Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 109 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2025 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2026
Teks Saat Ini
(1) BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh Dana Operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar persentase tertentu dari:
a. iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima;
b. iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima;
c. iuran program Jaminan Hari Tua yang telah diterima;
d. iuran program Jaminan Pensiun yang telah diterima;
e. dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua; dan
f. dana hasil pengembangan program Jaminan Pensiun.
(2) Dana hasil pengembangan sebagai dasar pengenaan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f merupakan dana hasil pengembangan setelah dikurangi beban pengembangan.
Koreksi Anda
