Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 109 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Pinjaman Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian kewajiban pabean dengan cara pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b, dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang.
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara dirusak, dibakar, dihancurkan, atau cara lain sesuai dengan ketentuan perundang- undangan sehingga tidak dapat difungsikan dan diperbaiki kembali.
(3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pihak Ketiga dengan disaksikan oleh Pejabat Bea dan Cukai, serta dibuatkan berita acara pemusnahan.
(4) Segala biaya yang timbul atas pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab Pihak Ketiga yang melakukan pemusnahan.
(5) Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
