Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak adalah PNS, Anggota TNI/Polri, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
3. Pejabat Fungsional Dokter/Dokter Gigi adalah pegawai yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Dokter/Dokter Gigi dan bekerja secara penuh di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
4. Pelaksana Tugas Belajar adalah Pegawai yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dan telah dipindahkan menjadi pegawai/pelaksana tugas belajar melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan/atau telah dibebaskan dari jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku.