Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 109 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2025 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh Dana Operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar persentase tertentu dari: a. iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima; b. iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima; c. iuran program Jaminan Hari Tua yang telah diterima; d. iuran program Jaminan Pensiun yang telah diterima; e. dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua; dan f. dana hasil pengembangan program Jaminan Pensiun. (2) Dana hasil pengembangan sebagai dasar pengenaan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f merupakan dana hasil pengembangan setelah dikurangi beban pengembangan.
Koreksi Anda