Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 109 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Pinjaman Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Untuk kepentingan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dapat meminta: a. keterangan; b. dokumen; dan/atau c. bukti tambahan. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah: a. permohonan diterima secara lengkap; dan/atau b. keterangan, dokumen, dan/atau bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4: a. disetujui, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah; atau b. ditolak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan atau respon penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (5) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan paling lambat: a. 5 (lima) jam, dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau b. 1 (satu) hari kerja, dalam hal permohonan disampaikan melalui tulisan di atas formulir, terhitung setelah jangka waktu penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Jangka waktu realisasi impor atau pengeluaran barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang diberikan pembebasan bea masuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. (7) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda