Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 109 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Pinjaman Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi atas pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh:
a. direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan;
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sesuai dengan kewenangannya berdasarkan manajemen risiko.
(2) Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan tujuan penggunaan atas barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk:
a. direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan;
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
c. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dapat merekomendasikan untuk dilakukan audit oleh unit di bidang audit kepabeanan dan cukai, atau penelitian lainnya oleh unit yang tugas dan fungsinya di bidang pengawasan.
(3) Dalam pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang audit kepabeanan dan cukai dapat melibatkan unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau kementerian/ lembaga teknis terkait.
(4) Dalam hal barang impor untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) ditemukan tidak digunakan sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk, Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
