Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 109 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Pinjaman Luar Negeri
Teks Saat Ini
Terhadap barang keperluan Proyek Pemerintah yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlaku ketentuan larangan atau pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat importasi atau pengeluaran.
Koreksi Anda
