Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 109 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Pinjaman Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. permohonan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapat keputusan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; b. pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum direalisasikan importasinya, dinyatakan tetap berlaku dan realisasi impor barang diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan c. pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum direalisasikan seluruh importasinya, dinyatakan tetap berlaku dan realisasi impor barang diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda