
(5) Uraikan permasalahan setiap satuan kerja sesuai jenis permasalahannya;
(6) Isi dengan usulan tindak lanjut terhadap setiap jenis permasalahan;
(7) Isi dengan keterangan/penjelasan yang dianggap perlu;
(8) Cukup Jelas.
TATACARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN REKAPITULASI INVENTARISASI DAN PENILAIAN BMN UNTUK KOREKSI NERACA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN 2004 MENURUT KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (FORM : PJ-1A)
Laporan ini menyajikan informasi rekapitulasi secara nasional hasil inventarisasi dan penilaian BMN untuk koreksi Neraca K/L tahun 2004, per Kementerian Negara/Lembaga dalam lingkup satu Kelompok Kerja Satuan Tugas Penertiban BMN (Pokja Satgas penertiban), yang dirinci berdasarkan nilai perolehan dan nilai wajar, serta selisihnya yang merupakan bahan untuk koreksi neraca.
Ada pun tata cara pengisian formatnya diuraikan sebagai berikut :
(1) Diisi dengan nama kelompok kerja;
(2) Diisi dengan nomor urut;
(3) Diisi dengan Nama Kementerian Negara/Lembaga;
(4) Diisi dengan jumlah satuan kerja per K/L secara nasional;
(5) Diisi jumlah unit dan nilai barang berdasarkan kondisi menurut pembukuan Kementerian Negara/Lembaga per 31 Desember 2004;
(6) Diisi jumlah unit dan nilai barang berdasarkan hasil penilaian;
(7) Diisi jumlah unit dan nilai selisih hasil pengurangan (6) dengan (5);
(8) Diisi keterangan yang dianggap perlu;
(9) Cukup Jelas;
(10) Cukup Jelas.
TATACARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN REKAPITULASI INVENTARISASI DAN PENILAIAN BMN PER 31 DESEMBER 2007 MENURUT KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (FORM : PJ-1B)
Laporan ini menyajikan rekapitulasi secara nasional mengenai jumlah dan nilai Barang Milik Negara Per 31 Desember 2007, yang memuat informasi mengenai saldo awal, koreksi dari hasil penilaian BMN, mutasi BMN dan saldo akhirnya yang disajikan per Kementerian Negara/Lembaga dalam lingkup satu Pokja Satgas Penertiban BMN yang dirinci berdasarkan nilai perolehan dan nilai wajar, serta selisihnya yang merupakan bahan untuk koreksi neraca.
Ada pun tata cara pengisian formatnya diuraikan sebagai berikut :
(1) Diisi dengan nama kelompok kerja;
(2) Diisi dengan nomor urut;
(3) Diisi dengan Nama Kementerian Negara/Lembaga;
(4) Diisi dengan jumlah satuan kerja per K/L secara nasional;
(5) Diisi jumlah unit dan nilai barang dari saldo awal pelaporan BMN Satuan Kerja/KPB sebelum pelaksanaan inventarisasi;
(6) Diisi jumlah unit dan nilai barang berdasarkan hasil penilaian Barang Milik Negara per golongan barang (Jumlah Koreksi hasil penilaian per 31 Desember 2004 + Koreksi Hasil Penilaian atas inventarisasi Barang Milik Negara setelah 31 Desember 2004 yang belum tercatat dan atau belum ada nilainya);
(7) Diisi jumlah unit dan nilai mutasi Barang Milik Negara sejak awal periode pelaporan s.d.
saat pelaksanaan inventarisasi;
(8) Diisi jumlah unit dan nilai saldo akhir (Penjumlahan Saldo awal +/- Koreksi +/- Mutasi);
(9) Cukup Jelas;
(10) Cukup Jelas;
(11) Cukup Jelas.
TATACARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN INVENTARISASI DAN PENILAIAN BMN PER KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA UNTUK KOREKSI NERACA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN 2004 MENURUT GOLONGAN BARANG (FORM : PJ-2A)
Laporan ini menyajikan rekapitulasi secara nasional informasi mengenai jumlah dan nilai Barang Milik Negara per 31 Desember 2004 berdasarkan nilai perolehan dan nilai wajar (hasil penilaian BMN s.d. 31 Desember 2004) serta gap/selisihnya yang disajikan menurut golongan barang per Kementerian Negara/Lembaga dalam lingkup satu Pokja Satgas Penertiban.
Ada pun tata cara pengisian formatnya diuraikan sebagai berikut :
(1) Diisi dengan Nama Kelompok Kerja;
(2) Diisi nomor urut;
(3) Diisi dengan kode golongan barang sesuai kodefikasi yang berlaku;
(4) Diisi golongan barang sesuai dengan kode golongan barang;
(5) Diisi jumlah satuan kerja;
(6) Diisi jumlah unit dan nilai barang berdasarkan kondisi menurut pembukuan dari seluruh Satuan Kerja/ KPB per 31 Desember 2004;
(7) Diisi jumlah unit dan nilai barang berdasarkan hasil penilaian BMN per 31 Desember 2004;
(8) Diisi selisih jumlah unit dan nilai antara nilai perolehan dan nilai wajar;
(9) Diisi keterangan yang dianggap perlu;
(10) Diisi Nama Kementerian Negara/Lembaga;
(11) Diisi Jumlah per Kementerian Negara/Lembaga;
(12) Diisi Jumlah Total menurut golongan barang;
(13) Cukup Jelas;
(14) Cukup Jelas.
TATACARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN INVENTARISASI DAN PENILAIAN BMN PER KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA UNTUK KOREKSI NERACA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN 2004 MENURUT PERKIRAAN NERACA (FORM : PJ-2B)
Laporan ini menyajikan relkapitulasi secara nasional informasi mengenai jumlah dan nilai Barang Milik Negara per 31 Desember 2004 berdasarkan nilai perolehan dan nilai wajar (hasil penilaian BMN s.d. 31 Desember 2004) serta gap/selisihnya yang disajikan menurut perkiraan neraca per Kementerian Negara/Lembaga dalam lingkup satu Pokja Satgas Penertiban BMN.
Ada pun tata cara pengisian formatnya diuraikan sebagai berikut :
(1) Diisi Nama Kelompok Kerja;
(2) Diisi dengan nomor urut;
(3) Diisi dengan kode menurut perkiraan neraca yang berlaku;
(4) Diisi nama perkiraan neraca sesuai dengan kode perkiraan neraca;
(5) Diisi jumlah satuan kerja;
(6) Diisi jumlah unit dan nilai barang berdasarkan kondisi menurut pembukuan dari seluruh Satuan Kerja/KPB per 31 Desember 2004;
(7) Diisi jumlah unit dan nilai barang berdasarkan hasil penilaian BMN per 31 Desember 2004;
(8) Diisi selisih jumlah unit dan nilai antara nilai perolehan dan nilai wajar;
(9) Diisi keterangan yang dianggap perlu;
(10) Diisi Nama Kementerian Negara/Lembaga;
(11) Diisi jumlah per Kementerian Negara/Lembaga;
(12) Diisi jumlah total menurut perkiraan neraca;
(13) Cukup Jelas;
(14) Cukup Jelas.
TATACARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN INVENTARISASI DAN PENILAIAN BMN PER KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PER 31 DESEMBER 2007 MENURUT GOLONGAN BARANG (FORM : PJ-3A)
Laporan ini menyajikan rekapitulasi secara nasional mengenai jumlah dan nilai Barang Milik Negara Per 31 Desember 2007 berdasarkan golongan barang, yang memuat informasi mengenai saldo awal, koreksi dari hasil penilaian BMN, mutasi BMN dan saldo akhirnya yang disajikan per Kementerian Negara/Lembaga dalam lingkup satu Pokja Satgas Penertiban BMN yang dirinci berdasarkan nilai perolehan dan nilai wajar, serta selisihnya yang merupakan bahan untuk koreksi neraca.
