Peraturan Menteri Nomor 108-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerusan Pinjaman Dalam Negeri Dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Kepada Badan Usaha Milik Negara Dan Pemerintah Daerah
PERMEN Nomor 108-pmk-05-2016 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.