Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 109 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Pinjaman Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberitahuan pabean atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor barang untuk dipakai. (2) Pemberitahuan pabean atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pusat logistik berikat. (3) Pemberitahuan pabean atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan bebas.
Koreksi Anda