Ada pun tata cara pengisian formatnya diuraikan sebagai berikut :
(1) Diisi Nama Kelompok Kerja;
(2) Diisi dengan nomor urut;
(3) Diisi dengan kode golongan barang sesuai kodefikasi yang berlaku;
(4) Diisi golongan barang sesuai dengan kode golongan barang;
(5) Diisi jumlah satuan kerja per K/L secara nasional;
(6) Diisi jumlah unit dan nilai barang dari saldo awal pelaporan BMN Satuan Kerja/KPB sebelum pelaksanaan inventarisasi;
(7) Diisi jumlah unit dan nilai barang berdasarkan hasil penilaian Barang Milik Negara per golongan barang (Jumlah Koreksi hasil penilaian per 31 Desember 2004 + Koreksi Hasil Penilaian atas inventarisasi Barang Milik Negara setelah 31 Desember 2004 yang belum tercatat dan atau belum ada nilainya);
(8) Diisi jumlah unit dan nilai mutasi Barang Milik Negara sejak awal periode pelaporan s.d.
saat pelaksanaan inventarisasi;
(9) Diisi saldo akhir yang merupakan penjumlahan saldo awal +/- koreksi +/- Mutasi;
(10) Cukup Jelas;
(11) Diisi nama Kementerian Negara/Lembaga;
(12) Diisi Jumlah Total per golongan barang per Kementerian Negara/Lembaga;
(13) Diisi Jumlah total menurut golongan barang;
(14) Cukup Jelas;
(15) Cukup Jelas.
TATACARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN INVENTARISASI DAN PENILAIAN BMN PER KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PER 31 DESEMBER 2007 MENURUT PERKIRAAN NERACA (FORM : PJ-3B)
Laporan ini menyajikan rekapitulasi secara nasional mengenai jumlah dan nilai Barang Milik Negara per 31 Desember 2007 berdasarkan perkiraan neraca, yang memuat informasi mengenai saldo awal, koreksi dari hasil penilaian BMN, mutasi BMN dan saldo akhirnya yang disajikan per Kementerian Negara/Lembaga dalam lingkup satu Pokja Satgas Penertiban BMN yang dirinci berdasarkan nilai perolehan dan nilai wajar, serta selisihnya yang merupakan bahan untuk koreksi neraca.
Ada pun tata cara pengisian formatnya diuraikan sebagai berikut :
(1) Diisi Nama Kelompok Kerja;
(2) Diisi dengan nomor urut;
(3) Diisi dengan kode perkiraan neraca;
(4) Diisi nama perkiraan neraca sesuai kode perkiraan neraca;
(5) Diisi jumlah satuan kerja per K/L secara nasional;
(6) Diisi jumlah unit dan nilai barang dari saldo awal pelaporan BMN Satuan Kerja/KPB sebelum pelaksanaan inventarisasi;
(7) Diisi jumlah unit dan nilai koreksi barang berdasarkan hasil penilaian Barang Milik Negara menurut perkiraan neraca (Jumlah Koreksi hasil penilaian per 31 Desember 2004 + Koreksi Hasil Penilaian atas inventarisasi Barang Milik Negara setelah 31 Desember 2004 yang belum tercatat dan atau belum ada nilainya);
(8) Diisi jumlah unit dan nilai mutasi Barang Milik Negara sejak awal periode pelaporan s.d.
saat pelaksanaan inventarisasi;
(9) Diisi saldo akhir yang merupakan penjumlahan saldo awal +/- koreksi +/- Mutasi;
(10) Cukup Jelas;
(11) Diisi nama Kementerian Negara/Lembaga;
(12) Diisi Jumlah Total per golongan barang per Kementerian Negara/Lembaga;
(13) Diisi Jumlah total menurut golongan barang;
(14) Cukup Jelas;
(15) Cukup Jelas.
TATACARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN INVENTARISASI DAN PENILAIAN BMN DAFTAR PERMASALAHAN DAN USULAN TINDAK LANJUT PENERTIBAN BMN PER KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA (FORM : PJ-4)
Laporan ini menyajikan Rekapitulasi secara nasional permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan inventarisasi dan penilaian dan usulan tindak lanjutnya. Disajikan per Kementerian Negara/Lembaga menurut Pokja Satgas Penertiban BMN.
Ada pun tata cara pengisian formatnya diuraikan sebagai berikut :
(1) Diisi dengan nama Kelompok Kerja;
(2) diiIsi dengan nomor urut;
(3) Isi dengan Nama Kementerian Negara/Lembaga;
(4) Cukup Jelas;
(5) Uraikan permasalahan setiap satuan kerja sesuai jenis permasalahannya;
(6) Isi dengan usulan tindak lanjut terhadap setiap jenis permasalahan;
(7) Isi dengan keterangan/penjelasan yang dianggap perlu;
(8) Cukup Jelas.
TATACARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN REKAPITULASI HASIL INVENTARISASI DAN PENILAIAN BMN SELURUH KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA UNTUK KOREKSI NERACA K/L TAHUN 2004 (FORM : TKJ-1)
Laporan ini menyajikan rekapitulasi secara nasional informasi mengenai jumlah dan nilai Barang Milik Negara per 31 Desember 2004 berdasarkan nilai perolehan dan nilai wajar (hasil penilaian BMN s.d. 31 Desember 2004) serta gap/selisihnya yang disajikan menurut golongan barang dan perkiraan neraca. Data laporan ini pada dasarnya berasal dari data Pokja Satgas Penertiban BMN I s.d. IV.
Ada pun tata cara pengisian formatnya diuraikan sebagai berikut :
(1) Diisi dengan nomor urut;
(2) Diisi dengan kode menurut golongan barang dan perkiraan neraca;
(3) Diisi nama golongan barang dan perkiraan neraca sesuai dengan kode golongan barang dan perkiraan neraca;
(4) Diisi jumlah Kementerian Negara/Lembaga;
(5) Diisi jumlah unit dan nilai barang berdasarkan kondisi menurut pembukuan dari seluruh Kementerian Negara/Lembaga per 31 Desember 2004;
(6) Diisi jumlah unit dan nilai barang berdasarkan hasil penilaian BMN per 31 Desember 2004;
(7) Diisi selisih jumlah unit dan nilai antara nilai perolehan dan nilai wajar;
(8) Diisi keterangan yang dianggap perlu;
(9) Diisi jumlah masing-masing menurut golongan barang dan perkiraan neraca;
(10) Cukup Jelas.
TATACARA PENGISIAN FORMAT LAPORAN REKAPITULASI HASIL INVENTARISASI DAN PENILAIAN BMN SELURUH KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PER 31 DESEMBER 2007 (FORM : TKJ-2)
Laporan ini menyajikan rekapitulasi secara nasional mengenai jumlah dan nilai Barang Milik Negara per 31 Desember 2007 yang memuat informasi mengenai saldo awal, koreksi dari hasil penilaian BMN, mutasi BMN dan saldo akhirnya yang disajikan menurut golongan barang dan perkiraan neraca yang dirinci berdasarkan nilai perolehan dan nilai wajar, serta selisihnya yang merupakan bahan untuk koreksi neraca. Data laporan ini pada dasarnya berasal dari data Pokja Satgas Penertiban BMN I s.d. IV.
Ada pun tata cara pengisian formatnya diuraikan sebagai berikut :
(1) Diisi dengan nomor urut;
(2) Diisi dengan kode golongan barang dan perkiraan neraca;
(3) Diisi nama golongan barang dan perkiraan neraca sesuai dengan kode golongan barang dan kode perkiraan neraca;
(4) Diisi jumlah satuan kerja untuk seluruh K/L;
(5) Diisi jumlah unit dan nilai barang dari saldo awal pelaporan BMN seluruh K/L;
(6) Diisi jumlah unit dan nilai koreksi barang berdasarkan hasil penilaian Barang Milik Negara menurut perkiraan neraca (Jumlah Koreksi hasil penilaian per 31 Desember 2004 + Koreksi Hasil Penilaian atas inventarisasi Barang Milik Negara setelah 31 Desember 2004 yang belum tercatat dan atau belum ada nilainya);
(7) Diisi jumlah unit dan nilai mutasi Barang Milik Negara sejak awal periode pelaporan s.d.
saat pelaksanaan inventarisasi;
(8) Diisi saldo akhir yang merupakan penjumlahan saldo awal +/- koreksi +/- Mutasi;
(9) Cukup Jelas;
(10) Diisi jumlah menurut golongan barang dan perkiraan neraca;
(11) Cukup Jelas.
TATACARA PENGISIAN FORMAT REKOMENDASI PENYELESAIAN PERMASALAHAN DAN USULAN TINDAK LANJUT PENERTIBAN BMN PER KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA (FORM : TKJ-3)
Laporan ini menyajikan Rekapitulasi secara nasional permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan inventarisasi dan penilaian dan usulan tindak lanjutnya. Disajikan per Kementerian Negara/Lembaga.
