Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 109 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Pinjaman Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian kewajiban pabean dengan cara ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a, dibebaskan dari kewajiban untuk membayar bea masuk yang terutang. (2) Ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai ekspor kembali.
Koreksi Anda