Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 109 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Pinjaman Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik ke Portal DJBC melalui SINSW.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
a. identitas Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah;
b. nama proyek/kegiatan;
c. sumber perolehan barang;
d. pelabuhan pemasukan;
e. rincian jenis, jumlah, perkiraan harga, dan negara asal dari barang yang dimintakan pembebasan bea masuk; dan
f. identitas Pihak Ketiga, dalam hal importasi dilakukan oleh Pihak Ketiga.
(4) Dalam hal barang untuk keperluan Proyek Pemerintah merupakan pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kementerian/Lembaga minimal dilampiri dengan:
a. salinan digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen yang sejenis dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang memuat nama proyek/kegiatan serta besaran biaya untuk proyek/kegiatan yang diajukan fasilitas pembebasan bea masuk;
b. salinan digital kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis dengan Pihak Ketiga yang menyebutkan bahwa harga dalam kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis tidak meliputi pembayaran bea masuk, dalam hal pengadaan barang menggunakan Pihak Ketiga; dan
c. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja selaku kuasa pengguna anggaran atau pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama/Eselon II yang menyatakan bahwa harga dalam kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis tidak termasuk bea masuk.
(5) Dalam hal barang untuk keperluan Proyek Pemerintah merupakan pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemerintah Daerah minimal dilampiri dengan:
a. salinan digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen yang sejenis dengan Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang berasal dari Penerusan Pinjaman dan/atau Penerusan Hibah yang memuat nama proyek/kegiatan serta besaran biaya untuk proyek/kegiatan yang diajukan fasilitas pembebasan bea masuk;
b. salinan digital kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis yang berasal dari Penerusan Pinjaman dan/atau Penerusan Hibah dengan Pihak Ketiga yang menyebutkan bahwa harga dalam kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis tidak meliputi pembayaran bea masuk, dalam hal pengadaan barang menggunakan Pihak Ketiga;
c. digital dokumen perjanjian Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah, memorandum of understanding atau dokumen sejenis antara Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah yang memuat nama proyek/kegiatan serta besaran biaya untuk proyek/kegiatan, dalam hal Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah kepada Pemerintah Daerah; dan
d. surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja selaku kuasa pengguna anggaran atau pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama/Eselon II yang menyatakan bahwa harga dalam kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis tidak termasuk bea masuk.
(6) Dalam hal barang untuk keperluan Proyek Pemerintah merupakan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kementerian/Lembaga minimal dilampiri dengan:
a. salinan digital surat penetapan nomor register hibah yang memuat nama proyek/kegiatan dan nilai yang dihibahkan;
b. salinan digital dokumen perjanjian Hibah atau dokumen lain yang dipersamakan yang memuat identitas Penerima Hibah, uraian, jumlah, jenis, dan perkiraan harga barang yang dihibahkan; dan
c. salinan digital kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis dengan Pihak Ketiga yang menyebutkan bahwa harga dalam kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis tidak meliputi pembayaran bea masuk, dalam hal impor barang menggunakan Pihak Ketiga.
(7) Dalam hal Portal DJBC dan/atau SINSW mengalami gangguan operasional atau belum tersedia, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak dan salinan digital.
(8) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditandatangani oleh:
a. pimpinan satuan kerja selaku kuasa pengguna anggaran; atau
b. pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama/Eselon II.
(9) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