Ada pun tata cara pengisian formatnya diuraikan sebagai berikut :
(1) Diisi nomor urut;
(2) Diisi nama Kementerian Negara/Lembaga;
(3) Cukup Jelas;
(4) Diisi dengan uraian permasalahan;
(5) Diisi dengan usulan alternatif penyelesaian/tindak lanjut;
(6) Cukup Jelas;
(7) Cukup Jelas.
No.
Perihal Tindak Lanjut/Solusi ……(3)……..
……(4)….
….,………(5) ………….
Mengetahui, …….(6)……… Penjelasan Tambahan Pelaksanaan Penertiban Barang Milik Negara KPNKL ………(1)……….
Per …………(2)……..
PETUNJUK PENGISIAN MATRIKS MONITORING PELAKSANAAN PENERTIBAN BARANG MILIK NEGARA TINGKAT KPKNL
(1) Cukup jelas;
(2) Diisi dengan tanggal, bulan dan tahun penyusunan matriks monitoring;
(3) Cukup jelas;
(4) Diisi dengan nama Kementerian Negara/Lembaga, misalnya : Departemen Agama, Departemen Pertahanan, dll;
(5) Diisi dengan angka jumlah satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga dalam lingkup Tim Pelaksana yang bersangkutan;
(6) Diisi tanda tickmark (√) pada status masing-masing, yaitu selesai (apabila telah selesai), proses (apabila sedang berlangsung), atau belum (apabila belum dilakukan);
(7) Diisi dengan kendala dan permasalahan yang ditemukan dalam kegiatan Penertiban BMN;
(8) Cukup jelas;
(9) Cukup jelas;
(10) Diisi tempat dan tanggal pembuatan laporan;
(11) Diisi tanda tangan, NIP dan nama terang Kepala KPKNL yang bersangkutan.
B. PETUNJUK PENGISIAN PENJELASAN PENERTIBAN BARANG MILIK NEGARA TINGKAT KPKNL
(1) Cukup jelas;
(2) Diisi tanggal, bulan dan tahun penyusunan laporan;
(3) Diisi narasi isu/permasalahan/kendala yang dihadapi yang dibagi ke dalam subtopik- subtopik, antara lain :
a. Internal (teknis dan non teknis);
b. Eksternal (teknis dan non teknis);
(4) Diisi tindak lanjut yang diambil berupa usulan solusi atau solusi yang telah ditempuh oleh KPKNL;
(5) Cukup jelas;
(6) Diisi tanda tangan, NIP dan nama terang Kepala KPKNL yang bersangkutan.
A.
Selesai Proses Belum Selesai Proses Belum Selesai Proses Belum Selesai Proses Belum 1 K/L (a)….
Satker… 2 K/L (b)….
3 K/L (c)….
... Dst.
Sub Jumlah …(8) 1 K/L (a)….
Satker… 2 K/L (b)….
3 K/L (c)….
... Dst.
Sub Jumlah …(8) 1 K/L (a)….
Satker… 2 K/L (b)….
3 K/L (c)….
... Dst.
Total Seluruhnya …(9)… ….,………(10) ………….
Mengetahui, ...….…….(11)…………..
Matriks Monitoring Pelaksanaan Penertiban Barang Milik Negara Kanwil ………(1) ……….
Per …………(2 )……..
KPKNL yang mengkoordinasikan Satker …(3) Daftar K/L …(4) Jumlah Satker …(5) Status Inventarisasi …(6) Status Penilaian …(6) Status Pengolahan data & Pelaporan …(6) Koreksi SABMN/SIMAK BMN …(6) Permasal ahan …(7) KPKNL… KPKNL… Total
No.
Perihal Tindak Lanjut/Solusi ……(3)……..
……(4)….
….,………(5) ………….
Mengetahui, …….(6)……… Penjelasan Tambahan Pelaksanaan Penertiban Barang Milik Negara Kanwil ………(1)……….
Per …………(2)……..
A. PETUNJUK PENGISIAN MATRIKS MONITORING PELAKSANAAN PENERTIBAN BARANG MILIK NEGARA TINGKAT KANTOR WILAYAH
(1) Cukup jelas;
(2) Diisi tanggal, bulan dan tahun penyusunan matriks monitoring;
(3) Cukup jelas;
(4) Diisi dengan nama Kementerian Negara/Lembaga, misalnya : Departemen Agama, Departemen Pertahanan, dll;
(5) Diisi dengan angka jumlah satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga dalam lingkup KPKNL yang bersangkutan;
(6) Diisi tanda tickmark (√) pada status masing-masing, yaitu selesai (apabila telah selesai), proses (apabila sedang berlangsung), atau belum (apabila belum dilakukan);
(7) Diisi dengan kendala dan permasalahan yang ditemukan dalam kegiatan Penertiban BMN;
(8) Cukup jelas;
(9) Cukup jelas;
(10) Diisi tempat dan tanggal pembuatan laporan;
(11) Diisi tanda tangan, NIP dan nama terang Kepala Kanwil yang bersangkutan.
B. PETUNJUK PENGISIAN PENJELASAN PENERTIBAN BARANG MILIK NEGARA TINGKAT KANTOR WILAYAH
(1) Cukup jelas;
(2) Diisi tanggal, bulan dan tahun penyusunan laporan;
(3) Diisi narasi isu/permasalahan/kendala yang dihadapi yang dibagi ke dalam subtopik- subtopik, antara lain :
a. Internal (teknis dan non teknis);
b. Eksternal (teknis dan non teknis);
(4) Diisi tindak lanjut yang diambil berupa usulan solusi atau solusi yang telah ditempuh oleh Kanwil;
(5) Cukup jelas;
(6) Diisi tanda tangan, NIP dan nama terang Kepala Kanwil yang bersangkutan.
Selesai Proses Belum Selesai Proses Belum Selesai Proses Belum Selesai Proses Belum 1 K/L (a)…. Satker… 2 K/L (b)….
3 K/L (c)….
... Dst.
Sub Jumlah …(8) 1 K/L (a)…. Satker… 2 K/L (b)….
3 K/L (c)….
... Dst.
Sub Jumlah …(8) 1 K/L (a)…. Satker… 2 K/L (b)….
3 K/L (c)….
... Dst.
Total Seluruhnya …(9)… ….,………(10) ………….
Mengetahui, ...….…….(11)…………..
Koreksi SABMN/SIMAK BMN …(6) Permasal ahan …(7) Kanwil… Kanwil… Total Matriks Monitoring Pelaksanaan Penertiban Barang Milik Negara Pokja ………(1) ……….
Per …………(2 )……..
Kanwil yang mengkoordinasikan Satker …(3) Daftar K/L …(4) Jumlah Satker …(5) Status Inventarisasi …(6) Status Penilaian …(6) Status Pengolahan data & Pelaporan …(6)
No.
Perihal Tindak Lanjut/Solusi ……(3)……..
……(4)….
….,………(5) ………….
Mengetahui, …….(6)……… Penjelasan Tambahan Pelaksanaan Penertiban Barang Milik Negara Pokja ………(1)……….
Per …………(2)……..
A. PETUNJUK PENGISIAN MATRIKS MONITORING PELAKSANAAN PENERTIBAN BARANG MILIK NEGARA TINGKAT KELOMPOK KERJA (POKJA)
(1) Cukup jelas;
(2) Diisi tanggal, bulan dan tahun penyusunan matriks monitoring;
(3) Cukup jelas;
(4) Diisi dengan nama Kementerian Negara/Lembaga, misalnya: Departemen Agama, Departemen Pertahanan, dll;
(5) Diisi dengan angka jumlah satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga dalam lingkup Kanwil yang bersangkutan;
(6) Diisi tanda tickmark (√) pada status masing-masing, yaitu selesai (apabila telah selesai), proses (apabila sedang berlangsung), atau belum (apabila belum dilakukan);
(7) Diisi dengan kendala dan permasalahan yang ditemukan dalam kegiatan Penertiban BMN;
(8) Cukup jelas;
(9) Cukup jelas;
(10) Diisi tempat dan tanggal pembuatan laporan;
(11) Diisi tanda tangan, NIP, dan nama terang Ketua Pokja yang bersangkutan.
