Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 109 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Pinjaman Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah. (2) Penatausahaan, pemindahtanganan, dan pemusnahan barang milik negara atau barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai barang milik negara atau barang milik daerah. (3) Dalam hal barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, belum dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah dan masih dalam penguasaan Pihak Ketiga, kewajiban pabeannya dapat diselesaikan dengan cara: a. diekspor kembali; b. dimusnahkan; atau c. membayar bea masuk yang terutang. (4) Penyelesaian kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab Pihak Ketiga. (5) Penyelesaian kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri.
Koreksi Anda