Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 109 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Pinjaman Luar Negeri
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Proyek Pemerintah adalah proyek atau kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk melaksanakan fungsi pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan.
2. Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh pemerintah dari Pemberi Pinjaman yang diikat oleh suatu
perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
5. Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disebut Hibah adalah setiap penerimaan negara yang diperoleh pemerintah dari Pemberi Hibah yang berasal dari luar negeri dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, dan/ atau barang yang tidak perlu dibayar kembali.
6. Pemberi Pinjaman adalah kreditor yang berasal dari luar negeri yang memberikan Pinjaman kepada pemerintah.
7. Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari luar negeri yang memberikan Hibah kepada pemerintah.
8. Penerima Pinjaman adalah Kementerian/Lembaga yang menerima Pinjaman dari Pemberi Pinjaman.
9. Penerima Hibah adalah Kementerian/Lembaga yang menerima Hibah dari Pemberi Hibah.
10. Penerima Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah adalah Pemerintah Daerah yang menerima penerusan Pinjaman dan/atau Hibah dari Penerima Pinjaman atau Penerima Hibah.
11. Pihak Ketiga adalah pihak yang menandatangani kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis dengan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
13. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Portal DJBC adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web.
14. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
15. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
16. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
17. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
Koreksi Anda