B. PETUNJUK PENGISIAN PENJELASAN PENERTIBAN BARANG MILIK NEGARA TINGKAT KELOMPOK KERJA (POKJA)
(1) Cukup jelas;
(2) Diisi tanggal, bulan dan tahun penyusunan laporan;
(3) Diisi narasi isu/permasalahan/kendala yang dihadapi yang dibagi ke dalam subtopik- subtopik, antara lain :
a. Internal (teknis dan non teknis);
b. Eksternal (teknis dan non teknis);
(4) Diisi tindak lanjut yang diambil berupa usulan solusi atau solusi yang telah ditempuh oleh Pokja;
(5) Cukup jelas;
(6) Diisi tanda tangan, NIP, dan nama terang Ketua Pokja yang bersangkutan.
Selesai Proses Belum Selesai Proses Belum Selesai Proses Belum Selesai Proses Belum 1 K/L (a)…. Satker… 2 K/L (b)….
3 K/L (c)….
... Dst.
Sub Jumlah …(8) 1 K/L (a)…. Satker… 2 K/L (b)….
3 K/L (c)….
... Dst.
Sub Jumlah …(8) 1 K/L (a)…. Satker… 2 K/L (b)….
3 K/L (c)….
... Dst.
Total Seluruhnya …(9)… ….,………(10)………….
Mengetahui, ...….…….(11)…………..
Matriks Monitoring Pelaksanaan Penertiban Barang Milik Negara Tim Kerja Satuan Tugas Penertiban Barang Milik Negara ………(1) ……….
Per …………(2 )……..
Pokja yang mengkoordinasikan Satker …(3) Daftar K/L …(4) Jumlah Satker …(5) Status Inventarisasi …(6) Status Penilaian …(6) Status Pengolahan data & Pelaporan …(6) Koreksi SABMN/SIMAK BMN …(6) Permasal ahan …(7) Pokja… Pokja… Total
No.
Perihal Tindak Lanjut/Solusi ……(3)……..
……(4)….
….,………(5) ………….
Mengetahui, …….(6)……… Penjelasan Tambahan Pelaksanaan Penertiban Barang Milik Negara Tim Kerja Satuan Tugas Penertiban Barang Milik Negara ………(1)……….
Per …………(2)……..
A. PETUNJUK PENGISIAN MATRIKS MONITORING PELAKSANAAN PENERTIBAN BARANG MILIK NEGARA TINGKAT TIM KERJA
(1) Diisi tanggal, bulan dan tahun penyusunan matriks monitoring;
(2) Cukup jelas;
(3) Diisi dengan nama Kementerian Negara/Lembaga, misalnya : Departemen Agama, Departemen Pertahanan, dll;
(4) Diisi dengan angka jumlah satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga dalam lingkup Pokja yang bersangkutan;
(5) Diisi tanda tickmark (√) pada status masing-masing, yaitu selesai (apabila telah selesai), proses (apabila sedang berlangsung), atau belum (apabila belum dilakukan);
(6) Cukup jelas;
(7) Diisi dengan kendala dan permasalahan yang ditemukan dalam kegiatan Penertiban BMN;
(8) Cukup jelas;
(9) Cukup jelas;
(10) Diisi tempat dan tanggal pembuatan laporan;
(11) Diisi tanda tangan, NIP, dan nama terang Ketua Tim Kerja.
B. PETUNJUK PENGISIAN PENJELASAN PENERTIBAN BARANG MILIK NEGARA PADA TINGKAT TIM KERJA
(1) Cukup jelas;
(2) Diisi tanggal, bulan dan tahun penyusunan laporan;
(3) Diisi narasi isu/permasalahan/kendala yang dihadapi yang dibagi ke dalam subtopik- subtopik, antara lain :
a. Internal (teknis dan non teknis);
b. Eksternal (teknis dan non teknis);
(4) Diisi tindak lanjut yang diambil berupa usulan solusi atau solusi yang telah ditempuh oleh Tim Kerja;
(5) Cukup jelas;
(6) Diisi tanda tangan, NIP dan nama terang Ketua Tim Kerja.
MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI INDRAWATI